Perusahaan yang baru berdiri perlu segera memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) badan. Sejak sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax DJP berlaku, pendaftaran itu bisa diajukan secara daring. Meski begitu, ada beberapa hal yang perlu dipersiapkan supaya permohonan tidak tersendat, mulai dari kecocokan data badan hingga kendala teknis di peramban.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperluas layanan digital untuk memudahkan wajib pajak. Namun, setiap saluran layanan punya peruntukan masing-masing. Untuk wajib pajak badan, jalur yang paling relevan adalah pendaftaran melalui Coretax, sedangkan permohonan tertulis ke kantor pajak menjadi alternatif bila jalur daring bermasalah.
Saluran pendaftaran NPWP
Menurut laman registrasi DJP, layanan pendaftaran dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), melalui pos, melalui saluran daring, melalui contact center Kring Pajak, serta melalui saluran lain. Saluran lain itu meliputi:
- sistem Online Single Submission (OSS), untuk pelaku usaha;
- sistem Administrasi Hukum Umum (AHU), untuk badan usaha dan badan hukum;
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP), untuk semua jenis wajib pajak.
Tata cara pendaftaran wajib pajak kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.
Pastikan data badan sama dengan data AHU
Sebelum mengisi formulir pendaftaran di Coretax, pengurus perusahaan perlu memastikan seluruh data badan sudah benar dan sama persis dengan data yang tercatat di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Data badan hukum di Coretax dicocokkan dengan data AHU, sehingga perbedaan kecil, misalnya pada nama, alamat, atau susunan pengurus, dapat membuat permohonan tertahan.
Hal ini perlu diperhatikan terutama oleh badan yang surat keputusan (SK) pengesahannya baru terbit. Perpindahan data antarsistem bisa membutuhkan waktu, sehingga ada baiknya memberi jeda sebelum mencoba mendaftar lagi bila data belum terbaca.
Tiga langkah bila Coretax bermasalah
Untuk mengurangi risiko galat (error) saat mengajukan pendaftaran NPWP badan di Coretax, halaman tanya-jawab Coretax DJP menyarankan tiga langkah sederhana:
- hapus cache dan cookies pada peramban (browser) yang dipakai;
- gunakan mode incognito atau private browsing;
- coba peramban, perangkat, atau jaringan internet yang berbeda.
Jalur alternatif: KPP, KP2KP, pos, atau ekspedisi
Bila ketiga langkah tersebut sudah dicoba tetapi pendaftaran daring tetap tidak berhasil, perusahaan tidak perlu khawatir. Permohonan pendaftaran NPWP badan dapat diajukan secara tertulis dengan datang langsung ke KPP terdekat atau ke Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah domisili usaha.
Selain datang langsung, berkas permohonan juga dapat dikirim melalui pos atau perusahaan jasa ekspedisi. Pengiriman dokumen fisik ini tetap harus mengikuti ketentuan dan petunjuk teknis yang berlaku, agar permohonan dapat segera diproses oleh petugas pajak.
Sumber: DJP: Registrasi; DJP: FAQ Coretax; PMK 81/2024.












