website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Pertimbangkan Untung-Rugi Adopsi Amount B OECD untuk Transaksi Afiliasi

Johannes Albert by Johannes Albert
December 3, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Siapkan Reviu PPh Final Jasa Konstruksi di Tengah Lesunya Proyek Baru
0
SHARES
11
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mengkaji kemungkinan mengadopsi Amount B Pilar 1, salah satu ketentuan perpajakan internasional yang telah disepakati dalam kerangka OECD/G20 Inclusive Framework. Kebijakan ini dinilai berpotensi menyederhanakan penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (PKKU).

Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak, Mekar Satria Utama, menjelaskan bahwa Amount B kini telah dicantumkan sebagai lampiran dalam OECD Transfer Pricing Guidelines bab IV.

“Sedang dipertimbangkan. Ada beberapa keuntungan jika Indonesia mengadopsi Amount B.”

— Mekar Satria Utama

Pernyataan tersebut disampaikan Mekar dalam seminar internasional yang diselenggarakan International Fiscal Association (IFA) Indonesia, Rabu (3/12/2025).

Baca juga: RI Selidiki Perpanjangan Safeguard Impor Tirai

Potensi Manfaat Adopsi Amount B

Mekar mengungkapkan sejumlah keuntungan yang dapat diperoleh Indonesia apabila Amount B diadopsi. Di antaranya:

  • Mengurangi sengketa transfer pricing untuk transaksi baseline marketing and distribution activities.
  • Menekan beban administrasi bagi wajib pajak dan otoritas pajak.
  • Meningkatkan kepastian hukum bagi investor dan pelaku usaha.

Sistem Amount B memberikan pendekatan yang lebih sederhana dengan menggunakan pricing matrix yang telah disusun OECD, bukan analisis transfer pricing mendalam seperti metode tradisional PKKU.

Baca juga: Surplus Dagang Menyusut, Purbaya Nilai Permintaan Membaik

Tantangan Implementasi Amount B di Indonesia

Kendati menawarkan sejumlah manfaat, Mekar menekankan bahwa terdapat beberapa tantangan yang harus dipertimbangkan sebelum menerapkan Amount B di Indonesia. Tantangan tersebut antara lain:

  • Kesesuaian pricing matrix dengan karakteristik pasar dan struktur ekonomi Indonesia.
  • Kesesuaian dengan regulasi transfer pricing yang berlaku saat ini.
  • Kesiapan wajib pajak dan petugas DJP dalam memahami dan mengimplementasikan rezim baru tersebut.

“Kami harus memastikan petugas pajak dan WP siap menerapkan Amount B apabila Indonesia memutuskan untuk mengadopsinya.”

Baca juga: Razia Rokok Ilegal Digencarkan Bea Cukai

Indonesia Hargai Penerapan Amount B oleh Negara Lain

Meskipun Indonesia belum mengadopsi Amount B, Mekar menegaskan bahwa Indonesia menghormati negara lain yang telah menerapkannya. Pemerintah juga tetap berkomitmen mencegah terjadinya pemajakan berganda melalui mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP).

Apa Itu Amount B?

Amount B merupakan pendekatan simplified and streamlined yang dikembangkan OECD untuk memudahkan penerapan PKKU atas baseline marketing and distribution activities dalam transaksi afiliasi.

Dengan mekanisme ini, OECD menyediakan pricing matrix sehingga analisis transfer pricing dapat dilakukan lebih cepat, efisien, dan konsisten antar-negara.

Indonesia termasuk dalam kategori low and middle income jurisdiction yang diprioritaskan untuk memperoleh penyederhanaan aturan transfer pricing melalui Amount B.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
ADB Kucurkan Rp7,8 Triliun untuk Percepat Transisi Energi Bersih Indonesia

ADB Kucurkan Rp4,98 Triliun untuk Bangun Jalan Tangguh Bencana di Jawa Selatan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version