website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 6 April 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
April 6, 2026
in Nasional
0 0
0
DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan bahwa relaksasi pelaporan SPT Tahunan PPh tahun pajak 2025 bagi wajib pajak orang pribadi hanya berlaku selama 1 bulan.

Relaksasi tersebut diberikan dalam bentuk penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

“Relaksasi ini bukan memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi hanya penghapusan sanksi keterlambatan,” ujar Direktur P2Humas DJP Inge Diana Rismawanti.

Meski ada relaksasi, batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap mengacu pada ketentuan Undang-Undang KUP, yakni 31 Maret.

Baca Juga: RI-Jepang Teken Kerja Sama Rp392 Triliun

Relaksasi SPT Berlaku Hingga 30 April 2026

DJP menegaskan bahwa penghapusan sanksi administrasi hanya berlaku hingga 30 April 2026. Artinya, wajib pajak orang pribadi yang menyampaikan SPT setelah 31 Maret masih tidak dikenai denda, selama pelaporan dilakukan sebelum batas akhir relaksasi tersebut. Namun, jika pelaporan dilakukan setelah 30 April 2026, maka sanksi akan tetap dikenakan sesuai ketentuan.

Alasan DJP Berikan Relaksasi Pelaporan SPT

Relaksasi diberikan karena tahun 2026 menjadi periode awal implementasi sistem Coretax DJP untuk pelaporan SPT Tahunan. DJP memahami bahwa masih banyak wajib pajak yang belum terbiasa menggunakan sistem baru tersebut. Selain itu, banyaknya hari libur nasional menjelang tenggat pelaporan juga menjadi pertimbangan dalam pemberian relaksasi ini.

Baca Juga: Perlukah Hapus NITKU Saat Tutup Cabang?

Relaksasi Juga Berlaku untuk SPT Kurang Bayar

Tidak hanya untuk keterlambatan pelaporan, relaksasi juga mencakup wajib pajak dengan status SPT kurang bayar. Normalnya, kekurangan pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret. Namun, melalui relaksasi ini, pembayaran masih dapat dilakukan hingga 30 April 2026 tanpa dikenai sanksi bunga. Selama periode tersebut, DJP juga tidak akan menerbitkan surat tagihan pajak (STP).

DJP Pastikan Penghapusan Sanksi Dilakukan Otomatis

Apabila terdapat STP yang terlanjur diterbitkan, DJP memastikan sanksi administratif tersebut akan dihapuskan secara jabatan. Kebijakan ini mengacu pada Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-55/PJ/2026. Dengan demikian, wajib pajak tidak perlu khawatir selama memenuhi ketentuan relaksasi yang berlaku.

Baca Juga: Pengalaman Lapor SPT via Coretax

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Kementerian Keuangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Recent News

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

DJP Ingatkan WP OP, Relaksasi SPT Tahunan Hanya Berlaku 1 Bulan

April 6, 2026
RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

RI-Jepang Teken 10 Kerja Sama, Nilainya Rp392 Triliun

April 6, 2026
Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

Anggito Bagikan Cerita Lapor SPT via Coretax: Semua Data Ketarik

April 6, 2026
Kantor Pajak Ingatkan WP Laporkan Harta di SPT secara Lengkap

Tutup Cabang, Perlukah Wajib Pajak Ajukan Penghapusan NITKU?

April 6, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version