“Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).”
— Anggia Erma Rini, Ketua Komisi VI DPR
Klausul perpajakan ini akan menjadi acuan bagi entitas seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, holding investasi, holding operasional, serta pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan mereka. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan PP khusus untuk mengatur teknis implementasi aturan ini. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mempertegas batas peran regulator dan operator di tubuh BUMN.
Baca Juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah
Arah Baru Tata Kelola BUMN
Selain isu pajak, revisi UU BUMN menyoroti transformasi kelembagaan, dividen, serta kewenangan BPI Danantara dan BP BUMN. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, perubahan ini telah melalui pembahasan intensif sejak tahap awal hingga akhirnya mendapat persetujuan paripurna. Revisi ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang lebih kokoh bagi BUMN untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.
“Transformasi kelembagaan, pengaturan dividen dan perpajakan, serta penegasan kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara memperjelas peran regulator dan operator, meningkatkan transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.”
— Rini Widyantini, Menteri PANRB
Pemerintah menilai, penguatan BUMN tidak hanya relevan bagi efisiensi internal, tetapi juga krusial untuk menjaga daya saing ekonomi nasional. Dengan aturan perpajakan yang lebih jelas, transaksi strategis diharapkan berjalan transparan, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.
Baca Juga: WP Kena Sanksi Karena Aturan Baru Bisa Ajukan Penghapusan
Dampak bagi Dunia Usaha dan Fiskal
Penerapan aturan pajak khusus untuk BUMN dan BPI diharapkan menciptakan level playing field yang adil bagi swasta sekaligus menjaga kontribusi fiskal negara. Dengan kepastian hukum, investor dan mitra usaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk bekerja sama dengan BUMN tanpa khawatir terhadap ketidakjelasan regulasi.
Di sisi fiskal, aturan ini dipandang dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperbaiki manajemen transaksi BUMN. Hal ini penting mengingat kontribusi BUMN terhadap APBN tidak hanya berasal dari dividen, tetapi juga dari pajak yang disetorkan ke kas negara.
Selain itu, aturan ini juga diyakini mampu mendorong transparansi publik, mengingat BUMN kerap bersinggungan dengan proyek strategis nasional. Perbaikan tata kelola di sektor ini akan berdampak langsung terhadap kredibilitas fiskal Indonesia di mata dunia internasional.