website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Regional
0 0
0
Fiskus Padang Ulas Aturan Pajak Virtual Office, Pengusaha Diingatkan Penuhi Syarat PKP
0
SHARES
9
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PADANG – Popularitas virtual office makin meningkat di kalangan pelaku usaha jasa. Menjawab kebutuhan informasi, KPP Pratama Padang Dua menggelar edukasi perpajakan kantor virtual pada 1 Agustus 2025, merujuk PMK 81/2024 dan PER-7/PJ/2025.

Penyuluh pajak Ade Helmi memaparkan bahwa kantor virtual memberi fleksibilitas kerja tanpa kewajiban menyewa kantor fisik permanen. Dengan dukungan komputer/laptop, ponsel, dan internet, pengusaha bisa menjalankan operasi dari mana pun tetapi tetap tunduk pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Virtual office memampukan bisnis beroperasi lincah dan efisien. Namun, penggunaannya harus sesuai regulasi, termasuk aspek pengukuhan PKP dan pemanfaatan layanan yang benar.”

— Ade Helmi (DJP), Selasa, 9/9/2025

Definisi & Cakupan Virtual Office Menurut Aturan

Dalam PER-7/PJ/2025, virtual office adalah kantor dengan ruang fisik dan layanan pendukung yang disediakan oleh penyedia jasa kantor virtual, dapat digunakan sebagai tempat kedudukan, tempat kegiatan usaha, atau alamat korespondensi secara bersama-sama minimal oleh dua pengusaha. Atas pemanfaatannya terdapat pembayaran dalam bentuk apa pun dan tidak termasuk jasa persewaan gedung/kantor (serviced office).

Baca Juga Warga Madiun Bakal Nikmati Insentif PBB-P2 & Retribusi PKL Gratis

Kapan Virtual Office Bisa Jadi Alamat PKP?

Penyuluh pajak Rico Satria Adipradana menambahkan, kantor virtual bisa dipakai sebagai tempat kedudukan/kegiatan usaha/alamat korespondensi. Pasal 51 ayat (1) huruf a PER-7/PJ/2025 menegaskan bila badan hanya memiliki satu tempat kegiatan usaha di kantor virtual, maka pengukuhan PKP dapat ditetapkan di sana. Namun jika memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha, pengukuhan PKP ditetapkan di lokasi lain di luar kantor virtual.

Baca Juga Auditor Empat Lawang Diedukasi Pajak untuk Hasil Temuan yang Kredibel

Tiga Syarat Utama Pengukuhan PKP di Virtual Office

  1. Klasifikasi bidang usaha utama: jasa yang kegiatan usahanya dapat dilakukan di kantor virtual.
  2. Kontrak minimal 1 tahun penggunaan kantor virtual (sejak tanggal pengajuan permohonan PKP).
  3. Bukan sekadar alamat korespondensi, melainkan betul-betul dipakai sebagai tempat kegiatan usaha.

Ketiga syarat ini memastikan penggunaan virtual office mencerminkan kegiatan usaha yang nyata dan dapat diawasi fiskus.

Baca Juga Puan Maharani: Menyatukan Aspirasi Anggaran & Aturan Bukan Hal Mudah

Baik untuk Efisiensi, Asal Patuh Aturan

Model kantor virtual membantu startup, konsultan, dan pelaku jasa profesional memangkas biaya tetap (sewa, utilitas, perawatan) sekaligus tetap mempertahankan kredibilitas di hadapan klien. Namun, ada batas jelas  pembayaran atas pemanfaatan kantor virtual tidak diperlakukan sebagai persewaan gedung/kantor (serviced office), sehingga penggolongan jasa dan kewajiban perpajakannya berbeda dengan sewa kantor konvensional.

Fiskus menekankan kepatuhan dokumen (kontrak/ perjanjian), konsistensi operasional, dan keterlacakan aktivitas bisnis. Dengan demikian, pengusaha yang memilih virtual office tetap memperoleh kepastian hukum sekaligus menghindari sengketa administrasi.

Baca Juga Pemeriksaan Kesehatan Gratis untuk Pelajar Didukung APBN

Butuh Bantuan? Hubungi Kanal Resmi

Wajib pajak yang memerlukan pendalaman dapat menghubungi DJP, datang ke KPP terdekat, atau mengontak Kring Pajak 1500200. Rujukan regulasi yang relevan antara lain PMK 81/2024 (deposit & ketentuan umum terkait administrasi pajak) dan PER-7/PJ/2025 (pengaturan alamat usaha/PKP termasuk virtual office).

“Virtual office itu solusi efisiensi—bukan celah. Selama bukti kegiatannya nyata, kontraknya jelas, dan kewajiban pajaknya dipenuhi, model ini sah dan mendukung iklim usaha.”

— Rico Satria Adipradana (DJP)

Dengan edukasi yang komprehensif, pengusaha di Padang diharapkan makin memahami aspek hukum pajak virtual office mulai definisi, koridor penggunaan, hingga syarat pengukuhan PKP sehingga adaptif secara bisnis sekaligus patuh secara fiskal.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version