Pengusaha yang telah berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP) tidak perlu mengajukan permohonan baru hanya untuk memperoleh salinan Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang pernah diterbitkan. Dokumen tersebut dapat dicari dan diunduh kembali melalui akun masing-masing pada aplikasi Coretax DJP.
Fasilitas ini memudahkan wajib pajak yang membutuhkan salinan dokumen pengukuhan PKP untuk keperluan administrasi perpajakan. Prosesnya dilakukan melalui menu Portal Saya dengan memanfaatkan fitur pengelolaan dokumen yang tersedia di Coretax.
Empat Tahapan Mengunduh Kembali SPPKP
Untuk mendapatkan salinan dokumen, wajib pajak perlu masuk ke akun Coretax DJP terlebih dahulu. Setelah berhasil masuk, terdapat beberapa tahapan yang perlu dilakukan:
- Buka menu Portal Saya, kemudian pilih submenu Dokumen Saya.
- Periksa daftar dokumen kasus yang pernah diterima. Jika daftar belum muncul, gunakan fitur Hasilkan Dokumen dan klik Refresh pada bagian Table Grid.
- Setelah daftar dokumen perpajakan tersedia, cari Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (SPPKP) yang diperlukan.
- Geser tampilan tabel ke arah kanan sampai menemukan kolom Aksi. Selanjutnya, tekan tombol Unduh untuk memperoleh dokumen.
Apabila dokumen yang dicari belum tersedia meskipun seluruh tahapan sudah dilakukan, wajib pajak dapat meminta penerbitan kembali SPPKP melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat terdaftar.
Mengenal Fungsi SPPKP dan Mekanisme Pengukuhan PKP
SPPKP merupakan dokumen yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). Surat tersebut menjadi bukti bahwa seorang pengusaha telah resmi memperoleh status sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Proses penetapan status PKP dapat berlangsung melalui dua jalur, yaitu pengukuhan berdasarkan jabatan dan pengukuhan atas permohonan wajib pajak. Pada mekanisme jabatan, Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pengukuhan apabila wajib pajak dinilai telah memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sementara itu, ketentuan pengajuan berdasarkan permohonan tercantum dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-7/PJ/2025 (PER 7/2025). Berdasarkan ketentuan tersebut, permohonan pengukuhan dapat disampaikan secara elektronik, termasuk melalui aplikasi Coretax DJP dengan memilih menu Portal Saya – Pengukuhan PKP.
Selain menggunakan Coretax, pengajuan juga dapat dilakukan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) maupun Contact Center. Apabila wajib pajak menghadapi kondisi yang membuat pengajuan elektronik tidak memungkinkan, tersedia alternatif penyampaian secara langsung atau melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, maupun jasa kurir.
Untuk permohonan yang disampaikan secara langsung, wajib pajak perlu menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I bagian I PER-7/PJ/2025.
Sumber: Direktorat Jenderal Pajak – Direktori Unit Kerja DJP.

