website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak

Johannes Albert by Johannes Albert
September 10, 2025
in Nasional
0 0
0
Defisit APBN Dijaga Ketat, Menkeu Purbaya Pastikan Utang Tak Membengkak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tetap konsisten menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 agar tidak melewati batas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Komitmen ini, menurutnya, bukan sekadar angka teknis, melainkan sinyal penting mengenai stabilitas fiskal Indonesia di mata investor dan masyarakat internasional.

Pemerintah menegaskan disiplin fiskal jadi senjata utama menjaga defisit APBN tetap di bawah 3% PDB, sembari mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Kita ikut undang-undang yang ada. Itu bukan keputusan saya pribadi, melainkan keputusan pemerintah secara keseluruhan.” — Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya menambahkan, pemerintah berpegang pada Undang-Undang Keuangan Negara yang menetapkan batas maksimal defisit di angka 3%. Karena itu, tidak ada rencana untuk melonggarkan ketentuan tersebut. Disiplin fiskal dipandang krusial agar kepercayaan pasar tetap terjaga, terlebih di tengah kondisi global yang masih penuh ketidakpastian.

Akselerasi Belanja Prioritas

Salah satu strategi utama pemerintah adalah mempercepat belanja prioritas. Program-program yang menyentuh sektor infrastruktur, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan sosial akan dikebut realisasinya. Harapannya, efek ganda dari belanja ini mampu mendorong konsumsi masyarakat, menciptakan lapangan kerja, sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga DJP Terbitkan Aturan Baru Restitusi SPC & KIK Masuk PKP Risiko Rendah

Pemerintah juga tengah menyiapkan skema stimulus tambahan untuk menopang daya beli masyarakat. Meski detail kebijakan pendapatan negara, terutama sektor perpajakan, belum dipaparkan secara lengkap, sinyal percepatan stimulus menunjukkan bahwa pemerintah tidak akan membiarkan perekonomian melambat.

Target Defisit 2025

Dalam UU APBN 2025, defisit ditetapkan sebesar Rp616,2 triliun atau setara 2,53% dari PDB. Namun, seiring berbagai program prioritas, pemerintah memperkirakan defisit bisa mencapai Rp662 triliun atau 2,78% PDB.
Angka ini masih berada di bawah batas 3% sehingga tetap sejalan dengan aturan fiskal yang berlaku.

Purbaya menegaskan bahwa menjaga defisit pada level aman bukan berarti mengorbankan belanja produktif. Justru, defisit yang sehat memungkinkan pemerintah meminjam dengan biaya lebih rendah, karena pasar melihat risiko fiskal Indonesia tetap terkelola.

Outlook RAPBN 2026

Sementara itu, dalam Rancangan APBN (RAPBN) 2026, pemerintah mengusulkan defisit sebesar Rp638,8 triliun atau 2,48% PDB. Angka ini lebih rendah dibanding proyeksi 2025. Saat ini, proses pembahasan RAPBN 2026 masih berlangsung di DPR, dengan fokus memastikan belanja tetap produktif dan penerimaan negara bisa ditingkatkan secara berkelanjutan.

Baca Juga Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menteri Keuangan

Utang dan Rasio Debt to GDP

Defisit yang terkendali juga bertujuan menjaga agar utang pemerintah tidak membengkak. Menurut Purbaya, dengan pertumbuhan ekonomi yang lebih cepat, rasio utang terhadap PDB (debt to GDP ratio) justru berpotensi turun. Artinya, meski nominal utang bertambah, beban relatif terhadap perekonomian nasional menjadi lebih ringan.

“Dengan defisit yang terkendali, kita bisa menjaga kepercayaan pasar dan memastikan keberlanjutan fiskal Indonesia.” — Purbaya Yudhi Sadewa

Purbaya menekankan, kebijakan fiskal tidak boleh hanya dilihat dari sisi angka defisit semata. Kombinasi antara belanja yang produktif, penerimaan yang optimal, serta manajemen utang yang hati-hati akan menentukan arah keberlanjutan fiskal Indonesia dalam jangka panjang.

Ke depan, pemerintah juga akan terus memperbaiki tata kelola pendapatan negara, khususnya sektor perpajakan. Modernisasi administrasi pajak dan penerapan teknologi digital diyakini bisa meningkatkan kepatuhan dan memperkuat basis penerimaan tanpa harus menaikkan tarif pajak secara drastis.

Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Menkeu Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Dunia

Menkeu Purbaya: Sistem Pajak RI Harus Ikuti Dunia

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version