website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cukai Pangan Bernatrium Dinilai Bisa Bikin Camilan Makin Mahal, Gapmmi Angkat Suara

Johannes Albert by Johannes Albert
November 16, 2025
in Nasional
0 0
0
Cukai Pangan Bernatrium Dinilai Bisa Bikin Camilan Makin Mahal, Gapmmi Angkat Suara
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Rencana pemerintah untuk mengenakan cukai atas pangan olahan bernatrium (P2OB) menuai perhatian dari pelaku industri. Gabungan Produsen Makanan Minuman Indonesia (Gapmmi) menilai kebijakan tersebut berpotensi membuat harga makanan olahan semakin mahal di pasaran.

Ketua Umum Gapmmi Adhi S. Lukman mengatakan bahwa penerapan cukai umumnya akan berdampak langsung pada kenaikan harga karena produsen cenderung meneruskan biaya tambahan tersebut kepada konsumen. Hal ini berpotensi menekan daya beli masyarakat yang saat ini belum sepenuhnya pulih.

“Ya pasti akan memberatkan konsumen dan menurunkan daya saing juga, karena harganya jadi mahal. Sekarang masalahnya daya beli masyarakat juga masih rendah. Kalau dibebani lagi saya kira akan mengganggu ekonomi,” ujar Adhi, dikutip Minggu (16/11/2025).

Baca juga: Nigeria Kaji Insentif Pajak untuk Media Demi Jaga Kebebasan Pers

Cukai Bukan Satu-Satunya Cara Tekan Konsumsi Natrium

Selain potensi kenaikan harga, Adhi menekankan pentingnya edukasi kesehatan bagi masyarakat. Menurutnya, pemerintah dan pelaku usaha perlu lebih masif melakukan sosialisasi mengenai konsumsi makanan olahan tinggi gula, garam, dan lemak (GGL) agar masyarakat bisa mengatur pola makannya secara mandiri.

“Makanya kita bersama pemerintah berusaha memberikan edukasi ke konsumen, untuk mengontrol sendiri konsumsinya. Ini yang paling penting, karena kalau konsumen sadar sendiri, mengontrol sendiri, tentunya kita harap penyakit tidak menular tidak semakin banyak,” kata Adhi.

Baca juga: Pemerintah Kaji Peringatan Tinggi Gula pada Minuman Manis, Cukai MBDK Masih Tertunda

Cukai Pangan Bernatrium Diatur dalam PP 28/2024

Kebijakan terkait pengenaan cukai pangan bernatrium sudah tertuang dalam PP 28/2024, yang merupakan aturan turunan dari UU Kesehatan. Pemerintah menilai pungutan cukai diperlukan untuk mengendalikan konsumsi gula, garam, dan lemak (GGL) serta mengurangi risiko penyakit tidak menular seperti diabetes, hipertensi, dan penyakit jantung.

Sepanjang 2020–2024, Kementerian Keuangan telah mengkaji berbagai potensi pungutan cukai baru. Beberapa di antaranya meliputi:

  • cukai atas produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan,
  • sepeda motor,
  • batu bara dan pasir laut,
  • kebijakan tarif cukai hasil tembakau,
  • kebijakan tarif cukai minuman yang mengandung etil alkohol,
  • cukai atas produk minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK),
  • cukai atas produk plastik (kantong plastik, kemasan plastik multilayer, styrofoam, dan sedotan plastik).

Baca juga: Ghana Siapkan Reformasi Besar PPN, Ambang PKP Akan Dinaikkan demi UMKM

Tidak Semua Kajian Cukai Akan Jadi Kebijakan

Meski banyak opsi barang kena cukai (BKC) yang dikaji, tidak semuanya akan diimplementasikan dalam waktu dekat. Pemerintah hanya akan memilih sebagian rekomendasi untuk dimasukkan ke dalam Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025–2029.

Beberapa kebijakan yang masuk daftar prioritas antara lain:

  • Cukai produk pangan olahan bernatrium (P2OB) dengan alokasi dana pengkajian senilai Rp640 juta pada 2026;
  • cukai emisi kendaraan bermotor dengan alokasi dana pengkajian sekitar Rp880 juta.

“Penerapan cukai perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kesehatan masyarakat dan daya beli konsumen.”

Gapmmi berharap pemerintah dapat mengambil keputusan yang berimbang, tidak hanya berlandaskan pertimbangan kesehatan, tetapi juga memperhatikan kondisi ekonomi masyarakat dan keberlanjutan industri makanan dan minuman di dalam negeri.

Sumber Terkait

  • https://www.kemenkeu.go.id
  • https://www.pajak.go.id/id
  • https://www.kemkes.go.id
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Soroti Modus Pecah Usaha UMKM Demi PPh Final, Pemerintah Siapkan Pengawasan Ketat

Bendahara Pemkab Diduga Gelapkan Pajak, DJP Serahkan Bukti ke Purbaya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version