website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 5 October 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Daftar NPWP Badan di Coretax: Cocokkan Data AHU dan Siapkan Jalur Alternatif

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
September 28, 2026
in Nasional
0 0
0
0
SHARES
14
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Perusahaan yang baru berdiri perlu segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. Sejak sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP berlaku, pendaftaran itu bisa diajukan secara daring. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan supaya permohonan tidak tersendat, mulai dari kecocokan data badan hingga kendala teknis di peramban.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas layanan digital untuk memudahkan wajib pajak. Namun, setiap saluran layanan punya peruntukan masing-masing. Untuk wajib pajak badan, jalur yang paling relevan adalah pendaftaran melalui Coretax, sedangkan permohonan tertulis ke kantor pajak menjadi alternatif bila jalur daring bermasalah.

Saluran pendaftaran NPWP

Menurut laman registrasi DJP, layanan pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos, melalui saluran daring, melalui contact center Kring Pajak, serta melalui saluran lain. Saluran lain itu meliputi:

  • sistem Online Single Submission (OSS), untuk pelaku usaha;
  • sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk badan usaha dan badan hukum;
  • Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), untuk semua jenis wajib pajak.

Tata cara pendaftaran wajib pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.

Baca Juga:
Pendaftaran NPWP Online, Begini Tahap e-Registration

Pastikan data badan sama dengan data AHU

Sebelum mengisi formulir pendaftaran di Coretax, pengurus perusahaan perlu memastikan seluruh data badan sudah benar dan sama persis dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Data badan hukum di Coretax dicocokkan dengan data AHU, sehingga perbedaan kecil, misalnya pada nama, alamat, atau susunan pengurus, dapat membuat permohonan tertahan.

Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh badan yang surat keputusan (SK) pengesahannya baru terbit. Perpindahan data antarsistem bisa membutuhkan waktu, sehingga ada baiknya memberi jeda sebelum mencoba mendaftar lagi bila data belum terbaca.

Tiga langkah bila Coretax bermasalah

Untuk mengurangi risiko galat (error) saat mengajukan pendaftaran NPWP badan di Coretax, halaman tanya-jawab Coretax DJP menyarankan tiga langkah sederhana:

  1. hapus cache dan cookies pada peramban (browser) yang dipakai;
  2. gunakan mode incognito atau private browsing;
  3. coba peramban, perangkat, atau jaringan internet yang berbeda.

Jalur alternatif: KPP, KP2KP, pos, atau ekspedisi

Bila ketiga langkah tersebut sudah dicoba tetapi pendaftaran daring tetap tidak berhasil, perusahaan tidak perlu khawatir. Permohonan pendaftaran NPWP badan dapat diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke KPP terdekat atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah domisili usaha.

Selain datang langsung, berkas permohonan juga dapat dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi. Pengiriman dokumen fisik ini tetap harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, agar permohonan dapat segera diproses oleh petugas pajak.

Baca Juga:
Panduan Lengkap Hapus NPWP Badan Lewat Coretax DJP, Begini Langkahnya

Sumber: DJP: Registrasi; DJP: FAQ Coretax; PMK 81/2024.

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Tata Cara Pelaporan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Status Nihil Menggunakan Coretax Form

April 30, 2026
SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

SR023 T3/T5 Resmi Ditawarkan: Kupon 5,8–5,95%

4
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Recent News

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

GST 3% Lolos di Guernsey, Usulan Pajak Kekayaan Ditolak Telak

October 5, 2026
Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

Syarat Jadi Kuasa Wajib Pajak: Lulus Ujian Kompetensi dengan Nilai Minimal 60

October 5, 2026
Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

Pedagang Online Mulai Dipungut PPh 0,5 Persen per 1 Oktober 2026

October 4, 2026
Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

Integrasi Data Tanah, Parigi Moutong Bidik Potensi Pajak Baru

October 4, 2026

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
    • Pandu News
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version