website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Diskon Natal 12,5%, Saint Lucia Tetapkan Hari Bebas PPN 22 Desember

Johannes Albert by Johannes Albert
December 18, 2025
in Internasional
0 0
0
Diskon Natal 12,5%, Saint Lucia Tetapkan Hari Bebas PPN 22 Desember
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

CASTRIES – Pemerintah Saint Lucia menetapkan kebijakan hari bebas pajak pertambahan nilai (PPN) pada 22 Desember 2025 sebagai bagian dari upaya meringankan beban belanja masyarakat menjelang Hari Raya Natal.

Kebijakan ini diusulkan oleh Perdana Menteri Saint Lucia Philip J. Pierre dan telah memperoleh persetujuan parlemen melalui mekanisme resolusi afirmatif. Momentum 22 Desember dipilih karena dinilai ideal untuk memenuhi kebutuhan belanja Natal masyarakat.

“Parlemen melalui resolusi afirmatif menyetujui RUU PPN untuk memasukkan barang-barang dengan tarif 0% pada 22 Desember 2025.”

— Perdana Menteri Saint Lucia Philip J. Pierre, Kamis (18/12/2025)

Hari bebas PPN ini merupakan bagian dari janji kampanye Pierre pada pemilu 2025. Setelah terpilih, pemerintahannya mengajukan rancangan perubahan ketentuan PPN untuk mengakomodasi kebijakan tersebut.

Baca Juga: Pengajuan PK Pajak via E-Tax Court Kini Wajib Sertakan Dokumen Elektronik

Daftar Barang yang Mendapat Pembebasan PPN

Pembebasan PPN hanya berlaku untuk barang yang transaksinya diselesaikan pada 22 Desember 2025. Adapun daftar barang yang memperoleh fasilitas tarif 0% akan ditetapkan secara resmi oleh otoritas pajak Saint Lucia.

Perdana Menteri Pierre memberikan contoh barang yang akan mendapatkan pembebasan PPN, antara lain kompor, televisi, pakaian, karpet, bahan makanan, hingga pohon Natal.

Artinya, masyarakat yang berbelanja di toko yang berpartisipasi akan menikmati potongan harga setara PPN sebesar 12,5%.

Baca Juga: Pelaku Usaha Sampaikan Keluhan Insentif Pajak, Kemenkeu Siap Bahas di Satgas P2SP

Barang dan Jasa yang Tetap Kena PPN

Pemerintah Saint Lucia menegaskan bahwa tidak semua barang dan jasa mendapatkan fasilitas bebas PPN. Sejumlah kategori tetap dikecualikan dari kebijakan ini.

Barang yang tidak memenuhi syarat antara lain kendaraan bermotor, bensin, LPG, solar, senjata api dan amunisi, produk tembakau, minuman beralkohol, serta impor barang dan jasa tertentu yang umumnya tidak dikenai tarif 0%.

Sementara itu, jasa yang tetap dikenai PPN meliputi jasa konsultasi hukum, perjudian, kartu telepon, serta layanan internet.

Baca Juga: Kejari Karangasem Pulihkan Pajak Daerah Rp2,8 Miliar Lewat Pendampingan Humanis

Partisipasi PKP Bersifat Sukarela

Pengusaha kena pajak (PKP) yang ingin ikut serta dalam program hari bebas PPN diwajibkan mendaftar kepada otoritas pajak. Namun, partisipasi dalam program ini bersifat sukarela dan tidak diwajibkan.

Pelaksana Tugas Pengawas Otoritas Pajak Saint Lucia Felicia Ellie menjelaskan bahwa pendaftaran diperlukan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan PPN sekaligus menjamin kelancaran implementasi kebijakan nasional tersebut.

Pendaftaran PKP dilakukan untuk memastikan program berjalan tertib dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan PPN.

— Felicia Ellie


Sumber Terkait:
Pemerintah Saint Lucia
Inland Revenue Department Saint Lucia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
World Bank Bongkar 3 Faktor Utama Anjloknya Penerimaan Negara RI 2025

World Bank Proyeksikan Ekonomi RI Tumbuh Datar 5% hingga 2026

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Recent News

Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version