website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Johannes Albert by Johannes Albert
October 3, 2025
in Nasional
0 0
0
Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
JAKARTA – Pemerintah memastikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) alias cukai rokok tidak naik pada 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kebijakan ini untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) sekaligus mendorong kontribusi pajak ke kas negara.

“Produsen rokok akan kita berdayakan, tetapi setelah itu mereka wajib membayar pajak. Kalau tidak, langsung saya tindak. Tidak ada ampun.”

— Purbaya Yudhi Sadewa (Kamis, 2/10/2025)

Keputusan mempertahankan tarif cukai disampaikan usai pertemuan dengan sejumlah pengusaha rokok. Sebelumnya, melalui PMK 96/2024 dan PMK 97/2024, pemerintah juga tidak menaikkan tarif CHT tahun ini, meskipun melakukan penyesuaian harga jual eceran (HJE) pada hampir seluruh produk.

Baca Juga:
RUU Revisi UU PPSK Masuk Paripurna, DPR & Pemerintah Siap Bahas

Fokus Pemerintah: Berantas Rokok Ilegal, Jaga Penerimaan

Purbaya menegaskan pemberantasan rokok ilegal akan dipacu karena merugikan penerimaan negara dan membahayakan kesehatan masyarakat. Pemerintah akan menjaga pasar domestik dari barang selundupan agar penerimaan cukai dan pajak tetap optimal.

Baca Juga: Pemeriksaan Acak Jalur Hijau: Purbaya Pastikan Perdagangan Tetap Lancar

“Cukai tidak naik, tapi pendapatan pemerintah harus naik. Pasar akan kami bersihkan dari barang selundupan dan rokok ilegal.”

Strategi: APHT di Daerah Rawan & Pengawasan Impor

Pemerintah menggencarkan pembentukan Aglomerasi Pabrik Hasil Tembakau (APHT) di daerah rawan produksi rokok ilegal. Saat ini sudah beroperasi dua APHT, yakni di Kudus (Jawa Tengah) dan Parepare (Sulawesi Selatan). Tujuannya, mengarahkan pelaku usaha ke ekosistem formal tanpa mematikan penyerapan tenaga kerja.

Pengawasan di pelabuhan dan bandara juga akan diperketat guna mencegah masuknya rokok ilegal impor. Purbaya menyebut penindakan akan semakin intensif dan terukur.

Baca Juga: DPR Dorong Sinkronisasi Regulasi untuk Percepat Aksesi Indonesia ke OECD

Dorong Kepatuhan, Jaga Daya Saing IHT

Kebijakan cukai yang stabil diharapkan memberi ruang napas bagi IHT untuk tumbuh, seraya meningkatkan kepatuhan pajak dari hulu ke hilir. Di sisi lain, pemerintah tetap mengawal aspek kesehatan publik dan tata niaga yang sehat.

Baca Juga: Restitusi Pajak Jan–Agu 2025 Tembus Rp3,043 Triliun

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus

DPR Sahkan RUU BUMN, Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Recent News

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026
Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

Industri Tekstil hingga Sepatu Dipastikan Siap Pasok Kebutuhan Lebaran

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version