website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 13 September 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJSPSK Cek Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak

agni fatya kholila by agni fatya kholila
September 13, 2026
in Nasional
0 0
0
DJSPSK Cek Kelengkapan Permohonan Izin Konsultan Pajak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) akan meneliti kelengkapan dan kebenaran sejumlah permohonan terkait izin konsultan pajak sebelum memberikan izin atau persetujuan kepada pemohon.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026. Dalam proses penelitian, DJSPSK akan memeriksa kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan untuk setiap jenis permohonan yang disampaikan.

“Direktur jenderal melakukan penelitian atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),” bunyi Pasal 22 ayat (2) PMK 55/2026, dikutip pada Kamis (10/9/2026).

Lima Permohonan Akan Diteliti DJSPSK

Berdasarkan PMK 55/2026, terdapat lima jenis permohonan yang akan diteliti oleh DJSPSK sebelum izin atau persetujuan diberikan.

Pertama, permohonan izin konsultan pajak. Kedua, permohonan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan dokumen yang disampaikan dalam proses permohonan sudah memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Ketiga, permohonan izin kantor konsultan pajak. Keempat, permohonan perubahan nama kantor konsultan pajak. Kelima, permohonan penutupan kantor konsultan pajak.

Kelima jenis permohonan tersebut harus disampaikan secara elektronik kepada Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan secara lengkap dan benar.

Baca Juga: Purbaya Siap Bereskan Hambatan Restitusi Pajak

Dokumen Tidak Lengkap Akan Diminta Diperbaiki

PMK 55/2026 juga mengatur mekanisme yang harus dijalankan ketika DJSPSK menemukan permohonan yang belum lengkap atau tidak benar.

Apabila hasil penelitian menunjukkan permohonan tidak lengkap atau tidak benar, DJSPSK akan menyampaikan permintaan pemenuhan kelengkapan kepada pemohon.

Permintaan tersebut harus disampaikan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima. Penyampaian permintaan kelengkapan dilakukan melalui sistem elektronik.

Dengan mekanisme tersebut, pemohon memperoleh kesempatan untuk memenuhi dokumen atau informasi yang masih belum memenuhi persyaratan sebelum permohonannya dapat diproses lebih lanjut.

Pemohon Diberi Waktu 30 Hari Kerja

Setelah permintaan kelengkapan disampaikan oleh DJSPSK, pemohon wajib memenuhi kekurangan dokumen dalam jangka waktu yang telah ditetapkan.

PMK 55/2026 memberikan batas waktu paling lama 30 hari kerja sejak permintaan kelengkapan disampaikan DJSPSK kepada pemohon.

Ketentuan mengenai batas waktu tersebut menjadi penting karena permohonan tidak akan terus diproses apabila pemohon tidak memenuhi permintaan kelengkapan sampai batas waktu berakhir.

Baca Juga: Pajak Transaksi Digital Luar Negeri Mulai 10 September, Diawali Bank BUMN

Lewat Batas Waktu, Permohonan Dianggap Tidak Disampaikan

Apabila pemohon tidak memenuhi permintaan kelengkapan dalam batas waktu 30 hari kerja tersebut, permohonan akan dianggap tidak disampaikan.

“Dalam hal permintaan kelengkapan … tidak dipenuhi, permohonan dianggap tidak disampaikan dan pemohon dapat kembali mengajukan permohonan baru,” bunyi Pasal 22 ayat (5) PMK 55/2026.

Meski permohonan sebelumnya dianggap tidak disampaikan, ketentuan tersebut tetap membuka kesempatan kepada pemohon untuk kembali mengajukan permohonan baru.

Artinya, pemohon perlu kembali menjalani proses pengajuan sesuai mekanisme yang berlaku apabila persyaratan pada permohonan sebelumnya tidak dilengkapi dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

Izin Ditetapkan Maksimal 5 Hari Kerja Jika Lengkap

Ketentuan berbeda berlaku apabila hasil penelitian DJSPSK menyatakan permohonan telah disampaikan secara lengkap dan benar.

Dalam kondisi tersebut, DJSPSK atas nama Menteri Keuangan akan menetapkan izin atau persetujuan paling lama 5 hari kerja sejak permohonan diterima.

Mekanisme ini berlaku terhadap permohonan yang termasuk dalam cakupan PMK 55/2026, mulai dari permohonan izin dan peningkatan klasifikasi izin konsultan pajak hingga berbagai permohonan yang berkaitan dengan kantor konsultan pajak.

Dengan demikian, kelengkapan dan kebenaran dokumen menjadi bagian penting dalam proses pengajuan. Apabila persyaratan belum lengkap, pemohon harus menindaklanjuti permintaan DJSPSK sesuai batas waktu yang ditetapkan agar permohonan dapat diproses.

Baca Juga: Insentif PPh PFII 50 Tahun Dinilai Tak Kurangi Penerimaan
Sumber Terkait:

  • JDIH Kementerian Keuangan – PMK 55 Tahun 2026
agni fatya kholila

agni fatya kholila

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version