website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 7 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 7, 2026
in Internasional
0 0
0
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA – Pemerintah Filipina mengambil langkah terobosan di sektor kesehatan publik dengan memperluas insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ribuan jenis obat-obatan esensial. Otoritas perpajakan setempat secara resmi menetapkan sebanyak 2.277 jenis obat bebas PPN guna menekan beban finansial masyarakat yang membutuhkan terapi medis jangka panjang.

Keputusan strategis tersebut dituangkan melalui penerbitan Revenue Memorandum Circular No. 87/2026. Regulasi terbaru ini memasukkan 14 varian obat baru yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Filipina, mengacu pada ketentuan undang-undang PPN yang berlaku.

Baca Juga: Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Langkah perluasan insentif pajak ini merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. dalam Pidato Kenegaraan 2026. Kebijakan ini difokuskan untuk memperluas aksesibilitas warga terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan memangkas struktur harga obat-obatan vital di pasaran.

“Otoritas konsisten menerapkan kebijakan pajak yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan memperluas daftar obat bebas PPN, kami membantu membuat layanan kesehatan esensial lebih terjangkau sekaligus mendukung visi presiden untuk mewujudkan Filipina yang lebih sehat dan tangguh.”

— Charlito Martin Mendoza, Komisioner Otoritas Pajak Filipina

Prioritas Pengobatan Penyakit Kronis dan Rincian Golongan Obat

Dalam rincian daftar obat yang dibebaskan dari PPN, kelompok obat terapi kanker menjadi porsi terbesar dengan mencakup 708 jenis obat. Kebijakan ini juga menyasar kelompok penyakit kronis lainnya, termasuk 537 jenis obat hipertensi, 331 jenis obat diabetes, 300 jenis obat gangguan kesehatan mental, 172 jenis obat kolesterol tinggi, 152 jenis obat ginjal, serta 77 jenis obat tuberkulosis.

Fokus Bebas PPN: Kategori obat kanker mendominasi fasilitas pembebasan pajak ini dengan total 708 varian obat, disusul obat hipertensi dan diabetes untuk melindungi pasien berpenyakit kronis.

Baca Juga: Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Otoritas menegaskan bahwa eliminasi tarif PPN ini berdampak langsung pada penghematan pengeluaran pasien, khususnya mereka yang mengidap penyakit kritis dan membutuhkan pengobatan berkesinambungan. Selain mengamankan penerimaan negara, kebijakan insentif fiskal ini membuktikan bahwa instrumen perpajakan dapat difungsikan secara efektif sebagai perlindungan sosial bagi warga negara.

Sumber Terkait:

  • Bureau of Internal Revenue Philippines
  • Department of Health Philippines
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Recent News

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

August 7, 2026
Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

August 7, 2026
Gebrakan Bapenda Bengkulu: Pemutihan Pajak Kendaraan dan Diskon Mutasi Resmi Digelar

Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

August 7, 2026
Resmi! DJP Kini Wajib Laporkan Pemanfaatan Data ke ILAP

Bapenda Medan Himpun Tunggakan Pajak Daerah Rp1,4 Miliar

August 7, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version