website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJP Bongkar Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit, Potensi Rugikan Negara Rp140 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
November 7, 2025
in Nasional
0 0
0
DJP Bongkar Modus Under-Invoicing Ekspor Sawit, Potensi Rugikan Negara Rp140 Miliar
0
SHARES
5
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah tegas terhadap ratusan eksportir sawit yang diduga melakukan praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Temuan ini menjadi salah satu sorotan utama di berbagai media nasional pada Jumat (7/11/2025).

Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, terdapat 282 wajib pajak yang terindikasi melakukan pelaporan nilai ekspor secara tidak sesuai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 eksportir diduga mendeklarasikan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sebagai produk fatty matter.

“Kami deteksi pada 2025 ada 25 eksportir yang melakukan modus serupa. Total nilai transaksinya mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar,” ujar Bimo.

Baca Juga: DJP Jelaskan Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain

Dari 25 eksportir tersebut, empat perusahaan telah diperiksa pada tahap bukti permulaan, yakni PT MMS dan tiga afiliasinya: PT LPMS, PT LPMT, serta PT SUNN. Sementara itu, sebanyak 257 wajib pajak lainnya terindikasi melakukan under-invoicing dengan modus berbeda, yaitu mendeklarasikan CPO sebagai palm oil mill effluent (POME).

Praktik tersebut dilakukan sepanjang 2021–2024 dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. DJP menilai praktik ini merugikan negara, karena harga POME hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram—jauh di bawah harga produk turunan CPO lainnya.

“Modus under-invoicing dengan mengaku produk sebagai POME padahal bukan, membuat pajak yang dibayarkan jauh lebih kecil dari seharusnya,” ujar Bimo.

DJP menegaskan seluruh temuan ini kini dalam tahap investigasi Direktorat Penegakan Hukum. Pemeriksaan lanjutan terhadap 282 eksportir akan dilakukan, termasuk penyidikan apabila ditemukan bukti kuat atas pelanggaran perpajakan.

Baca Juga: Argentina Siap Pangkas 20 Jenis Pajak di Era Javier Milei

DJBC Juga Tegah Ekspor Produk Sawit Bermasalah

Tindakan serupa juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencegah ekspor 87 kontainer berisi lemak total (fatty matter) yang diidentifikasi sebagai produk turunan CPO. Nilainya mencapai Rp28,7 miliar dengan berat total 1.802 ton.

Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, hasil uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disaksikan Satgasus Polri menunjukkan produk tersebut berpotensi terkena bea keluar dan melanggar ketentuan ekspor.

Baca Juga: BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG, Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG

Pemerintah Fokus Kejar Kepatuhan Pajak dan Transparansi Ekspor

Langkah DJP dan DJBC ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperkuat kepatuhan pajak dan transparansi perdagangan ekspor nasional. Pemerintah menilai penegakan hukum di sektor ekspor penting untuk mencegah manipulasi nilai transaksi yang dapat menggerus penerimaan negara.

“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa. Proses bukti permulaan dan penyidikan akan berjalan sesuai aturan,” tegas Bimo.

Baca Juga:

Tahukah Anda Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB?

Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola perpajakan di era digital. Salah satunya melalui penerapan sistem SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri) yang akan mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi lintas batas.

Baca Juga: Kemenkeu Luncurkan SPP-TDLN untuk Optimalkan Pajak Transaksi Digital

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
  • Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: www.beacukai.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Jatim Hapus Pajak Alat Berat dalam Revisi Perda

Diskon BPHTB 40%, Denda PBB Surabaya Dihapus!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version