website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Jadi Penopang

Johannes Albert by Johannes Albert
December 28, 2025
in Nasional
0 0
0
Defisit APBN 2025 Dijaga, Dana Sitaan Kejagung dan Sisa Anggaran K/L Jadi Penopang
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah menyiapkan langkah fiskal tambahan untuk menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 tetap terkendali di tengah penerimaan pajak yang belum sepenuhnya mencapai target. Dua sumber dana non-pajak, yakni dana sitaan Kejaksaan Agung dan pengembalian sisa anggaran Kementerian/Lembaga (K/L), disiapkan sebagai penopang agar defisit tidak melebar.

Dukungan atas kebijakan tersebut datang dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi Amro menilai pemanfaatan dana sitaan senilai Rp6,6 triliun yang disetorkan Kejaksaan Agung ke kas negara, ditambah potensi pengembalian anggaran K/L hingga Rp10 triliun, merupakan langkah realistis untuk menutup shortfall penerimaan pajak.

Pendapatan negara, khususnya dari pajak, memang belum sepenuhnya memenuhi ekspektasi. Masih ada selisih sekitar 2% dari target yang perlu ditutup agar defisit tidak melebar.

— Fauzi Amro, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI

Baca Juga: PERMA 3/2025 Tegaskan Perbedaan Penyitaan Pajak untuk Bukti dan Pemulihan Negara

Tekanan Pajak dan Posisi Defisit Terkini

Hingga akhir November 2025, defisit APBN tercatat mencapai 2,35% dari Produk Domestik Bruto (PDB) atau sekitar Rp560,3 triliun. Angka tersebut muncul di tengah realisasi penerimaan pajak yang diperkirakan hanya mencapai 97–98% dari target tahun berjalan.

Pemerintah sendiri telah menetapkan target defisit APBN 2025 sebesar 2,78% dari PDB atau setara Rp662,0 triliun. Dengan ruang fiskal yang semakin terbatas, optimalisasi sumber penerimaan non-pajak menjadi salah satu opsi untuk menjaga stabilitas anggaran.

Pemanfaatan dana non-pajak dinilai krusial untuk menjaga kredibilitas fiskal dan memastikan belanja prioritas tetap berjalan tanpa melampaui batas defisit yang ditetapkan undang-undang.

Rincian Dana Sitaan dan Pengembalian Anggaran

Dana Rp6,6 triliun yang diserahkan Kejaksaan Agung kepada Kementerian Keuangan terdiri dari dua komponen utama. Pertama, hasil penagihan denda administratif oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) sebesar Rp2,4 triliun. Kedua, uang hasil rampasan dari perkara tindak pidana korupsi senilai Rp4,2 triliun.

Selain itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah telah menerima pengembalian anggaran K/L yang belum terealisasi sebesar Rp4,5 triliun. Nilai tersebut diperkirakan masih akan bertambah hingga mendekati Rp10 triliun seiring penutupan tahun anggaran.

Baca Juga: Hampir Rampung, 36 Provinsi Resmi Tetapkan UMP 2026

Pemerintah optimistis, dengan kombinasi penerimaan pajak yang terus masuk hingga akhir tahun serta tambahan dana dari Kejaksaan Agung dan K/L, defisit APBN 2025 dapat dijaga tetap di bawah ambang 3% dari PDB.


Sumber Terkait:
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

PMK 51/2025 Tegaskan 9 Pihak Pemungut PPh Pasal 22, Ini Daftarnya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version