website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 27 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 27, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Resmi Hapus Sanksi Telat Lapor SPT Tahunan OP
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) resmi menghapus sanksi denda atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi untuk tahun pajak 2025.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026 yang memberikan relaksasi bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pelaporan.

Wajib pajak tidak dikenai denda jika melaporkan SPT Tahunan maksimal hingga 30 April 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, penghapusan sanksi diberikan sepanjang SPT Tahunan disampaikan paling lambat satu bulan setelah jatuh tempo, yaitu hingga 30 April 2026.

Baca Juga: NTB Siapkan Iuran Tambang Rakyat

Dampak Transisi Coretax

DJP menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai respons atas masa transisi pelaporan pajak dari DJP Online ke sistem coretax.

Selain itu, adanya hari libur nasional seperti Idulfitri dan Nyepi turut memengaruhi kemampuan wajib pajak dalam menyampaikan SPT tepat waktu.

Karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran agar wajib pajak memiliki waktu lebih untuk beradaptasi dengan sistem baru.

Bebas Sanksi Bunga PPh 29

Selain penghapusan denda pelaporan, DJP juga memberikan penghapusan sanksi bunga atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran PPh Pasal 29.

Penghapusan ini berlaku jika pembayaran dilakukan maksimal satu bulan setelah jatuh tempo, yakni hingga 30 April 2026.

Ketentuan ini juga berlaku bagi wajib pajak yang memperoleh perpanjangan waktu pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Diskon PKB Lebaran Dongkrak Setoran Jabar

Tidak Terbit STP

Penghapusan sanksi administratif dilakukan dengan tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP).

Apabila STP telah terlanjur diterbitkan, maka kantor wilayah DJP akan menghapus sanksi tersebut secara jabatan.

Selain itu, keterlambatan pelaporan SPT Tahunan tidak akan menjadi dasar pencabutan status wajib pajak kriteria tertentu maupun penolakan pengajuan status tersebut.

Upaya Dorong Kepatuhan

Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan SPT Tahunan tanpa terbebani sanksi administratif selama masa penyesuaian sistem.

DJP juga mengimbau wajib pajak untuk segera memanfaatkan kelonggaran waktu yang diberikan agar kewajiban perpajakan tetap dapat dipenuhi dengan baik.

Baca Juga: Pajak Rumah Kedua Naik Dua Kali Lipat

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan RI
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

March 27, 2026

Recent News

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

DJP Terima 9,07 Juta SPT Tahunan yang Dilaporkan WP OP dan Badan

March 27, 2026
Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Lapor SPT Tahunan Tak Harus Nihil! Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

March 27, 2026
Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

Tambah Lapisan Tarif Cukai Rokok, Purbaya Akan Konsultasi dengan DPR

March 27, 2026
KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

KY Buka Rekrutmen Calon Hakim Agung, Ada TUN Khusus Pajak

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version