website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 28 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 28, 2026
in Internasional
0 0
0
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SKOTLANDIA – Dewan daerah di Skotlandia kini diberi kewenangan untuk mengenakan “biaya tetap” kepada wisatawan yang menginap, seiring dengan revisi kebijakan pajak wisatawan yang baru saja disahkan.

Sebelumnya, pungutan pengunjung hanya dapat diterapkan dalam bentuk persentase dari total biaya akomodasi. Namun, melalui perubahan undang-undang, pemerintah daerah kini memiliki fleksibilitas untuk menerapkan tarif tetap per malam.

“Undang-undang ini memperkuat pungutan pengunjung dengan memberikan fleksibilitas kepada dewan untuk memilih pendekatan yang paling mencerminkan wilayah lokal mereka.”

Kebijakan ini disahkan melalui Rancangan Undang-Undang Pajak Pengunjung (Amandemen) (Skotlandia), yang memungkinkan pemerintah daerah menyesuaikan skema pajak wisatawan sesuai kondisi masing-masing wilayah. :contentReference[oaicite:0]{index=0}

Baca Juga: Purbaya Siapkan Lapisan Baru Tarif Cukai Rokok

Dari Persentase ke Tarif Tetap

Selama ini, pungutan wisatawan dihitung berdasarkan persentase dari biaya penginapan. Sebagai contoh, di Edinburgh, wisatawan dikenakan tarif sebesar 5% dari total biaya menginap.

Dengan perubahan kebijakan, dewan kini dapat mengganti sistem tersebut menjadi tarif tetap per orang per malam, tanpa bergantung pada nilai penginapan.

Namun demikian, penerapan perubahan ini tidak dapat dilakukan secara langsung. Pemerintah menetapkan masa transisi selama 18 bulan bagi daerah yang ingin mengubah skema yang telah berjalan.

Mulai Berlaku Bertahap

Sejumlah kota besar di Skotlandia telah menyiapkan penerapan pajak wisatawan dengan skema masing-masing.

Di Edinburgh, pungutan akan mulai berlaku setelah Juli 2026 dengan tarif berbasis persentase. Sementara itu, Glasgow berencana menerapkannya mulai Januari 2027, dan Aberdeen paling cepat pada April 2027.

Beberapa wilayah lain seperti Stirling dan West Dunbartonshire juga telah menyetujui penerapan pajak wisatawan dengan pendekatan persentase sebelum opsi tarif tetap diperkenalkan.

Baca Juga: Coretax Mobile Segera Rilis, SPT Bisa via HP

Dukungan dari Sektor Pariwisata

Langkah ini mendapat sambutan positif dari pelaku industri pariwisata. Model tarif tetap dinilai lebih sederhana, transparan, dan efisien dalam pengelolaan administrasi.

Selain itu, penyedia akomodasi juga diperbolehkan menyimpan sebagian dari pungutan yang dikumpulkan guna menutup biaya administrasi yang timbul.

Pemerintah daerah juga diwajibkan melakukan evaluasi terhadap kebijakan ini setelah tiga tahun penerapan untuk menentukan apakah skema tersebut perlu dilanjutkan atau dihentikan.

Fleksibilitas untuk Daerah

Pemerintah menekankan bahwa perubahan ini bertujuan memberikan keleluasaan kepada pemerintah daerah dalam mengelola kebijakan pajak wisatawan sesuai kebutuhan lokal.

Dengan adanya fleksibilitas ini, diharapkan penerimaan daerah dari sektor pariwisata dapat meningkat, sekaligus mendukung pengembangan infrastruktur dan layanan publik.

Namun, tidak semua daerah langsung menerapkan kebijakan ini. Beberapa wilayah seperti Orkney dan Shetland bahkan memilih untuk tidak mengenakan pungutan wisatawan, meskipun tetap membuka kemungkinan kebijakan alternatif di masa depan.

Baca Juga: SPT Tahunan Tak Harus Nihil, Bisa Kurang Bayar atau Lebih Bayar

Sumber Terkait:

  • Pemerintah Skotlandia
  • VisitScotland
  • Pemerintah Inggris
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

March 28, 2026
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

March 28, 2026
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026

Recent News

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

Kota Malang Beri Keringanan PBB Lahan Pertanian hingga 50%

March 28, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Batam Berikan Diskon PBB hingga 75%, Simak Ketentuannya!

March 28, 2026
Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

Dewan-dewan diberi kewenangan untuk mengenakan ‘biaya tetap’ sebagai pajak wisatawan

March 28, 2026
Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

Siap-Siap! Coretax Mobile Bakal Dirilis Bulan Depan

March 27, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version