website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Daya Beli Kuat: Konsumsi Rumah Tangga 4,89% Triwulan III/2025

Johannes Albert by Johannes Albert
November 5, 2025
in Nasional
0 0
0
Daya Beli Kuat: Konsumsi Rumah Tangga 4,89% Triwulan III/2025
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Konsumsi rumah tangga kembali menunjukkan daya dorong kuat bagi perekonomian nasional pada kuartal III/2025
dengan kontribusi mencapai 53,14% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).
Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS Moh. Edy Mahmud menyebut konsumsi rumah tangga tumbuh 4,89%,
menandakan daya beli masyarakat masih terjaga dengan baik.

💬 “Pada kuartal III/2025, secara year-on-year seluruh komponen mengalami pertumbuhan positif. Komponen pengeluaran yang memberikan kontribusi terbesar terhadap PDB adalah konsumsi rumah tangga.” — Moh. Edy Mahmud

Komponen pengeluaran lain juga memberikan kontribusi signifikan. Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) menyumbang 29,09%,
ekspor 23,64%, konsumsi pemerintah 7,17%, dan konsumsi lembaga non-profit rumah tangga (LNPRT) 1,29%.
Sementara itu, impor tercatat mengalami kontraksi sebesar 20,17%.


Baca juga: Pemprov Bengkulu Kejar Tunggakan Pajak Air Permukaan Rp39 Miliar

Pertumbuhan Ekonomi Nasional Kuartal III/2025

Secara keseluruhan, ekonomi Indonesia tumbuh 5,04% pada kuartal III/2025, sedikit lebih rendah dibanding kuartal sebelumnya yang mencapai 5,12%.
Dari sisi komponen pengeluaran, ekspor mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 9,91%, disusul konsumsi pemerintah 5,49%,
PMTB 5,04%, konsumsi rumah tangga 4,89%, LNPRT 4,28%, dan impor 1,18%.

“Pertumbuhan tertinggi terjadi pada ekspor yang naik 9,91%, terutama karena peningkatan volume dan nilai ekspor barang nonmigas serta jasa.” — Edy Mahmud


Baca juga: 13 Potensi Sengketa Pajak Akibat Ekonomi Digital

Faktor Pendorong Utama Pertumbuhan

Menurut Edy, pertumbuhan konsumsi rumah tangga didorong oleh meningkatnya pengeluaran masyarakat untuk transportasi dan komunikasi,
serta kinerja sektor restoran dan hotel yang membaik seiring meningkatnya wisatawan domestik.

PMTB tumbuh sejalan dengan naiknya impor barang modal seperti mesin dan kendaraan, serta peningkatan realisasi investasi riil.
Ekspor juga menguat berkat komoditas unggulan seperti lemak hewani/nabati, besi dan baja, mesin dan peralatan listrik,
serta kendaraan dan komponennya.

“Sektor transportasi dan komunikasi menjadi pendorong utama konsumsi rumah tangga, sementara ekspor melonjak karena peningkatan permintaan komoditas industri.”


Baca juga: Diskon & Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang Berlaku Hingga 30 Desember

Sumber Pertumbuhan Ekonomi

Dari sisi sumber pertumbuhan, konsumsi rumah tangga tetap menjadi penopang utama dengan sumbangan 2,54%
terhadap total pertumbuhan 5,04%. Disusul ekspor 2,15%, PMTB 1,59%,
konsumsi pemerintah 0,38%, sementara impor menyumbang negatif 1,62%.

“Konsumsi rumah tangga masih menjadi sumber pertumbuhan terbesar, yaitu 2,54% dari total 5,04% pada kuartal III/2025.”

— Moh. Edy Mahmud

  • Badan Pusat Statistik (BPS)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Marketplace Tetap Siaga Hadapi Penundaan PPh 22

Marketplace Tetap Siaga Hadapi Penundaan PPh 22

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version