website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Siap Ambil Alih Kewenangan Penuh Sistem Coretax Mulai 16 Desember

Johannes Albert by Johannes Albert
October 21, 2025
in Nasional
0 0
0
Bersih-Bersih Pajak: 39 Pegawai DJP Dipecat dalam 4 Bulan, Termasuk Kasus OTT
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan memiliki kendali penuh terhadap Coretax Administration System mulai 16 Desember 2025, menandai berakhirnya masa post implementation support dari pihak vendor.

“Mulai 16 Desember dan seterusnya itu sudah kewenangan DJP karena source code juga sudah diserahkan, sehingga DJP bisa melakukan perubahan sesuai dengan keinginan DJP.”

— Hantriono Joko Susilo, Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP

Masa Transisi Hingga 15 Desember 2025

Direktur TIK DJP, Hantriono Joko Susilo, menjelaskan bahwa periode 1 Januari hingga 15 Desember 2025 merupakan masa post implementation support bagi vendor pengembang Coretax. Pada masa ini, DJP belum dapat melakukan perbaikan langsung terhadap sistem apabila ditemukan gangguan.

“Sesuai kontrak, itu kewajiban vendor untuk melakukan perbaikan jika ditemukan bugs. DJP juga tidak bisa melakukan otak-atik langsung pada sistem,” ujar Hantriono, Senin (20/10/2025).

Baca juga: Dana Pemda Mengendap Rp234 Triliun, Purbaya Ingatkan Bahaya Uang Tidur

DJP Siap Lakukan Modifikasi Mandiri

Setelah masa kontrak dengan vendor berakhir, sistem Coretax akan diserahkan sepenuhnya kepada DJP, termasuk source code-nya. Dengan demikian, DJP bisa melakukan perubahan, pembaruan, maupun perbaikan tanpa harus menunggu persetujuan atau bantuan pihak vendor.

Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengembangan fitur baru serta penyempurnaan sistem sesuai kebutuhan administrasi perpajakan nasional.

Baca juga: Catat: Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

Coretax: Sistem Baru Pengganti SIDJP

Sebagai informasi, Coretax dikembangkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018 untuk menggantikan sistem sebelumnya, yakni SIDJP. Sistem ini resmi digunakan sejak awal 2025 sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan.

Meski sudah diimplementasikan, sejumlah kendala teknis masih muncul di lapangan. Untuk mengatasi hal tersebut, DJP sempat mengaktifkan kembali beberapa aplikasi lama agar wajib pajak tetap dapat menjalankan kewajiban perpajakannya.

Contohnya, melalui Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025, DJP memberikan kesempatan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk membuat faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur. Fasilitas ini diberikan kepada PKP yang dikukuhkan setelah 1 Januari 2025 atau yang menjadikan cabang sebagai tempat pemusatan.

Selain itu, DJP juga merilis aplikasi Generate Data (Genta) melalui DJP Online untuk membantu wajib pajak mengunduh data hasil pemrosesan Coretax, seperti data faktur pajak dan bukti potong PPh Pasal 21/26.

Baca juga: Bebas PPN 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago Kini Ringankan Beban Rumah Tangga

Peralihan yang Berdampak Positif

Dengan kontrol penuh di tangan DJP, proses pemeliharaan dan pengembangan Coretax diharapkan menjadi lebih cepat dan fleksibel. DJP dapat menyesuaikan sistem sesuai kebutuhan tanpa melalui birokrasi kontraktual dengan vendor.

Bagi wajib pajak, langkah ini diharapkan meningkatkan kualitas layanan digital DJP — termasuk pelaporan, pembayaran, hingga validasi data pajak yang lebih cepat dan akurat.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center, Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Kolaborasi DJP Jatim II dan Tax Center, Siapkan Mahasiswa Hadapi Era Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version