website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bea Keluar Emas & Batu Bara

Johannes Albert by Johannes Albert
December 9, 2025
in Nasional
0 0
0
Cukai Minuman Manis Ditunda, Pemerintah Alihkan Fokus ke Bea Keluar Emas & Batu Bara
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA — Pemerintah kembali menunda penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) pada 2026. Penundaan ini membuat negara kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp7 triliun yang sebelumnya telah tercantum dalam APBN 2026.

Guna menutup celah tersebut, pemerintah mengalihkan strategi dengan mengoptimalkan pungutan bea keluar atas ekspor emas dan batu bara. Kebijakan ini diperkirakan menghasilkan tambahan penerimaan negara hingga Rp23 triliun—meliputi Rp3 triliun dari emas dan Rp20 triliun dari batu bara.

“Langkah pertama adalah menutup defisit,” ujar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Baca Juga: PMK 78/2025, DJP Wajib Hitung Ulang Jabatan Fungsional

Bea Keluar Emas dan Batu Bara Jadi Penopang Baru

Pemerintah menetapkan tarif bea keluar emas secara progresif berdasarkan Harga Mineral Acuan (HMA), yakni antara 7,5% hingga 15%. Untuk batu bara, tarif yang dikenakan berkisar antara 1% hingga 5% tergantung nilai ekspor.

Purbaya menekankan bahwa kebijakan ini penting untuk menjaga pasokan domestik dan mendukung pengembangan ekosistem bullion bank. Apalagi, cadangan tambang emas Indonesia sudah menurun dari 3.510 ton (2022) menjadi 3.491 ton (2023).

Baca Juga: POJK 23/2025 Resmi Berlaku

Restitusi PPN Batu Bara Melejit, Negara Justru Berpotensi Rugi

Penerapan bea keluar juga dilatarbelakangi naiknya restitusi PPN yang diminta eksportir batu bara pasca perubahan status batu bara menjadi Barang Kena Pajak (BKP) melalui UU Cipta Kerja. Nilai restitusi melonjak hingga Rp25 triliun per tahun.

Baca Juga: DJP Selesaikan Lebih Dari 390 Ribu Sengketa Pajak

Importir Balpres Mulai Diawasi Ketat

Pemerintah juga menyoroti para importir dan pihak pendukung praktik pakain bekas ilegal. Pemeriksaan menunjukkan banyak pihak tidak memenuhi kewajiban perpajakan—bahkan SPT mereka selalu berstatus nihil.

“Banyak dari mereka tidak bayar pajak. Saya datangi langsung agar mereka membayar,” tegas Purbaya.

Baca Juga: Sengketa Pajak Membludak 2024

MBDK Bisa Tetap Dikenai Cukai Jika Ekonomi Tumbuh 6%

Walaupun ditunda, penerapan cukai MBDK masih mungkin diberlakukan pada semester II/2026. Syaratnya, pertumbuhan ekonomi Indonesia mampu mencapai 6%.

Baca Juga: Kasus Faktur Fiktif: Dua WP Ditahan

Pajak Karbon Masih Menunggu Kesiapan Pasar

Pajak karbon yang semula direncanakan berlaku April 2022 masih tertunda. Pemerintah menunggu kesiapan mekanisme pasar karbon dan penguatan voluntary carbon market. Hal ini menjadi prasyarat sebelum implementasi pajak karbon dan skema perdagangan emisi.

Sumber Terkait

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Cukai Minuman Manis Berpeluang Berlaku 2026, Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi

Cukai Minuman Manis Berpeluang Berlaku 2026, Bergantung pada Pertumbuhan Ekonomi

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version