website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Siap Terima Coretax dari Vendor 15 Desember, Era Baru Sistem Pajak Dimulai

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memasuki fase krusial dalam transformasi digital administrasi perpajakan. Pada 15 Desember 2025, DJP dijadwalkan menerima coretax administration system sepenuhnya dari vendor LG-Qualysoft. Serah terima ini menjadi salah satu isu utama yang disorot berbagai media nasional pada Kamis (27/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa DJP telah menyiapkan langkah-langkah strategis agar proses handover berjalan mulus, mulai dari pembentukan task force khusus hingga penyiapan tim teknis internal.

“Kami membentuk task force khusus dan melakukan bootcamp satu bulan penuh untuk 24 programmer terbaik agar penguasaan source code semakin tajam.”

Sebanyak 24 programmer pilihan DJP tengah menjalani pelatihan intensif (bootcamp) selama satu bulan penuh untuk menguasai arsitektur dan source code coretax sebelum sistem tersebut sepenuhnya dikelola di dalam negeri.

Baca Juga: Purbaya: Sistem Keamanan Siber Coretax Kini Hampir Sempurna

Source Code Diserahkan Bertahap, DJP Siap Ambil Alih

Bimo menyampaikan bahwa DJP telah menjalin negosiasi intens dengan vendor pengembang coretax. Hasilnya, source code coretax sudah diserahkan secara bertahap sebanyak dua kali, yakni pada 14 Juli 2025 dan 17 November 2025.

Untuk saat ini, DJP belum melakukan perubahan apa pun terhadap coretax. Fokus utama masih pada stabilisasi dan pemantauan kinerja sistem selama masa post implementation support.

Setelah kendali penuh beralih ke DJP, barulah serangkaian langkah pengembangan akan dilakukan, antara lain:

  • penyempurnaan proses bisnis internal,
  • pengembangan fitur baru untuk mempermudah layanan wajib pajak,
  • perbaikan (bug fixing) serta peningkatan keandalan sistem.

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

Bimo mengakui, meski coretax nantinya dikelola secara mandiri oleh DJP, dukungan teknis dari vendor masih mungkin diminta apabila dibutuhkan pada fase transisi.

Dari SIDJP ke Coretax: Akhir Masa Post Implementation Support

Coretax dikembangkan untuk menggantikan sistem lama, yakni Sistem Informasi DJP (SIDJP), dan menjadi tulang punggung baru administrasi perpajakan nasional. Implementasi coretax dimulai sejak Januari 2025 dengan skema post implementation support di mana vendor bertanggung jawab penuh untuk memberikan dukungan teknis.

Periode dukungan tersebut akan berakhir pada 15 Desember 2025. Setelah tanggal itu, coretax akan sepenuhnya diserahkan dan dikelola oleh DJP. Bimo menegaskan bahwa DJP tidak berencana menjalankan coretax dan SIDJP secara paralel, kecuali jika ada kondisi tertentu yang mengharuskan dua sistem berjalan bersamaan.

Baca Juga: Registrasi Massal NIK Pegawai Tak Otomatis Jadi Wajib Pajak Aktif

Audit Deliverables dan Pemeriksaan IT oleh Lembaga Independen

Menjelang berakhirnya kontrak, rekanan akan melakukan audit atas deliverables yang tercantum dalam kontrak pengembangan coretax. Audit ini dilakukan untuk memastikan seluruh kewajiban vendor telah terpenuhi.

Selain itu, lembaga independen juga akan melakukan audit atas aspek teknologi informasi (IT) coretax. Proses audit ini dijadwalkan mulai pekan depan untuk mengevaluasi keamanan, keandalan, serta kesiapan sistem sebelum sepenuhnya dioperasikan oleh DJP.

Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan


Setelah Handover: DJP Bebas Kembangkan Coretax Secara Mandiri

Bimo menegaskan bahwa DJP akan memiliki keleluasaan penuh untuk mengembangkan coretax setelah masa penjaminan oleh vendor berakhir dan source code diserahkan sepenuhnya.

“Begitu serah terima dan source code diberikan, tinggal di-adjust. Yang bikin SIDJP itu internal kami. Jadi, anak-anak kami juga pintar-pintar.”

Dengan pengalaman panjang mengelola SIDJP secara internal, DJP optimistis dapat melakukan penyesuaian dan pengembangan coretax sesuai kebutuhan pengawasan, pelayanan, dan kebijakan perpajakan ke depan.

Baca Juga: DJP Curiga Ada Penunggang Gelap di Balik Lonjakan Restitusi Pajak

Deposit Pajak Tekan Penerimaan PPh dan PPN

Selain isu coretax, DJP juga menyoroti penggunaan deposit pajak yang belum dipindahbukukan sebagai salah satu faktor kontraksi penerimaan hingga Oktober 2025.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menyebut realisasi penerimaan untuk pos pajak lainnya mencapai Rp246,33 triliun. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp70 triliun masih berupa deposit yang belum dialokasikan ke jenis pajak masing-masing.

“Deposit di dalam jenis pajak lainnya ini ada sekitar Rp70 triliunan yang belum didistribusikan ke jenis pajak masing-masing, sehingga minus-minus.”

Baca Juga: Ini Syarat Penanggung Pajak Bisa Dicegah ke Luar Negeri oleh DJP

DJP Duga 463 WP CPO Lakukan Underinvoicing Ekspor

DJP juga mencatat adanya dugaan praktik underinvoicing pada ekspor minyak kelapa sawit (crude palm oil/CPO). Semula, target pengawasan tertuju pada 282 wajib pajak, namun setelah penelusuran, jumlahnya meningkat menjadi 463 wajib pajak eksportir CPO.

Underinvoicing dilakukan dengan mendeklarasikan CPO sebagai produk turunan dengan harga lebih rendah, seperti palm oil mill effluent (POME) atau fatty matter, sehingga nilai ekspor terlihat lebih kecil.

Baca Juga: Semarang Gandeng Kejaksaan, Ratusan Penunggak PBB-P2 Dipanggil Bertahap

Setoran Pajak 2026 Diyakini Makin Lancar

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis setoran pajak bakal semakin lancar pada 2026. Keyakinan ini tidak hanya bertumpu pada perbaikan coretax, tetapi juga pada prospek ekonomi nasional yang diproyeksikan lebih baik.

“Bukan karena coretax saja, tapi karena ekonominya juga akan lebih baik dibandingkan sekarang. Jadi keadaannya beda, pajaknya beda.”

Baca Juga: Pengendara Terjaring Razia PKB di Magelang, Wajib Bayar di Tempat

Ekonomi Ditopang Stimulus, Kuartal IV/2025 Ditarget Tumbuh 5,6%

Pemerintah juga optimistis terhadap prospek pertumbuhan ekonomi pada kuartal IV/2025. Berbagai stimulus, termasuk peningkatan belanja pemerintah dan program dukungan konsumsi masyarakat, diperkirakan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi hingga 5,4%–5,6%.

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menilai kombinasi stimulus dan perbaikan fundamental ekonomi akan menjadi motor penggerak utama pada akhir tahun.

Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan

Sumber Terkait 

  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Kementerian Komunikasi dan Informatika (kebijakan TIK pemerintah): https://www.kominfo.go.id/
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Truk Kayu di Tol Semarang Kedapatan Bawa 2,3 Juta Rokok Ilegal

Truk Kayu di Tol Semarang Kedapatan Bawa 2,3 Juta Rokok Ilegal

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version