“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar,” ujar Taufik Seno Anggoro, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama).
Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan, yakni mencapai Rp4,75 miliar.
Putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.
Baca juga: Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak
Sebelum proses penyidikan dilakukan, petugas Kanwil DJP Papabrama sempat menempuh jalur persuasif dengan meminta HS melunasi kewajiban pajaknya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke ranah hukum pidana perpajakan.
“Kami sudah berupaya secara persuasif, namun wajib pajak tidak kooperatif. Proses hukum adalah langkah terakhir untuk menegakkan kepatuhan pajak,”
Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan tepat waktu. Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menegakkan keadilan fiskal.
Baca juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB
“Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar patuh terhadap ketentuan perpajakan. Bila belum memahami kewajiban pajaknya, silakan berkonsultasi di KPP atau KP2KP terdekat,” ujar Dudi.
Ia menambahkan, DJP terus berupaya mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif sebelum melakukan penegakan hukum. Namun, terhadap pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara dan dilakukan dengan unsur kesengajaan, tindakan hukum tegas akan tetap dijalankan.
“Penegakan hukum seperti ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keadilan dan memastikan pajak yang sudah dipungut benar-benar masuk ke kas negara,” tegasnya.
Kasus HS menjadi contoh nyata bahwa ketidakpatuhan pajak dapat berujung konsekuensi berat, baik secara finansial maupun pidana. Dengan vonis yang dijatuhkan, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan nasional.
Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.















