JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menyusun strategi komprehensif guna memastikan stabilitas keuangan negara berjalan optimal sesuai target fiskal. Dalam rangka mengamankan target penerimaan pajak nasional tahun 2026 yang ditetapkan fantastis senilai Rp2.357,7 triliun, otoritas fiskal kini gencar memperketat tingkat kepatuhan wajib pajak di seluruh penjuru tanah air.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memaparkan bahwa untuk merealisasikan target jumbo tersebut, pihaknya akan mengeksekusi dua pilar kegiatan utama secara paralel. Strategi tersebut meliputi intensifikasi Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) serta pelaksanaan penelitian kepatuhan material, termasuk di dalamnya tata cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.
Mekanisme Pengawasan Pembayaran Masa Bulanan
Inge menerangkan bahwa pengawasan pembayaran masa dilakukan secara ketat untuk mendeteksi anomali setoran bulanan wajib pajak secara seketika (*real-time*). Tim pengawas perpajakan di lapangan dibekali instruksi khusus untuk memantau kontinuitas kontribusi wajib pajak dari bulan ke bulan agar tidak terjadi kekosongan pelaporan anggaran.
“Tetap jalan, dari sisi PPM kami mengawasi pelaporan masa dari setiap setoran, mana yang ada bolong-bolong misalnya kemarin setor, kok sekarang enggak. Ini terus diperhatikan oleh teman-teman [petugas pajak],” urai Inge dalam acara Kanwil DJP Jakarta Barat pada Selasa (7/7/2026).
Sebagai informasi teknis perpajakan, Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) merupakan pengawasan terhadap wajib pajak melalui penelitian kepatuhan formal yang jatuh tempo di tahun pajak berjalan. Melalui skema ini, fiskus melakukan penelitian kepatuhan material tahun berjalan serta rangkaian agenda kunjungan lapangan (*visit*) rutin guna memastikan tingkat kepatuhan wajib pajak dalam melunasi kewajiban bulanan mereka.
Penelitian Kepatuhan Material dan Prioritas SPT Lebih Bayar
Di samping pengawasan bulanan, fokus DJP juga tertuju pada penelitian kepatuhan material guna menguji pemenuhan kewajiban perpajakan dari tahun-tahun sebelumnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Langkah verifikasi ini mencakup pemeriksaan menyeluruh atas seluruh draf berkas SPT yang telah dihimpun otoritas, baik yang dikirimkan secara daring memanfaatkan *coretax system* maupun secara manual konvensional.
DJP menegaskan bahwa prioritas utama draf penelitian material ini akan mendahulukan kelompok wajib pajak yang memiliki status SPT Lebih Bayar. “Dari sisi penelitian kepatuhan material, itu berarti kan kewajiban dari tahun-tahun yang sebelumnya, ini juga terus dilaksanakan, termasuk SPT. SPT sudah beberapa dan penelitian kami mungkin lebih kepada yang lebih bayar terlebih dahulu, itu yang diutamakan,” jelas Inge.
Sementara itu, untuk draf pelaporan SPT lainnya yang tidak menunjukkan indikasi kelebihan pembayaran pajak akan ditinjau secara berkala oleh *Account Representative* (AR) di masing-masing Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Peninjauan mendalam oleh AR ini diarahkan untuk menganalisis sekaligus memastikan kesesuaian data lapangan agar pengisian SPT terbukti benar. Apabila ditemukan indikasi kekeliruan, petugas pajak segera menindaklanjutinya sebagai bagian dari langkah persuasif mengawal tingkat kepatuhan wajib pajak nasional.
Adapun regulasi operasional serta draf panduan teknis mengenai pelaksanaan pengawasan kepatuhan ini secara sah mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-05/PJ/2022. Dengan sinergi sistem pengawasan digital terintegrasi ini, DJP optimistis draf kantong penerimaan negara dapat terkumpul secara optimal tanpa mengganggu stabilitas iklim usaha.













