JAKARTA – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, membebaskan tagihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) dengan nominal hingga Rp30.000. Kebijakan ini menjadi bagian dari stimulus fiskal daerah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang Handi Priyanto memastikan tidak ada kenaikan tagihan PBB-P2 pada 2026. Sebaliknya, wajib pajak dengan ketetapan terutang hingga Rp30.000 dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) otomatis dinyatakan lunas.
“Nominal itu tetap tercantum dalam SPPT, tetapi otomatis berstatus lunas karena digratiskan. Artinya, masyarakat tidak perlu membayar apa pun.”
— Handi Priyanto, Kepala Bapenda Kota Malang
Meski ada pembebasan tersebut, target penerimaan PBB-P2 tetap dipatok sebesar Rp73 miliar, sama seperti tahun sebelumnya. Bapenda memperkirakan kebijakan ini menimbulkan potensi kehilangan penerimaan sekitar Rp2 miliar, namun dinilai tidak berdampak signifikan terhadap capaian target.
Antisipasi Lonjakan hingga 363%
Sebelumnya, warga sempat mengeluhkan tidak dapat membayar PBB-P2 selama Januari hingga Februari. Handi menjelaskan hal tersebut terjadi karena pemkot tengah menyesuaikan regulasi agar tidak terjadi lonjakan tagihan.
Dalam peraturan daerah tentang pajak daerah, sistem tarif tunggal (single tariff) berpotensi memicu kenaikan PBB-P2 hingga 363% apabila diterapkan tanpa stimulus.
“Kalau diterbitkan tanpa stimulus, bisa memicu gejolak. Daerah lain naik 200% saja sudah ramai, apalagi 363%,” jelasnya.
Regulasi Stimulus Rampung
Peraturan wali kota yang mengatur skema stimulus baru disahkan setelah melalui harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, evaluasi Biro Hukum Provinsi, serta persetujuan gubernur.
Untuk memastikan beban masyarakat tetap terkendali, Bapenda memilih menunda penerbitan SPPT hingga regulasi stimulus rampung. Kebijakan ini diharapkan menjaga stabilitas fiskal tanpa membebani wajib pajak.















