JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI memberikan restu penuh terhadap langkah strategis pemerintah dalam merombak tata niaga perdagangan komoditas strategis nasional. Anggota Komisi IV DPR, Firman Soebagyo, secara terbuka menyatakan dukungannya terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu atas komoditas minyak kelapa sawit mentah atau *crude palm oil* (CPO).
Firman menjelaskan bahwa penataan sistem pabean ini bertujuan sangat krusial, yakni memperkuat lini pengawasan ekspor, mendongkrak pos penerimaan negara, serta menjamin kepastian pasokan CPO selaku bahan baku utama minyak goreng di pasar domestik. Regulasi terpadu ini diyakini mampu menyumbat celah-celah manipulasi administratif yang selama ini merugikan perekonomian Indonesia.
Menutup Celah Manipulasi Harga dan Mengamankan Fiskal Negara
Menurut Firman, sentralisasi pengawasan di bawah satu komando merupakan solusi tepat bagi sengkarut rantai pasok ekspor sumber daya alam. Integrasi draf pencatatan niaga ini dinilai efektif untuk menghentikan berbagai praktik kecurangan pelaporan nilai barang ekspor yang kerap dilakukan oleh oknum korporasi nakal demi menghindari kewajiban perpajakan.
“Kalau sekarang pemerintah membuat kebijakan ekspor satu pintu, itu sangat bagus karena pengendaliannya menjadi satu. Bisa meningkatkan fiskal negara karena tidak ada lagi underinvoicing maupun underpricing yang selama ini tidak terkontrol,” ujar Firman Soebagyo pada Sabtu (4/7/2026).
Lebih lanjut, legislator tersebut mengklaim bahwa selama ini banyak aktivitas pengapalan ke luar negeri yang tidak tercatat secara akurat di pelabuhan muat, sehingga secara perlahan menggerus potensi penerimaan kas negara. Melalui mekanisme pengawasan terpadu yang melekat pada kebijakan ekspor satu pintu, pemerintah dapat meminimalkan risiko kebocoran devisa maupun pajak tersebut secara dini.
Posisi Tawar Kuat CPO Indonesia dan Mandat PT Danantara
Firman juga mengingatkan bahwa Indonesia memegang posisi tawar (*bargaining power*) yang sangat dominan di kancah internasional sebagai produsen utama komoditas CPO dunia. Ketergantungan global terhadap pasokan kelapa sawit nasional tetap tinggi, meskipun saat ini terdapat kampanye hitam (*black campaign*) dari sejumlah negara barat yang menjajakan minyak nabati alternatif.
“Secara ekonomi sulit menandingi produktivitas sawit Indonesia. Karena itu, kita harus percaya diri sekaligus memastikan kebutuhan dalam negeri tetap menjadi prioritas,” tegas Firman. Sebagai informasi tambahan, pemerintah mengeksekusi kebijakan ekspor satu pintu ini dengan menunjuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor, yaitu PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Pada fase masa transisi yang tengah bergulir saat ini, PT DSI memegang mandat sebagai perantara tunggal (*sole intermediary*) atas transaksi perdagangan batubara, kelapa sawit, serta produk *ferro alloy*. Berdasarkan ketentuan hukum yang tertuang di dalam PP 24/2026, sistem tata kelola niaga terpusat ini akan diimplementasikan secara penuh oleh PT DSI selaku pemilik sah produk terhitung mulai tanggal 1 Januari 2027.













