website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Minta Deposit Pajak Segera Dipindahbukukan agar Kepatuhan Lebih Tepat

Johannes Albert by Johannes Albert
November 29, 2025
in Nasional
0 0
0
Ratusan Pemda Teken Kerja Sama, Siap Bertukar Data Pajak dengan DJP
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemindahbukuan deposit pajak ke jenis pajak yang semestinya. Langkah ini dinilai penting agar kepatuhan perpajakan tercatat dengan benar dalam sistem coretax.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menjelaskan bahwa deposit pajak merupakan salah satu fitur unggulan dalam coretax administration system. Namun demikian, masih terdapat wajib pajak yang menunda pemindahbukuan meski pembayaran sudah dilakukan.

“Deposit ini sebenarnya hanya soal waktu. Deposit masuk, sebentar kemudian harus dipindahbukukan—sepanjang SPT-nya sudah masuk.”

Baca Juga: Registrasi NIK Pegawai Belum Otomatis Jadi WP Aktif

Deposit Bukan Sekadar Bayar Pajak

Yon menegaskan bahwa kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada membayar pajak melalui deposit. Wajib pajak juga harus memindahbukukan deposit ke jenis pajak yang benar serta melaporkannya dalam SPT.

“Deposit masuk, SPT masuk. Itu satu paket untuk menciptakan kepatuhan yang tepat.”

Baca Juga: Laporan Keuangan Satu Pintu Belum Wajib untuk UMKM

Ia menambahkan, setelah coretax resmi diserahterimakan dari LG-Qualysoft kepada DJP, pemerintah berencana menambahkan fitur yang dapat membantu otoritas mengidentifikasi indikasi penggunaan deposit.

“Ini untuk mengindikasikan kira-kira ini akan disetor sebagai apa. Ini bisa menjadi jembatan awal dalam kepentingan analisis,” ujarnya.

Baca Juga: Semarang Hapus Sewa Lahan Petani, Kini Cuma Bayar Retribusi Ringan

Deposit Pajak Capai Rp70 Triliun, Picu Kontraksi Penerimaan

Deposit pajak adalah pembayaran pajak yang belum dikaitkan secara spesifik dengan kewajiban pajak tertentu. Sejak implementasi coretax, fitur ini semakin sering dimanfaatkan wajib pajak.

Sepanjang tahun berjalan, nilai deposit pajak yang diterima negara diperkirakan sudah mencapai sekitar Rp70 triliun. Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), deposit tersebut tercatat sebagai penerimaan pajak lainnya.

Di sisi lain, tingginya penerimaan dalam bentuk deposit ini juga ditengarai sebagai salah satu penyebab kontraksi pada beberapa jenis PPh masa dan PPN, karena pembayaran belum tercatat langsung sebagai pelunasan kewajiban pada jenis pajak terkait.

DJP meyakini bahwa mayoritas deposit pajak tersebut akan dipindahbukukan ke jenis pajak yang sesungguhnya menjelang akhir tahun, sehingga angka penerimaan kembali mencerminkan kondisi riil kewajiban pajak wajib pajak.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: https://www.kemenkeu.go.id/
  • Direktorat Jenderal Pajak: https://www.pajak.go.id/id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Agen LPG Wajib Tahu! KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN dengan Aturan Baru

Agen LPG Wajib Tahu! KPP Palopo Jelaskan Cara Hitung PPN dengan Aturan Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version