website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Minta Deposit Pajak Segera Dipindahbukukan agar Kepatuhan Lebih Tepat

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak yang semestinya. Langkah ini dinilai penting agar kepatuhan perpajakan tercatat dengan benar dalam sistem coretax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa deposit pajak merupakan salah satu fitur unggulan dalam coretax administration system. Namun demikian, masih terdapat wajib pajak yang menunda pemindahbukuan meski pembayaran sudah dilakukan.

“Deposit ini sebenarnya hanya soal waktu. Deposit masuk, sebentar kemudian harus dipindahbukukan—sepanjang SPT-nya sudah masuk.”

Baca Juga: Registrasi NIK Pegawai Belum Otomatis Jadi WP Aktif

Deposit Bukan Sekadar Bayar Pajak

Yon menegaskan bahwa kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada membayar pajak melalui deposit. Wajib pajak juga harus memindahbukukan deposit ke jenis pajak yang benar serta melaporkannya dalam SPT.

“Deposit masuk, SPT masuk. Itu satu paket untuk menciptakan kepatuhan yang tepat.”

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

Ia menambahkan, setelah coretax resmi diserahterimakan dari LG-Qualysoft kepada DJP, pemerintah berencana menambahkan fitur yang dapat membantu otoritas mengidentifikasi indikasi penggunaan deposit.

“Ini untuk mengindikasikan kira-kira ini akan disetor sebagai apa. Ini bisa menjadi jembatan awal dalam kepentingan analisis,” ujarnya.

Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan

Deposit Pajak Capai Rp70 Triliun, Picu Kontraksi Penerimaan

Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan secara spesifik dengan kewajiban pajak tertentu. Sejak implementasi coretax, fitur ini semakin sering dimanfaatkan wajib pajak.

Sepanjang tahun berjalan, nilai deposit pajak yang diterima negara diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp70 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), deposit tersebut tercatat sebagai penerimaan pajak lainnya.

Di sisi lain, tingginya penerimaan dalam bentuk deposit ini juga ditengarai sebagai salah satu penyebab kontraksi pada beberapa jenis PPh masa dan PPN, karena pembayaran belum tercatat langsung sebagai pelunasan kewajiban pada jenis pajak terkait.

DJP meyakini bahwa mayoritas deposit pajak tersebut akan dipindahbukukan ke jenis pajak yang sesungguhnya menjelang akhir tahun, sehingga angka penerimaan kembali mencerminkan kondisi riil kewajiban pajak wajib pajak.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Agen LPG Wajib Tahu! KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN dengan Aturan Baru

Agen LPG Wajib Tahu! KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN dengan Aturan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version