website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat, Redam Inflasi

Johannes Albert by Johannes Albert
August 28, 2025
in Internasional
0 0
0
Denmark Akan Hapus Pajak Kopi & Cokelat, Redam Inflasi
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KOPENHAGEN, PajakNow.id – Pemerintah Denmark berencana menghapus pajak atas kopi dan cokelat sebagai langkah strategis menekan inflasi dan meringankan beban rumah tangga. Langkah ini diambil setelah harga pangan melonjak tajam dalam dua tahun terakhir, membuat biaya hidup di negara tersebut semakin berat.

Wakil Perdana Menteri Troels Lund Poulsen menyatakan kebijakan ini adalah bentuk bantuan langsung yang bisa dirasakan masyarakat tanpa prosedur rumit. “Kami memilih langkah yang akan segera terasa. Warga akan melihat lebih banyak uang tersisa di dompet mereka,” ujarnya, Kamis (28/8/2025).

Baca juga: Industri Otomotif Minta Insentif Pajak Lagi untuk Pulih

Inflasi Pangan Melonjak

Data statistik menunjukkan harga cokelat naik lebih dari 25% dalam setahun terakhir, sementara harga kopi melonjak hingga 35,5%. Secara keseluruhan, harga pangan di Denmark tumbuh 6,5% dalam periode yang sama. Situasi ini memaksa pemerintah mencari cara cepat agar inflasi tidak semakin menekan daya beli masyarakat.

Kenaikan harga tersebut diperparah oleh gejolak global, seperti terganggunya rantai pasok akibat konflik geopolitik, kenaikan biaya energi, hingga tren konsumsi global yang terus meningkat. Kopi dan cokelat, yang termasuk produk impor dengan konsumsi tinggi, menjadi salah satu pemicu beban biaya rumah tangga di Denmark.

“Menghapus pajak kopi dan cokelat adalah langkah sederhana, tapi dampaknya langsung terasa bagi dompet rakyat.”

Dampak ke Penerimaan Negara

Otoritas pajak Denmark memperkirakan kebijakan ini akan memangkas potensi penerimaan hingga DKK2,4 miliar atau sekitar Rp6,08 triliun. Meski demikian, pemerintah menilai penghapusan pajak tersebut tetap layak dijalankan, karena manfaatnya lebih besar untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mengurangi tekanan sosial.

Dengan kebijakan ini, harga sebungkus kopi diperkirakan turun DKK5 atau Rp12.650. Meskipun angka ini tampak kecil, jika dikalikan dengan volume konsumsi nasional, dampaknya akan signifikan bagi daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca juga: Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Pajak Cokelat, Pajak Tertua di Denmark

Pajak cokelat dikenal sebagai salah satu pajak tertua di Denmark. Pungutan ini berlaku atas semua produk berbahan kakao, kembang gula, manisan buah, hingga permen karet. Namun, dengan kondisi harga pangan yang terus melonjak, pemerintah menilai waktunya tepat untuk menghapus pajak ini demi keadilan sosial.

Sejumlah ekonom menilai kebijakan ini bisa menjadi preseden baru bagi negara-negara Eropa lain. Sebab, langkah fiskal yang langsung menyasar kebutuhan rumah tangga dinilai lebih cepat efeknya dibandingkan subsidi umum yang seringkali butuh waktu implementasi panjang.

Respons Publik & Pelaku Usaha

Kebijakan ini disambut positif oleh masyarakat Denmark, terutama keluarga muda dan pelaku usaha kecil seperti kafe dan toko roti. Mereka menilai, penghapusan pajak akan membantu menjaga stabilitas harga produk makanan dan minuman berbahan dasar kopi dan cokelat, yang selama ini menjadi komoditas utama di sektor kuliner.

Di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa hilangnya penerimaan negara akan memperlebar defisit fiskal. Namun, pemerintah meyakinkan publik bahwa kerugian jangka pendek dapat diimbangi oleh pertumbuhan konsumsi dan aktivitas ekonomi yang lebih sehat.

Langkah Bagian dari Strategi Inflasi

Kebijakan ini juga merupakan bagian dari strategi lebih luas Perdana Menteri Mette Frederiksen untuk mengendalikan inflasi. Selain penghapusan pajak, pemerintah juga menyiapkan insentif lain untuk menurunkan harga pangan, memperkuat rantai pasok, dan meningkatkan produktivitas sektor agrikultur.

Ekonom menilai, keberhasilan Denmark dalam menjalankan kebijakan ini akan menjadi contoh bagaimana fiskal bisa digunakan bukan hanya untuk mengumpulkan penerimaan, tetapi juga melindungi kesejahteraan rakyat.

Sumber terkait:

  • The Brussels Times
  • Kementerian Industri, Bisnis, dan Keuangan Denmark
Tags: Denmarkharga panganinflasiKebijakan Pajakpajak cokelatpajak kopi
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
IKPI Dukung Coretax & Dorong Edukasi Pajak Digital

IKPI Dukung Coretax & Dorong Edukasi Pajak Digital

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version