website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain

Johannes Albert by Johannes Albert
November 6, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Jelaskan: Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan skema PPh Pasal 22 final untuk pemajakan atas transaksi aset kripto. Kebijakan ini dipilih bukan berdasarkan capital gain, melainkan atas pertimbangan kemudahan implementasi dan transparansi administrasi pajak.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP Hestu Yoga Saksama menjelaskan bahwa di banyak negara, penjualan aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain — yakni selisih antara harga jual dan harga beli. Namun, penerapan mekanisme tersebut di Indonesia dinilai tidak realistis karena exchanger tidak dapat mengetahui nilai capital gain tiap penjual secara akurat.

“Exchanger tidak mungkin mengetahui capital gain-nya si penjual saat itu,” ujar Yoga, dikutip Kamis (6/11/2025).

Baca Juga: Penghapusan NPWP untuk Wajib Pajak yang Meninggal Dunia tanpa Warisan

Yoga menambahkan, apabila penjual aset kripto dikenai pajak berdasarkan capital gain, maka pengungkapan nilai tersebut harus dilakukan secara sukarela oleh wajib pajak. Sayangnya, sebagian besar pemilik aset kripto tidak mencatat transaksi dengan baik sehingga tidak dapat diketahui secara pasti berapa keuntungan yang diperoleh.

“Kalau mau capital gain berarti harus self-declare dari si pemilik kripto. Boro-boro self declare, kemarin belinya dari siapa pun sudah enggak kecatat, enggak pernah dilaporin di SPT.”

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, DJP merumuskan pendekatan baru melalui pemungutan pajak otomatis oleh pihak ketiga, yakni exchanger. Skema ini dinilai lebih efisien dan memberikan kepastian penerimaan pajak bagi negara.

Meski bukan bentuk pemajakan yang ideal, PPh Pasal 22 final dipilih sebagai jalan tengah untuk memastikan seluruh transaksi tercatat dalam sistem administrasi perpajakan. Pemerintah menilai langkah ini juga dapat memperluas basis pajak di sektor ekonomi digital.

Baca Juga: Ekonomi RI Kuartal III Tumbuh Kuat 5,04%

Saat ini, penjualan aset kripto melalui exchanger dalam negeri dikenai PPh Pasal 22 final sebesar 0,21%. Tarif ini setara dengan ketentuan sebelumnya — PPh Pasal 22 final sebesar 0,1% ditambah PPN dengan besaran tertentu sebesar 0,11%. Dengan penunjukan exchanger sebagai pemungut, setiap transaksi kini terekam secara otomatis di sistem DJP.

“Kita tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan manual dan deklaratif. Kepatuhan pajak di era digital harus berbasis otomasi dan integrasi data,” tegas Yoga.

Dengan digitalisasi sistem perpajakan, pemerintah berharap tingkat kepatuhan wajib pajak meningkat dan kontribusi dari ekonomi digital terus bertambah. DJP juga berkomitmen untuk memperkuat pengawasan serta mendorong edukasi perpajakan bagi pelaku industri kripto agar iklim investasi tetap sehat.

Sumber Terkait:

  • DJP – Cryptocurrency dalam Yurisdiksi Pajak Indonesia
  • DJP – Beli Kripto Tidak Lagi Kena PPN
  • Kementerian Keuangan RI – Situs Resmi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
“BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG: Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG

“BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG: Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version