JAKARTA — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan langkah tegas terhadap ratusan eksportir sawit yang diduga melakukan praktik under-invoicing, yakni pelaporan nilai ekspor yang lebih rendah dari nilai sebenarnya. Temuan ini menjadi salah satu sorotan utama di berbagai media nasional pada Jumat (7/11/2025).
Dirjen Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan, terdapat 282 wajib pajak yang terindikasi melakukan pelaporan nilai ekspor secara tidak sesuai. Dari jumlah tersebut, sebanyak 25 eksportir diduga mendeklarasikan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya sebagai produk fatty matter.
“Kami deteksi pada 2025 ada 25 eksportir yang melakukan modus serupa. Total nilai transaksinya mencapai Rp2,08 triliun, dengan potensi kerugian pajak sekitar Rp140 miliar,” ujar Bimo.
Baca Juga: DJP Jelaskan Kenapa Pajak Aset Kripto Tidak Berdasarkan Capital Gain
Dari 25 eksportir tersebut, empat perusahaan telah diperiksa pada tahap bukti permulaan, yakni PT MMS dan tiga afiliasinya: PT LPMS, PT LPMT, serta PT SUNN. Sementara itu, sebanyak 257 wajib pajak lainnya terindikasi melakukan under-invoicing dengan modus berbeda, yaitu mendeklarasikan CPO sebagai palm oil mill effluent (POME).
Praktik tersebut dilakukan sepanjang 2021–2024 dengan total nilai pemberitahuan ekspor barang (PEB) mencapai Rp45,9 triliun. DJP menilai praktik ini merugikan negara, karena harga POME hanya sekitar Rp9.000 hingga Rp11.000 per kilogram—jauh di bawah harga produk turunan CPO lainnya.
“Modus under-invoicing dengan mengaku produk sebagai POME padahal bukan, membuat pajak yang dibayarkan jauh lebih kecil dari seharusnya,” ujar Bimo.
DJP menegaskan seluruh temuan ini kini dalam tahap investigasi Direktorat Penegakan Hukum. Pemeriksaan lanjutan terhadap 282 eksportir akan dilakukan, termasuk penyidikan apabila ditemukan bukti kuat atas pelanggaran perpajakan.
Baca Juga: Argentina Siap Pangkas 20 Jenis Pajak di Era Javier Milei
DJBC Juga Tegah Ekspor Produk Sawit Bermasalah
Tindakan serupa juga dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang mencegah ekspor 87 kontainer berisi lemak total (fatty matter) yang diidentifikasi sebagai produk turunan CPO. Nilainya mencapai Rp28,7 miliar dengan berat total 1.802 ton.
Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama menjelaskan, hasil uji laboratorium bersama Institut Pertanian Bogor (IPB) dan disaksikan Satgasus Polri menunjukkan produk tersebut berpotensi terkena bea keluar dan melanggar ketentuan ekspor.
Baca Juga: BGN Resmikan Kembali Portal Mitra SPPG, Kesempatan Baru Jadi Dapur MBG
Pemerintah Fokus Kejar Kepatuhan Pajak dan Transparansi Ekspor
Langkah DJP dan DJBC ini menjadi bagian dari strategi Kementerian Keuangan untuk memperkuat kepatuhan pajak dan transparansi perdagangan ekspor nasional. Pemerintah menilai penegakan hukum di sektor ekspor penting untuk mencegah manipulasi nilai transaksi yang dapat menggerus penerimaan negara.
“Setelah ini, 282 wajib pajak yang melakukan ekspor serupa akan kami periksa. Proses bukti permulaan dan penyidikan akan berjalan sesuai aturan,” tegas Bimo.
Baca Juga:
Tahukah Anda Hutan Lindung dan Taman Nasional Tidak Kena PBB?
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menyiapkan regulasi baru untuk memperkuat tata kelola perpajakan di era digital. Salah satunya melalui penerapan sistem SPP-TDLN (Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri) yang akan mengoptimalkan pemungutan PPN atas transaksi lintas batas.
Baca Juga: Kemenkeu Luncurkan SPP-TDLN untuk Optimalkan Pajak Transaksi Digital
Sumber Terkait
- Kementerian Keuangan Republik Indonesia: www.kemenkeu.go.id
- Direktorat Jenderal Pajak: www.pajak.go.id
- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai: www.beacukai.go.id















