website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Dukung Cabut Izin Konsultan Pajak Terjaring OTT KPK

Johannes Albert by Johannes Albert
January 12, 2026
in Nasional
0 0
0
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengambil sikap tegas terkait kasus korupsi yang baru-baru ini mencoreng institusi perpajakan. DJP menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan administratif bagi konsultan pajak yang terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sanksi administratif yang disiapkan tidak main-main, yakni pencabutan izin praktik yang wewenangnya berada di bawah Direktorat Jenderal Perbendaharaan atau unit terkait di Kementerian Keuangan (seperti Pusat Pembinaan Profesi Keuangan/DJSPSK).

“Terhadap pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak, DJP mendukung penegakan kode etik profesi dan penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik konsultan pajak oleh DJSPSK.”

— Keterangan Resmi DJP, Minggu (11/1/2026)

Baca Juga: DJP Jakarta Utara Sosialisasikan SPT Tahunan Berbasis Coretax ke Personel TNI AL

Secara regulasi, sanksi bagi konsultan pajak yang tersandung masalah hukum telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/2014 sebagaimana telah diubah dengan PMK 175/2022. Pasal 28 regulasi tersebut menegaskan bahwa konsultan pajak yang ditetapkan sebagai tersangka dapat dikenai sanksi pembekuan izin praktik.

Selama masa pembekuan tersebut, konsultan yang bersangkutan dilarang keras memberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan kepada klien manapun.

“Pembekuan izin praktik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ditetapkan dalam hal … konsultan pajak ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana di bidang perpajakan berdasarkan informasi dari pihak yang berwenang,” bunyi kutipan aturan tersebut.

Baca Juga: Kalteng Beri Hadiah 15 Motor untuk Wajib Pajak Kendaraan Paling Taat, Simak Kriterianya

Kronologi Kasus Suap Rp4 Miliar

Sebagai konteks, pada 9-10 Januari 2026, KPK melakukan operasi senyap yang menjaring 3 pegawai DJP di KPP Madya Jakarta Utara, 1 orang konsultan pajak, dan 1 wajib pajak.

Dugaan sementara, ketiga pegawai pajak tersebut menerima suap dengan nilai fantastis mencapai **Rp4 miliar**. Uang pelicin ini diduga diberikan untuk memanipulasi atau mengurangi ketetapan pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak terkait.

Menanggapi insiden ini, DJP menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada masyarakat dan berjanji akan melakukan pembenahan internal yang nyata.

Baca Juga: Pangkas Birokrasi Pelabuhan, Single Billing PNBP Percepat Ribuan Transaksi Kapal

“DJP mengajak seluruh pegawai DJP di manapun berada untuk menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi,” tutup pernyataan tersebut.


Sumber Terkait:

  • Siaran Pers DJP
  • Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Pecah Telur 9 Tahun, Lifting Minyak 2025 Akhirnya Tembus Target APBN

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version