website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 22 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 7, 2026
in Internasional
0 0
0
Filipina Bebaskan PPN 2.277 Obat Kanker dan Penyakit Kronis
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MANILA – Pemerintah Filipina mengambil langkah terobosan di sektor kesehatan publik dengan memperluas insentif pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas ribuan jenis obat-obatan esensial. Otoritas perpajakan setempat secara resmi menetapkan sebanyak 2.277 jenis obat bebas PPN guna menekan beban finansial masyarakat yang membutuhkan terapi medis jangka panjang.

Keputusan strategis tersebut dituangkan melalui penerbitan Revenue Memorandum Circular No. 87/2026. Regulasi terbaru ini memasukkan 14 varian obat baru yang telah mendapatkan rekomendasi resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) Filipina, mengacu pada ketentuan undang-undang PPN yang berlaku.

Baca Juga: Jepang Pangkas Pajak PPN Makanan Jadi 1 Persen Demi Tekan Inflasi

Langkah perluasan insentif pajak ini merupakan implementasi nyata dari arahan Presiden Ferdinand R. Marcos Jr. dalam Pidato Kenegaraan 2026. Kebijakan ini difokuskan untuk memperluas aksesibilitas warga terhadap layanan kesehatan berkualitas dengan memangkas struktur harga obat-obatan vital di pasaran.

“Otoritas konsisten menerapkan kebijakan pajak yang secara langsung memberikan manfaat bagi masyarakat. Dengan memperluas daftar obat bebas PPN, kami membantu membuat layanan kesehatan esensial lebih terjangkau sekaligus mendukung visi presiden untuk mewujudkan Filipina yang lebih sehat dan tangguh.”

— Charlito Martin Mendoza, Komisioner Otoritas Pajak Filipina

Prioritas Pengobatan Penyakit Kronis dan Rincian Golongan Obat

Dalam rincian daftar obat yang dibebaskan dari PPN, kelompok obat terapi kanker menjadi porsi terbesar dengan mencakup 708 jenis obat. Kebijakan ini juga menyasar kelompok penyakit kronis lainnya, termasuk 537 jenis obat hipertensi, 331 jenis obat diabetes, 300 jenis obat gangguan kesehatan mental, 172 jenis obat kolesterol tinggi, 152 jenis obat ginjal, serta 77 jenis obat tuberkulosis.

Fokus Bebas PPN: Kategori obat kanker mendominasi fasilitas pembebasan pajak ini dengan total 708 varian obat, disusul obat hipertensi dan diabetes untuk melindungi pasien berpenyakit kronis.

Baca Juga: Sanksi BBM Subsidi Dongkrak Setoran Pajak Kendaraan NTT

Otoritas menegaskan bahwa eliminasi tarif PPN ini berdampak langsung pada penghematan pengeluaran pasien, khususnya mereka yang mengidap penyakit kritis dan membutuhkan pengobatan berkesinambungan. Selain mengamankan penerimaan negara, kebijakan insentif fiskal ini membuktikan bahwa instrumen perpajakan dapat difungsikan secara efektif sebagai perlindungan sosial bagi warga negara.

Sumber Terkait:

  • Bureau of Internal Revenue Philippines
  • Department of Health Philippines
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

9
Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

Restitusi Pajak Tembus Rp198,71 Triliun, PPN dan PPnBM Mendominasi

6
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Recent News

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

398 Ribu Unit di Bengkulu Diblokir akibat Tunggakan Pajak Kendaraan 10 Tahun

October 22, 2026
Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

Pajak Digital dan Aset Kripto Dibahas dari Perspektif Syariah

October 22, 2026
PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

PTKP Rp54 Juta Masih Berlaku, Keputusan untuk 2027 Belum Ada

October 21, 2026
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

Pemutihan Pajak Kendaraan 2026: Ada Diskon hingga Penghapusan Denda

October 21, 2026

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version