website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal

Johannes Albert by Johannes Albert
November 14, 2025
in Nasional
0 0
0
DJBC Minta Warga Setempat Aktif Menolak Penjualan Rokok Ilegal
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mendorong masyarakat untuk berperan aktif menolak penjualan rokok ilegal dan segera melaporkan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar. Ajakan ini menjadi salah satu sorotan kebijakan publik pada Kamis (13/11/2025).

Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Budi Prasetiyo, menegaskan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tetapi juga menimbulkan persaingan usaha tidak sehat serta ancaman kesehatan akibat produk yang tidak memenuhi standar.

“Pemberantasan rokok ilegal bukan semata tugas pemerintah, melainkan tanggung jawab bersama. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menciptakan perdagangan yang adil.”

— Budi Prasetiyo, DJBC

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, DJBC menggerakkan unit vertikal di berbagai daerah untuk menggencarkan sosialisasi dan melakukan operasi pasar. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam meminimalkan potensi kerugian negara serta melindungi masyarakat dari produk ilegal.

Baca juga: Bapenda Lotim Peringatkan Penipuan Pajak Bermodus Rekening Pribadi

Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Bojonegoro

Di Bojonegoro, petugas Kantor Bea dan Cukai setempat menggelar sosialisasi Gempur Rokok Ilegal melalui program Sobo Pasar. Kegiatan yang berlangsung di Pasar Kalitidu ini menyasar pedagang dan warga sekitar.

Para petugas memberikan penyuluhan mengenai aturan hukum, konsekuensi menjual rokok tanpa pita cukai atau dengan pita cukai palsu, serta pentingnya melaporkan praktik pelanggaran yang ditemui.

Baca juga: Makassar Rayakan Hari Jadi dengan Diskon PBB hingga 50% dan Pemutihan Denda Pajak

Selain memberikan edukasi, petugas juga membagikan stiker kampanye Gempur Rokok Ilegal sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menolak dan melaporkan penjualan rokok ilegal di lingkungannya.

Operasi Terpadu di Mojokerto

Sementara itu di Mojokerto, Bea Cukai Sidoarjo bersama Pemerintah Kabupaten Mojokerto menggelar operasi pemberantasan rokok ilegal yang didanai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT).

Operasi yang melibatkan empat tim gabungan ini berhasil menyita 11.000 batang rokok polos tanpa pita cukai. Budi menyampaikan bahwa pelaku sudah diamankan meskipun sempat melakukan perlawanan.

Baca juga: Pemerintah Susun Perpres Logistik Nasional untuk Tekan Biaya dan Dongkrak Daya Saing

“Ada pihak-pihak yang belum memahami dampak negatif rokok ilegal. Kami terus mengedepankan pendekatan persuasif agar masyarakat menerima pesan ini dengan baik.”

DJBC menyampaikan bahwa edukasi, operasi penindakan, dan kolaborasi dengan pemerintah daerah akan terus ditingkatkan guna mempersempit ruang gerak peredaran produk ilegal dan memperkuat kepatuhan masyarakat terhadap aturan cukai.

Sumber Terkait

  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Portal Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Denmark Perpanjang Insentif Pajak bagi Lansia Pekerja

90% Tak Lapor Pajak dengan Benar, Denmark Mulai Perketat Pengawasan Influencer

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version