website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Cadangan Devisa RI Susut US$2,7 Miliar, Efek Pajak & Manuver BI

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Cadangan Devisa RI Susut US$2,7 Miliar, Efek Pajak & Manuver BI
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Posisi cadangan devisa (cadev) Indonesia mengalami kontraksi pada bulan kedua tahun ini. Berdasarkan data terbaru, pundi-pundi devisa negara tercatat menyusut dari US$154,6 miliar pada Januari 2026 menjadi US$151,9 miliar pada akhir Februari 2026.

Penurunan sebesar US$2,7 miliar ini tidak terjadi secara kebetulan. Berbagai dinamika fiskal dan moneter turut mengambil peran krusial. Beberapa faktor utama yang memengaruhi penyusutan ini membentang dari arus penerimaan pajak, siklus penarikan dan pembayaran kewajiban pinjaman luar negeri pemerintah, hingga intervensi pasar untuk stabilisasi nilai tukar rupiah.

Baca Juga: Dewan yang Rapuh Secara Finansial Menyetujui Kenaikan Pajak

Di tengah gejolak pasar global yang masih diselimuti awan gelap, otoritas moneter harus mengambil langkah taktis untuk melindungi mata uang Garuda dari tekanan depresiasi yang lebih dalam.

“Kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah merupakan respons Bank Indonesia (BI) dalam menghadapi ketidakpastian pasar keuangan global yang tetap tinggi.”

— Keterangan Resmi Bank Indonesia (BI)

Ketahanan Eksternal Tetap Kokoh di Atas Standar Global

Meskipun grafiknya menurun, publik dan pelaku usaha tidak perlu meresponsnya dengan kepanikan. Bank Indonesia memastikan bantalan devisa negara saat ini masih sangat tebal dan mumpuni untuk meredam syok eksternal. Laju penurunan ini masih dalam batas wajar dan terukur.

Baca Juga: Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Secara kalkulasi, posisi cadev Februari 2026 masih ekuivalen dengan pembiayaan 6,1 bulan impor. Bahkan, jika diakumulasikan dengan beban pembayaran utang luar negeri pemerintah, angka tersebut masih bertengger di level aman yakni 5,9 bulan impor. Kapasitas ini terpantau melampaui standar kecukupan internasional yang lazimnya mematok batas minimal pada level tiga bulan impor.

Prospek Positif: Aliran modal asing diyakini akan terus masuk, didorong oleh persepsi optimis investor terhadap makroekonomi nasional dan daya tarik imbal hasil investasi.

Ke depan, BI meyakini ketahanan sektor eksternal akan tetap kokoh berdiri. Keyakinan ini mengakar pada tren aliran masuk modal asing (capital inflow) yang didorong oleh persepsi positif investor asing terhadap fundamental perekonomian Indonesia, serta yield investasi domestik yang terbukti masih kompetitif di kancah global.

Baca Juga: Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik Bagi WP Patuh Bayar Pajak

Sebagai langkah pamungkas, otoritas moneter menegaskan komitmennya untuk terus merapatkan barisan dengan pemerintah pusat. Sinergi tingkat tinggi ini difokuskan pada penguatan resiliensi eksternal, sekaligus memastikan stabilitas makroekonomi tetap terjaga demi mengawal laju pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Bank Indonesia (BI)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP

Batas Lapor SPT Makin Dekat! Begini Syarat dan Cara Ajukan Perpanjangan ke DJP

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Recent News

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version