website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Putusan dan Analisis Analisis dan Insight

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

Jonrois Hutagalung, S.H by Jonrois Hutagalung, S.H
December 18, 2025
in Analisis dan Insight
2 0
4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi
0
SHARES
38
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PT Subur Agro Makmur mengajukan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar PPN Masa Desember 2015. Pokok sengketa muncul akibat perbedaan perhitungan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Terbanding menetapkan Pajak Masukan sebesar Rp10,255 miliar, sementara Pemohon Banding mengklaim jumlah yang lebih tinggi, yakni Rp10,513 miliar. Selisih Rp258.217.469,00 inilah yang menjadi obyek sengketa: terdiri dari Rp2.547.600,00 karena jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dan Rp255.669.869,00 yang berasal dari Faktur Pajak terlambat masa, yaitu faktur bulan September–November 2015 yang baru dikreditkan pada pembetulan Masa Pajak Desember 2015.

Majelis terlebih dahulu menilai koreksi sebesar Rp2.547.600,00 yang disebabkan jawaban konfirmasi “Tidak Ada” dari KPP lawan transaksi. Terbanding menilai bahwa PKP penjual belum melaporkan PPN keluaran atas transaksi tersebut sehingga Pajak Masukan tidak memiliki dasar untuk dikreditkan. Pemohon Banding berargumen bahwa faktur tersebut sah secara formal dan material, telah dibayar kepada PKP penjual, dan tidak menimbulkan kerugian negara. Namun, setelah menilai bukti arus uang dan arus barang, Majelis menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti yang menunjukkan bahwa transaksi itu benar terjadi. Karena tidak dapat diyakini kebenaran materiilnya, Faktur Pajak dengan status konfirmasi “Tidak Ada” tidak dapat dikreditkan, sehingga koreksi Terbanding sebesar Rp2.547.600,00 dipertahankan.

Berbeda halnya dengan koreksi besar kedua, yaitu Rp255.669.869,00 terkait Faktur Pajak terlambat masa pajak. Terbanding berpendapat bahwa karena faktur-faktur tersebut diterbitkan dalam masa September–November 2015 tetapi dilaporkan dalam pembetulan Masa Desember 2015 pada Oktober 2016, maka pengkreditan tersebut melebihi batas waktu tiga bulan sebagaimana dimaksud Pasal 9 ayat (9) UU PPN. Pemohon Banding menegaskan bahwa penggunaan kata “dapat” dalam pasal dan penjelasan UU menunjukkan bahwa pengkreditan masih diperbolehkan melalui pembetulan SPT, sepanjang tidak menimbulkan kerugian negara.

Majelis sependapat dengan Pemohon Banding. Berdasarkan pemeriksaan faktual dan ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN beserta penjelasannya, Majelis menyatakan bahwa pengkreditan faktur pada SPT Pembetulan masih dapat dilakukan selama memenuhi syarat formal-material dan selama pajak belum dibebankan sebagai biaya. Karena itu, Faktur Pajak Masukan sebesar Rp255.669.869,00 dapat dikreditkan dan koreksi Terbanding atas bagian ini harus dibatalkan.

Meski demikian, satu anggota hakim, yaitu Hakim Ketua, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurutnya, penjelasan Pasal 9 ayat (9) secara tegas mengharuskan pengkreditan dilakukan paling lambat tiga bulan setelah berakhirnya Masa Pajak atau melalui pembetulan pada masa yang bersangkutan. Dalam perkara ini, pembetulan dilakukan hampir setahun kemudian, sehingga menurut pendapat berbeda tersebut, pengkreditan tidak dapat dibenarkan. Namun, pendapat mayoritas Majelis tetap menjadi putusan.

Pada akhirnya, Majelis melalui suara terbanyak mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding. Koreksi karena Faktur Pajak “Tidak Ada” sebesar Rp2.547.600,00 dipertahankan, sementara koreksi karena Faktur Pajak masa tidak sama sebesar Rp255.669.869,00 dibatalkan. Dengan demikian, Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan ditetapkan kembali dan jumlah pajak yang telah dihitung dalam SKPLB disesuaikan sesuai putusan.

—→ Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-002213.16/2019/PP/M.IVA Tahun 2021

Jonrois Hutagalung, S.H

Jonrois Hutagalung, S.H

Next Post
Dorong Hilirisasi, Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara di 2026

Dorong Hilirisasi, Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara di 2026

Comments 4

  1. Josephine says:
    1 month ago

    Artikel yang sangat bermanfaat

    Reply
  2. David says:
    1 month ago

    insight baru nih ya, menarik untuk dipelajari l

    Reply
  3. Jonrois Hutagalung, S.H says:
    1 month ago

    Terimakasih insight nya Pak

    Reply
  4. Tajudin parto says:
    1 month ago

    Adakan Lagi Artikelnya

    Reply

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Recent News

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026
Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

Kabar Gembira! Pemerintah Godok Diskon Tiket Pesawat Mudik 2026 via PPN DTP Jumbo

February 1, 2026
Gantikan Juda Agung, Prabowo Usulkan Thomas Djiwandono dan Dua Nama Lain Masuk Bursa Deputi Gubernur BI

Pacu Geliat Ekonomi, Menkeu Purbaya Optimistis Pertumbuhan M0 Dorong Kredit Double Digit

January 31, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version