website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 20 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

CV di Ambon Dihukum karena Tak Setor PPN, Denda Capai Rp4,75 Miliar

Johannes Albert by Johannes Albert
October 30, 2025
in Regional
0 0
0
CV di Ambon Dihukum karena Tak Setor PPN, Denda Capai Rp4,75 Miliar
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

AMBON – Upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menegakkan hukum di bidang perpajakan kembali membuahkan hasil. Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan vonis pidana terhadap HS, pengurus CV TH, setelah terbukti sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas penjualan kayu kepada dua perusahaan besar.

Tindak pidana ini dilakukan HS pada tahun 2019 melalui transaksi dengan PT MEI dan PT KMI. Dalam pemeriksaan, HS diketahui memungut PPN dari transaksi penjualan kayu, tetapi tidak menyetorkannya ke kas negara.

“Dalam praktiknya, terdakwa tidak menyetorkan seluruh PPN yang telah dipungut sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp1,18 miliar,” ujar Taufik Seno Anggoro, Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Papua, Papua Barat, dan Maluku (Papabrama).

Atas perbuatannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan dan denda sebesar 4 kali jumlah pajak yang tidak disetorkan, yakni mencapai Rp4,75 miliar.

Putusan tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 39 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menegaskan ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau dipotong.

Baca juga: Pemprov Banten Tegas Tutup Tambang Ilegal Tak Bayar Pajak

Sebelum proses penyidikan dilakukan, petugas Kanwil DJP Papabrama sempat menempuh jalur persuasif dengan meminta HS melunasi kewajiban pajaknya. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil hingga akhirnya kasus ini dinaikkan ke ranah hukum pidana perpajakan.

“Kami sudah berupaya secara persuasif, namun wajib pajak tidak kooperatif. Proses hukum adalah langkah terakhir untuk menegakkan kepatuhan pajak,”

— Taufik Seno Anggoro, Kanwil DJP Papabrama

Vonis ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para wajib pajak agar senantiasa melaksanakan kewajiban perpajakan dengan jujur dan tepat waktu. Kepala Kanwil DJP Papabrama, Dudi Efendi Karnawidjaya, menegaskan bahwa penegakan hukum dilakukan bukan untuk menakut-nakuti, melainkan untuk menegakkan keadilan fiskal.

Baca juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB

“Kami berharap keputusan ini menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar patuh terhadap ketentuan perpajakan. Bila belum memahami kewajiban pajaknya, silakan berkonsultasi di KPP atau KP2KP terdekat,” ujar Dudi.

Ia menambahkan, DJP terus berupaya mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif sebelum melakukan penegakan hukum. Namun, terhadap pelanggaran yang menimbulkan kerugian negara dan dilakukan dengan unsur kesengajaan, tindakan hukum tegas akan tetap dijalankan.

“Penegakan hukum seperti ini adalah bentuk kehadiran negara dalam menjaga keadilan dan memastikan pajak yang sudah dipungut benar-benar masuk ke kas negara,” tegasnya.

Kasus HS menjadi contoh nyata bahwa ketidakpatuhan pajak dapat berujung konsekuensi berat, baik secara finansial maupun pidana. Dengan vonis yang dijatuhkan, pemerintah berharap masyarakat semakin sadar bahwa pajak bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi juga bentuk kontribusi nyata untuk pembangunan nasional.

Langkah tegas ini sejalan dengan komitmen Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak dalam menegakkan prinsip keadilan dan kepastian hukum di bidang perpajakan.

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Pemerintah Kota Ambon
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DLH Kota Malang Ubah Kompos Jadi Sumber Retribusi Daerah Baru

DLH Kota Malang Ubah Kompos Jadi Sumber Retribusi Daerah Baru

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026
CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

March 20, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

March 19, 2026
Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

March 19, 2026

Recent News

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

Bea materai (stamp duty) adalah pajak yang membatasi kebebasan individu dan harus segera dihapuskan.

March 20, 2026
CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

CV Bisa Ajukan Status PKP Via Coretax, Fiskus Jelaskan Tahapannya

March 20, 2026
Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

Bayar Pajak Kendaraan Sebelum November, WP Bisa Raih Hadiah Menarik

March 19, 2026
Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

Pajak pariwisata hasilkan £10 juta untuk menarik event ke kota.

March 19, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version