PANDEGLANG – Penentuan omzet UMKM menjadi salah satu topik yang dibahas dalam kegiatan edukasi perpajakan yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pandeglang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kecamatan Cikulur, Kabupaten Pandeglang, pada 6 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ketentuan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Peraturan itu merupakan perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Penyuluh Pajak KPP Pratama Pandeglang Siti Rahayu menjelaskan bahwa penyesuaian regulasi tersebut ditujukan untuk menciptakan kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran. Perubahan ketentuan juga diharapkan dapat memberikan kepastian serta kemudahan bagi pelaku usaha.
“Melalui penyesuaian regulasi, pemerintah mendorong kebijakan perpajakan yang lebih tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi pelaku usaha,” kata Siti, dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak pada Minggu, 6 September 2026.
Pemanfaatan Tarif PPh Final 0,5%
Dalam pemaparannya, Siti menyampaikan sejumlah perubahan ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022 yang telah disempurnakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan yang dijelaskan adalah penghapusan batasan jangka waktu pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.
Dengan perubahan tersebut, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif PPh final 0,5% sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi.
“Dengan demikian, pelaku UMKM dapat terus memanfaatkan tarif PPh final 0,5% tersebut sepanjang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan,” tutur Siti.
Penentuan Omzet dari Beberapa Kegiatan
Dalam sesi edukasi tersebut, Siti juga menjawab pertanyaan seorang wajib pajak mengenai penentuan omzet yang dapat dikenai tarif PPh final 0,5%. Wajib pajak tersebut mengaku menjalankan usaha toko kelontong sekaligus bekerja sebagai kreator konten.
Menanggapi pertanyaan itu, Siti menjelaskan ketentuan mengenai peredaran bruto berdasarkan Pasal 58 PP Nomor 20 Tahun 2026. Dalam ketentuan tersebut, omzet atau peredaran bruto yang diperhitungkan merupakan jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas.
Perhitungan itu mencakup peredaran bruto dari penghasilan yang dikenai PPh bersifat final maupun penghasilan yang tidak dikenai PPh bersifat final. Oleh karena itu, penentuan omzet UMKM tidak hanya memperhatikan penerimaan yang diperoleh dari satu jenis kegiatan usaha.
Dalam kasus wajib pajak yang menjalankan toko kelontong dan bekerja sebagai kreator konten, keseluruhan sumber peredaran bruto perlu diperhatikan untuk menentukan perlakuan perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kreator Konten Termasuk Pekerjaan Bebas
Siti menuturkan bahwa profesi seperti influencer, selebgram, blogger, dan kreator konten termasuk dalam jenis pekerjaan bebas. Penghasilan dari aktivitas tersebut perlu diperhatikan oleh wajib pajak ketika menentukan jumlah keseluruhan peredaran bruto dan perlakuan perpajakannya.
Penjelasan tersebut menjadi penting bagi pelaku UMKM yang tidak hanya memperoleh penghasilan dari kegiatan usaha konvensional, tetapi juga menjalankan pekerjaan lain berbasis jasa atau aktivitas digital.
Melalui edukasi perpajakan ini, KPP Pratama Pandeglang memberikan penjelasan mengenai perubahan regulasi sekaligus membantu wajib pajak memahami cara memperhitungkan seluruh peredaran bruto dari kegiatan usaha maupun pekerjaan bebas.

