website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Thursday, 26 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan dirinya telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh 2025 melalui Coretax dan mendapati status kurang bayar sekitar Rp50 juta.

Menurut Purbaya, kondisi SPT Tahunan berstatus kurang bayar sebenarnya cukup lazim terjadi, terutama bagi wajib pajak yang menerima penghasilan dari lebih dari satu pemberi kerja atau mempunyai sumber penghasilan lain di luar penghasilan utama.

“Kalau kerja di banyak tempat, hampir pasti kurang bayar. Saya masih ada sebagian penghasilan dari LPS, sebagian dari sini, jadi kurang bayar dan nambahin Rp50 juta.”

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa status kurang bayar dalam SPT tidak selalu mencerminkan adanya masalah, melainkan dapat muncul karena karakteristik penghasilan wajib pajak yang berasal dari beberapa sumber sekaligus.

Baca Juga: Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Coretax Masih Dikeluhkan

Di sisi lain, Purbaya mengakui proses pelaporan SPT Tahunan 2025 melalui Coretax belum berjalan mulus. Ia bahkan mengungkapkan bahwa saat menyampaikan SPT, dirinya harus didampingi petugas pajak karena sistem masih mengalami gangguan teknis.

Salah satu masalah yang disorot adalah sistem yang kerap berputar atau loading terlalu lama tanpa memberikan kepastian kepada pengguna apakah proses masih berjalan atau justru berhenti.

Akibatnya, pengguna kerap mengira sistem mengalami hang dan memilih masuk ulang, yang justru membuat proses pelaporan menjadi semakin lambat dan membingungkan.

Minta DJP Benahi Kecepatan Sistem

Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus memperbaiki Coretax agar kinerjanya menjadi lebih cepat, stabil, dan mudah digunakan oleh wajib pajak.

Menurutnya, salah satu aspek paling mendesak yang harus dibenahi adalah kecepatan pemrosesan data. Ia menilai pengalaman pengguna akan jauh lebih baik bila sistem mampu merespons dengan cepat dan memberikan informasi yang jelas saat sedang memproses data.

Dengan perbaikan tersebut, diharapkan wajib pajak tidak lagi kesulitan saat mengakses layanan perpajakan secara daring, terutama pada masa puncak pelaporan SPT Tahunan.

Baca Juga: Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Wacana Relaksasi Sampai Akhir April

Guna memberi kemudahan kepada wajib pajak orang pribadi, Purbaya juga membuka opsi relaksasi waktu pelaporan SPT Tahunan. Dari yang semula berakhir pada 31 Maret, batas waktu pelaporan berpotensi diperpanjang hingga 30 April.

Skema relaksasi tersebut bukan dalam bentuk perubahan kewajiban formal, melainkan melalui penghapusan sanksi denda atas keterlambatan pelaporan. Langkah ini dipertimbangkan karena gangguan teknis Coretax masih dialami oleh sebagian wajib pajak.

Purbaya menyebut masih ada jutaan SPT yang belum dilaporkan. Karena itu, ia menilai perpanjangan waktu menjadi opsi yang realistis agar wajib pajak tidak dirugikan akibat kendala sistem.

Instruksi Koordinasi di Internal Kemenkeu

Untuk menindaklanjuti rencana tersebut, Purbaya menginstruksikan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Heru Pambudi agar mendiskusikan kebijakan ini bersama Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Langkah ini menunjukkan pemerintah tengah berupaya menyeimbangkan antara kepatuhan perpajakan dan kondisi teknis di lapangan. Di satu sisi, target pelaporan SPT harus tetap dikejar. Di sisi lain, wajib pajak juga memerlukan kepastian dan kemudahan dalam mengakses sistem.

Jika relaksasi benar-benar diterapkan, maka hal itu akan menjadi ruang tambahan bagi wajib pajak orang pribadi untuk menyelesaikan kewajiban pelaporan tanpa dibayangi sanksi keterlambatan.

Baca Juga: Prabowo Yakin Tax Ratio RI Bisa Capai 13% PDB

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan RI
  • Direktorat Jenderal Pajak
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

March 26, 2026
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

March 26, 2026
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

March 26, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026

Recent News

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Cerita Purbaya Lapor SPT via Coretax, Kurang Bayar Rp50 Juta

March 26, 2026
Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

Begini Ketentuan Pencatatan untuk Tujuan Perpajakan

March 26, 2026
Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

Jamin APBN Kuat, Purbaya: Tak Ada Perubahan Subsidi dan Harga BBM

March 26, 2026
Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

Berprofesi Pengacara atau Artis, Jangan Lupa Sampaikan NPPN!

March 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version