Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 11 October 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus

Johannes Albert by Johannes Albert
October 3, 2025
in Nasional
0 0
0
DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Kamis (2/10/2025). Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam pembaruan tata kelola BUMN, termasuk menghadirkan aturan perlakuan perpajakan khusus untuk transaksi tertentu.

“Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga akan diatur dalam peraturan pemerintah (PP).”

— Anggia Erma Rini, Ketua Komisi VI DPR

Klausul perpajakan ini akan menjadi acuan bagi entitas seperti Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara, holding investasi, holding operasional, serta pihak ketiga yang melakukan transaksi dengan mereka. Nantinya, pemerintah akan menerbitkan PP khusus untuk mengatur teknis implementasi aturan ini. Langkah ini sekaligus menjadi upaya mempertegas batas peran regulator dan operator di tubuh BUMN.

Baca Juga: Pemerintah Dorong Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

Arah Baru Tata Kelola BUMN

Selain isu pajak, revisi UU BUMN menyoroti transformasi kelembagaan, dividen, serta kewenangan BPI Danantara dan BP BUMN. Menteri PANRB Rini Widyantini menegaskan, perubahan ini telah melalui pembahasan intensif sejak tahap awal hingga akhirnya mendapat persetujuan paripurna. Revisi ini diharapkan menjadi kerangka hukum yang lebih kokoh bagi BUMN untuk meningkatkan kinerja dan efisiensi.

“Transformasi kelembagaan, pengaturan dividen dan perpajakan, serta penegasan kewenangan BP BUMN dan BPI Danantara memperjelas peran regulator dan operator, meningkatkan transparansi, dan mencegah konflik kepentingan.”

— Rini Widyantini, Menteri PANRB

Pemerintah menilai, penguatan BUMN tidak hanya relevan bagi efisiensi internal, tetapi juga krusial untuk menjaga daya saing ekonomi nasional. Dengan aturan perpajakan yang lebih jelas, transaksi strategis diharapkan berjalan transparan, efisien, dan tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari.

Baca Juga: WP Kena Sanksi Karena Aturan Baru Bisa Ajukan Penghapusan

Dampak bagi Dunia Usaha dan Fiskal

Penerapan aturan pajak khusus untuk BUMN dan BPI diharapkan menciptakan level playing field yang adil bagi swasta sekaligus menjaga kontribusi fiskal negara. Dengan kepastian hukum, investor dan mitra usaha memiliki dasar yang lebih kuat untuk bekerja sama dengan BUMN tanpa khawatir terhadap ketidakjelasan regulasi.

Di sisi fiskal, aturan ini dipandang dapat mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus memperbaiki manajemen transaksi BUMN. Hal ini penting mengingat kontribusi BUMN terhadap APBN tidak hanya berasal dari dividen, tetapi juga dari pajak yang disetorkan ke kas negara.

Selain itu, aturan ini juga diyakini mampu mendorong transparansi publik, mengingat BUMN kerap bersinggungan dengan proyek strategis nasional. Perbaikan tata kelola di sektor ini akan berdampak langsung terhadap kredibilitas fiskal Indonesia di mata dunia internasional.

Sumber Terkait

  • Sekretariat Jenderal DPR RI
  • Kementerian BUMN
  • Kementerian Keuangan RI
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Ribuan Perusahaan Besar Australia Tak Bayar Pajak

Ribuan Perusahaan Besar Australia Tak Bayar Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

Panduan Cara Menjawab SP2DK di Coretax DJP dengan Mudah

September 8, 2025
Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

Kerja Sama Indonesia-Kanada, Prabowo Targetkan Ekspor Rp197 Triliun di 2030

October 7, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

Kemenkeu Tetapkan Tarif Bunga Sanksi Administrasi Pajak Oktober 2025

October 6, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

ADB Pinjamkan Rp8,05 T untuk Modernisasi Pajak RI

0
Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Recent News

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

Airlangga: Jangan Akali Pajak dengan Pecah Usaha, UMKM Harus Patuh

October 11, 2025
Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

Pemkot Bontang Pasang Cash Register Demi Dongkrak Pajak Parkir

October 11, 2025
Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

Kemenkeu Pastikan PPh 21 DTP Dinikmati Pegawai, Evaluasi Terus Dibuka

October 11, 2025
DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

DJP Ungkap Penunggak Pajak Terbesar, dari Migas hingga Jasa

October 11, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version