website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

DLH Kota Malang Ubah Kompos Jadi Sumber Retribusi Daerah Baru

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Regional
0 0
0
DLH Kota Malang Ubah Kompos Jadi Sumber Retribusi Daerah Baru
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

MALANG – Inovasi pengelolaan sampah di Kota Malang, Jawa Timur, mulai menunjukkan hasil konkret. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang kini menjadikan sampah organik sebagai sumber retribusi baru dengan mengolahnya menjadi kompos bernilai ekonomi tinggi. Kompos tersebut diproduksi di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Supit Urang.

Plh. Kepala DLH Kota Malang, Gamaliel Raymond Hatigoran Matondang, mengatakan bahwa hasil olahan kompos kini turut memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah, sejalan dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Sudah ada aturan di Perda No. 1 Tahun 2025 tentang PDRD. Jadi, beberapa hasil produksi TPA Supit Urang bisa dijual untuk menjadi sumber retribusi, salah satunya kompos,” ujarnya.

DLH Kota Malang mematok harga kompos sebesar Rp700 per kilogram atau Rp4.500 per kemasan 5 kilogram. Meskipun tergolong retribusi baru dengan target kecil, realisasi penjualan menunjukkan hasil positif — mencapai Rp9,32 juta dari target Rp15 juta atau setara 62,17% hingga pertengahan Oktober 2025.

Baca juga: KPK Bongkar Tambang Emas Ilegal di Lombok, Potensi Pajak Hilang

Penarikan retribusi dari penjualan kompos dimulai sejak Agustus 2025, setelah penetapan target dilakukan dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) Tahun Anggaran 2025. Raymond menyebut langkah ini tidak hanya meningkatkan PAD, tetapi juga menjadi bentuk nyata dari konsep circular economy di bidang lingkungan hidup.

“Sampah kini tidak lagi hanya dibuang, tetapi bisa diolah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi lingkungan dan ekonomi,”

— Gamaliel Raymond H. Matondang, Plh. Kepala DLH Kota Malang

Selain kompos, DLH Kota Malang juga mencatat peningkatan dari sektor retribusi kebersihan kota. Hingga 30 September 2025, realisasi penerimaan mencapai Rp18,7 miliar atau 89,33% dari target Rp21 miliar. Dengan sisa waktu dua bulan, DLH optimistis target akhir tahun dapat tercapai.

Baca juga: Banyuwangi Tegas! Kejaksaan dan Satpol PP Turun Tangan Tegakkan Pajak

Kontribusi lain juga datang dari retribusi mobil toilet yang bahkan melampaui target hingga 216%. Sementara itu, UPT Laboratorium Lingkungan DLH berhasil mencatat retribusi sebesar Rp27 juta atau 89,75% dari target, melalui layanan sampling dan analisis kualitas lingkungan.

Kepala UPT Pengelolaan Sampah DLH Kota Malang, Arif Dermawan, menjelaskan bahwa kompos hasil olahan TPA Supit Urang sangat bermanfaat bagi kesuburan tanah. Sebelum diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2025, kompos dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang aktif dalam kegiatan lingkungan.

“Sekarang bantuan kompos tetap bisa diberikan, hanya saja harus melalui prosedur. Warga cukup mengajukan surat permintaan resmi ke DLH,” jelasnya.

Baca juga: Asyik! Pemkot Cimahi Perpanjang Pemutihan PBB hingga Akhir Tahun

Dari sisi pengelolaan, Kota Malang menghasilkan sekitar 700 ton sampah per hari, dengan 514 ton di antaranya masuk ke TPA Supit Urang. Dari jumlah tersebut, sekitar 15 ton sampah organik per hari diolah menjadi kompos melalui proses selama tiga bulan — meliputi pencampuran bahan, fermentasi, pengaturan kelembapan, hingga pembalikan rutin untuk menjaga kualitas kompos.

Arif berharap upaya ini tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga menjadi contoh bagi kota lain dalam mengelola sampah secara produktif dan berkelanjutan. “Dengan mengolah sampah menjadi kompos, kita tidak hanya menjaga kebersihan, tapi juga mengurangi ketergantungan pada pupuk kimia,” tuturnya.

  • Pemerintah Kota Malang
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT

Penting! DJP Jelaskan Siapa yang Wajib Aktivasi Coretax 2025

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version