website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 3 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Daerah Ini Gratiskan PBB-P2 dengan Tagihan hingga RP30.000

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 3, 2026
in Regional
0 0
0
Daerah Ini Gratiskan PBB-P2 dengan Tagihan hingga RP30.000
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nominal hingga Rp30.000. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto memastikan tidak ada kenaikan tagihan PBB-P2 pada 2026. Sebaliknya, wajib pajak dengan ketetapan terutang hingga Rp30.000 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) otomatis dinyatakan lunas.

“Nominal itu tetap tercantum dalam SPPT, tetapi otomatis berstatus lunas karena digratiskan. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar apa pun.”

— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang

Meski ada pembebasan tersebut, target penerimaan PBB-P2 tetap dipatok sebesar Rp73 miliar, sama seperti tahun sebelumnya. Bapenda memperkirakan kebijakan ini menimbulkan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp2 miliar, namun dinilai tidak berdampak signifikan terhadap capaian target.

Baca Juga: Gubernur Pastikan Tarif Pajak Kendaraan Tahun Ini Tidak Naik

Antisipasi Lonjakan hingga 363%

Sebelumnya, warga sempat mengeluhkan tidak dapat membayar PBB-P2 selama Januari hingga Februari. Handi menjelaskan hal tersebut terjadi karena pemkot tengah menyesuaikan regulasi agar tidak terjadi lonjakan tagihan.

Dalam peraturan daerah tentang pajak daerah, sistem tarif tunggal (single tariff) berpotensi memicu kenaikan PBB-P2 hingga 363% apabila diterapkan tanpa stimulus.

“Kalau diterbitkan tanpa stimulus, bisa memicu gejolak. Daerah lain naik 200% saja sudah ramai, apalagi 363%,” jelasnya.

Baca Juga: Warrington Menyetujui Kenaikan Pajak Daerah 7,48%

Regulasi Stimulus Rampung

Peraturan wali kota yang mengatur skema stimulus baru disahkan setelah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, evaluasi Biro Hukum Provinsi, serta persetujuan gubernur.

Untuk memastikan beban masyarakat tetap terkendali, Bapenda memilih menunda penerbitan SPPT hingga regulasi stimulus rampung. Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas fiskal tanpa membebani wajib pajak.

Baca Juga: Peningkatan Pajak Bantu Inggris Capai Surplus Januari Tertinggi


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kota Malang
  • JDIH Kementerian Hukum dan HAM
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Next Post
Pajak daerah Leeds akan naik sebesar 4,99% pada bulan April.

Pajak daerah Leeds akan naik sebesar 4,99% pada bulan April.

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Recent News

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

Pajak bagi penghuni van dikhawatirkan dapat memaksa mereka kembali tinggal di pinggir jalan.

March 3, 2026
Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

Pemkot Bandung Diskon PBB 10%, Berlaku hingga Juni 2026

March 3, 2026
Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

Aturan Baru DJP: PT Antam Kini Wajib Setor Data Pembeli Emas dan Perak

March 3, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

March 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version