Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Regional
0 0
0
Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Popularitas virtual office makin meningkat di kalangan pelaku usaha jasa. Menjawab kebutuhan informasi, KPP Pratama Padang Dua menggelar edukasi perpajakan kantor virtual pada 1 Agustus 2025, merujuk PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025.

Penyuluh pajak Ade Helmi memaparkan bahwa kantor virtual memberi fleksibilitas kerja tanpa kewajiban menyewa kantor fisik permanen. Dengan dukungan komputer/laptop, ponsel, dan internet, pengusaha bisa menjalankan operasi dari mana pun tetapi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Virtual office memampukan bisnis beroperasi lincah dan efisien. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi, termasuk aspek pengukuhan PKP dan pemanfaatan layanan yang benar.”

— Ade Helmi (DJP), Selasa, 9/9/2025

Definisi & Cakupan Virtual Office Menurut Aturan

Dalam PER-7/PJ/2025, virtual office adalah kantor dengan ruang fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa kantor virtual, dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau alamat korespondensi secara bersama-sama minimal oleh dua pengusaha. Atas pemanfaatannya terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun dan tidak termasuk jasa persewaan gedung/kantor (serviced office).

Baca Juga Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis

Kapan Virtual Office Bisa Jadi Alamat PKP?

Penyuluh pajak Rico Satria Adipradana menambahkan, kantor virtual bisa dipakai sebagai tempat kedudukan/kegiatan usaha/alamat korespondensi. Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025 menegaskan bila badan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual, maka pengukuhan PKP dapat ditetapkan di sana. Namun jika memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, pengukuhan PKP ditetapkan di lokasi lain di luar kantor virtual.

Baca Juga Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Tiga Syarat Utama Pengukuhan PKP di Virtual Office

  1. Klasifikasi bidang usaha utama: jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
  2. Kontrak minimal 1 tahun penggunaan kantor virtual (sejak tanggal pengajuan permohonan PKP).
  3. Bukan sekadar alamat korespondensi, melainkan betul-betul dipakai sebagai tempat kegiatan usaha.

Ketiga syarat ini memastikan penggunaan virtual office mencerminkan kegiatan usaha yang nyata dan dapat diawasi fiskus.

Baca Juga Puan Maharani: Menyatukan Aspirasi Anggaran & Aturan Bukan Hal Mudah

Baik untuk Efisiensi, Asal Patuh Aturan

Model kantor virtual membantu startup, konsultan, dan pelaku jasa profesional memangkas biaya tetap (sewa, utilitas, perawatan) sekaligus tetap mempertahankan kredibilitas di hadapan klien. Namun, ada batas jelas  pembayaran atas pemanfaatan kantor virtual tidak diperlakukan sebagai persewaan gedung/kantor (serviced office), sehingga penggolongan jasa dan kewajiban perpajakannya berbeda dengan sewa kantor konvensional.

Fiskus menekankan kepatuhan dokumen (kontrak/ perjanjian), konsistensi operasional, dan keterlacakan aktivitas bisnis. Dengan demikian, pengusaha yang memilih virtual office tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari sengketa administrasi.

Baca Juga Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Didukung APBN

Butuh Bantuan? Hubungi Kanal Resmi

Wajib pajak yang memerlukan pendalaman dapat menghubungi DJP, datang ke KPP terdekat, atau mengontak Kring Pajak 1500200. Rujukan regulasi yang relevan antara lain PMK 81/2024 (deposit & ketentuan umum terkait administrasi pajak) dan PER-7/PJ/2025 (pengaturan alamat usaha/PKP termasuk virtual office).

“Virtual office itu solusi efisiensi—bukan celah. Selama bukti kegiatannya nyata, kontraknya jelas, dan kewajiban pajaknya dipenuhi, model ini sah dan mendukung iklim usaha.”

— Rico Satria Adipradana (DJP)

Dengan edukasi yang komprehensif, pengusaha di Padang diharapkan makin memahami aspek hukum pajak virtual office mulai definisi, koridor penggunaan, hingga syarat pengukuhan PKP sehingga adaptif secara bisnis sekaligus patuh secara fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version