website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 28 August 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Dukungan UMKM Pemerintah Fokus Pajak, Modal, dan Pasar

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
August 28, 2026
in Nasional
0 0
1
Hitung Penghasilan Suami-Istri, Otoritas Pajak Terapkan Agregasi Omzet UMKM
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Dukungan UMKM pemerintah tidak hanya diberikan melalui fasilitas perpajakan, tetapi juga diperkuat dengan akses pembiayaan, kemitraan usaha, serta pembukaan akses pasar. Pemerintah ingin berbagai kebijakan tersebut saling terhubung sehingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah dapat mengembangkan bisnis sekaligus meningkatkan kelayakan memperoleh pembiayaan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan salah satu bentuk dukungan fiskal diberikan melalui kemudahan Pajak Penghasilan (PPh). Pelaku UMKM yang memenuhi ketentuan dan memiliki omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun dapat menggunakan skema PPh final dengan tarif sebesar 0,5%.

Keringanan lebih besar diberikan kepada UMKM orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun. Pada batas omzet tersebut, pelaku usaha orang pribadi tidak dikenai PPh.

“Bahkan, UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh,” kata Juda dalam keterangan resmi, dikutip pada Jumat (28/8/2026).

PPh Final 0,5% Jadi Salah Satu Kemudahan

Dari sisi perpajakan, pemerintah memberikan skema yang ditujukan untuk meringankan pemenuhan kewajiban pajak pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan.

Tarif PPh final sebesar 0,5% berlaku bagi pelaku usaha yang masuk dalam ketentuan dengan omzet hingga Rp4,8 miliar per tahun. Sementara untuk UMKM orang pribadi, bagian omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Kebijakan pajak tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian dukungan pemerintah agar UMKM memiliki ruang lebih besar untuk mengembangkan kegiatan usahanya.

Baca Juga: Purbaya Siapkan Pita Cukai Baru Bisa Dipindai HP

Plafon KUR 2026 Mencapai Rp290,6 Triliun

Selain fasilitas perpajakan, dukungan UMKM pemerintah juga diberikan melalui akses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Melalui program tersebut, pemerintah memberikan subsidi suku bunga agar pelaku UMKM memperoleh pembiayaan dengan biaya yang lebih terjangkau.

Pada 2026, plafon KUR ditetapkan sebesar Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli 2026, realisasi penyalurannya telah mencapai Rp180,9 triliun.

Pembiayaan tersebut telah disalurkan kepada 2,82 juta debitur. Angka itu menunjukkan program KUR tetap menjadi salah satu instrumen utama pemerintah dalam memperluas akses modal bagi pelaku usaha.

Pada 2026, plafon KUR ditetapkan Rp290,6 triliun. Hingga akhir Juli, penyalurannya telah mencapai Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur.

Pembiayaan UMi Beri Plafon hingga Rp20 Juta

Pemerintah juga menyediakan pembiayaan bagi pelaku usaha pada lapisan ultra mikro melalui program Pembiayaan Ultra Mikro atau UMi.

Program tersebut dijalankan melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP) dengan plafon pembiayaan hingga Rp20 juta.

Hingga 16 Agustus 2026, pembiayaan UMi telah menjangkau 15,3 juta debitur. Total penyalurannya mencapai Rp67,2 triliun yang tersebar di 510 kabupaten dan kota.

Skema tersebut melengkapi dukungan pembiayaan KUR sehingga pemerintah memiliki instrumen yang dapat menjangkau kelompok usaha dengan kebutuhan modal yang berbeda.

Baca Juga: Layanan Perizinan Konsultan Pajak Beralih dari SIKOP

Modal Saja Dinilai Belum Cukup untuk Naik Kelas

Meski akses pembiayaan menjadi salah satu kebutuhan penting, Juda menilai modal saja belum cukup untuk membawa UMKM naik kelas.

Pemerintah juga ingin pelaku UMKM terhubung dengan perusahaan besar melalui pola kemitraan usaha dan kemudian menjadi bagian dari rantai pasok perusahaan tersebut.

Ketika UMKM masuk ke rantai pasok korporasi, pelaku usaha dapat memperoleh kepastian pasar yang lebih baik sekaligus terdorong meningkatkan standar usahanya.

Hubungan tersebut juga dapat membuka kesempatan bagi UMKM memperoleh transfer teknologi dan manajemen dari perusahaan yang menjadi mitranya.

Masuk Rantai Pasok Bisa Membantu Arus Kas

Juda menyebut keterlibatan dalam rantai pasok perusahaan besar juga memberikan manfaat dari sisi kepastian transaksi dan arus kas.

Ketika pelaku UMKM memiliki pasar yang lebih jelas, aktivitas usahanya dapat tercatat dengan lebih baik. Peningkatan standar usaha serta transfer teknologi dan manajemen juga ikut membentuk perkembangan bisnis.

Berbagai hal tersebut pada akhirnya membantu UMKM membangun rekam jejak usaha atau track record.

Rekam jejak inilah yang dinilai penting karena dapat meningkatkan tingkat kelayakan UMKM ketika mengajukan pembiayaan kepada lembaga keuangan.

“Dari semua itu kemudian terbentuk satu hal yang paling berharga yaitu track record dan track record ini memperbaiki bankability dari UMKM. Dan bankability akan membuka akses pembiayaan dari UMKM ini,” tutur Juda.

Track Record Menentukan Bankability UMKM

Dalam konteks pembiayaan, bankability menggambarkan kelayakan suatu usaha untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

Menurut Juda, rekam jejak yang lebih jelas dapat memperbaiki bankability UMKM. Kondisi tersebut kemudian membuka peluang yang lebih besar bagi pelaku usaha untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan pada tahap berikutnya.

Karena itu, dukungan untuk membawa UMKM naik kelas tidak hanya diarahkan pada penyediaan dana, tetapi juga bagaimana pelaku usaha membangun bisnis yang memiliki pasar, standar, tata kelola, dan rekam jejak yang semakin baik.

Baca Juga: Penguatan Tax Center DJP Fokus pada 4 Langkah Strategis

Pemerintah Ingin Bangun Ekosistem UMKM Terintegrasi

Juda mengatakan pemerintah ingin membangun ekosistem UMKM yang terintegrasi. Dalam pendekatan tersebut, berbagai lembaga memiliki peran masing-masing untuk mendukung perkembangan pelaku usaha.

Kementerian Keuangan akan terus memberikan dukungan melalui kebijakan fiskal dan kebijakan sektor keuangan.

Sementara itu, Bank Indonesia akan memperkuat intermediasi melalui kebijakan makroprudensial.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki peran mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan, termasuk perbankan yang menjadi salah satu sumber pembiayaan bagi UMKM.

Perbankan hingga Korporasi Punya Peran Berbeda

Pembangunan ekosistem tersebut juga membutuhkan keterlibatan perbankan, lembaga keuangan, dan perusahaan besar.

Perbankan serta lembaga keuangan berperan menyalurkan pembiayaan kepada pelaku UMKM. Sementara itu, korporasi diharapkan membuka akses terhadap pasar sekaligus memberikan kesempatan bagi UMKM untuk masuk ke dalam rantai pasok.

Di sisi pelaku usaha, UMKM tetap dituntut meningkatkan produktivitas, tata kelola, dan kualitas produk maupun kegiatan usahanya.

Dengan pembagian peran tersebut, kebijakan pemerintah diarahkan agar fasilitas pajak, pembiayaan, akses pasar, dan peningkatan kualitas usaha tidak berjalan secara terpisah.

Dukungan Pajak dan Pembiayaan Didorong Saling Terhubung

Rangkaian dukungan UMKM pemerintah mencakup berbagai tahapan perkembangan usaha. Dari sisi pajak, pelaku usaha yang memenuhi ketentuan dapat menggunakan PPh final 0,5%, sementara UMKM orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenai PPh.

Dari sisi pembiayaan, pemerintah menyediakan KUR dengan plafon Rp290,6 triliun pada 2026 dan pembiayaan UMi dengan plafon hingga Rp20 juta.

Hingga akhir Juli, KUR telah tersalurkan Rp180,9 triliun kepada 2,82 juta debitur. Sementara pembiayaan UMi hingga 16 Agustus 2026 telah menjangkau 15,3 juta debitur dengan total penyaluran Rp67,2 triliun di 510 kabupaten/kota.

Namun, pemerintah menilai pembiayaan perlu dilengkapi dengan kemitraan usaha dan akses rantai pasok. Melalui pola tersebut, UMKM diharapkan mendapatkan kepastian pasar, peningkatan standar, transfer teknologi dan manajemen, serta arus kas yang lebih jelas.

Bankability Diharapkan Membuka Akses Modal Berikutnya

Seluruh proses tersebut pada akhirnya diarahkan untuk membantu UMKM membangun rekam jejak yang lebih kuat.

Ketika track record usaha semakin jelas, bankability pelaku UMKM juga diharapkan meningkat. Kondisi itu dapat membuka akses pembiayaan perbankan yang lebih luas pada tahap berikutnya.

Karena itu, strategi pemerintah tidak berhenti pada pemberian insentif pajak atau pinjaman. Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, perbankan, lembaga keuangan, korporasi, dan pelaku UMKM memiliki peran masing-masing dalam membangun ekosistem usaha yang terintegrasi.

Melalui kombinasi fasilitas perpajakan, KUR, pembiayaan UMi, kemitraan, akses rantai pasok dan pasar, serta peningkatan produktivitas dan tata kelola, dukungan UMKM pemerintah diarahkan untuk membantu pelaku usaha berkembang dan naik kelas.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan – Dukungan Pemerintah untuk UMKM
  • Direktorat Jenderal Pajak – Ketentuan PPh Final UMKM
  • Bank Indonesia – Kebijakan Makroprudensial
  • Otoritas Jasa Keuangan – Kemudahan Akses Pembiayaan UMKM
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Recent News

Ribuan Mobil Tambang Pelat Luar, Sumbawa Barat Rugi Pajak Miliaran

Mutasi Kendaraan Jepara Didorong untuk Optimalkan PAD

August 28, 2026
Pengawasan Pajak Daerah Kaltara Diperketat di 5 Sektor

PBJT Makan Minum Desa Cirebon Akan Direkonsiliasi

August 28, 2026
Sidak Pemkab Semarang Ungkap Rendahnya Kepatuhan Pajak Kendaraan Bermotor Pelat Merah dan Pribadi Milik Aparatur Negara

Pemutihan PKB Riau Berakhir 31 Agustus 2026

August 28, 2026
Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

Diskon BPHTB Rumah Pertama Jakarta Capai 50%

August 28, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version