website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Sidoarjo Serukan ‘Gerakan ASN Sadar Pajak’, Aparat Wajib Jadi Teladan Bayar PBB Lebih Awal

Johannes Albert by Johannes Albert
January 16, 2026
in Regional
0 0
0
Bupati Sidoarjo Serukan ‘Gerakan ASN Sadar Pajak’, Aparat Wajib Jadi Teladan Bayar PBB Lebih Awal
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SIDOARJO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo resmi menggaungkan kampanye “Gerakan ASN Sadar Pajak”. Langkah strategis ini diambil untuk mendorong seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) agar menunaikan kewajiban pajak daerah lebih awal, tanpa harus menunggu tanggal jatuh tempo.

Bupati Sidoarjo, Subandi, menekankan bahwa kemandirian fiskal merupakan kunci utama keberhasilan pembangunan daerah, mulai dari infrastruktur, pendidikan, hingga kesehatan. Dalam ekosistem ini, pajak daerah memegang peranan vital sebagai tulang punggung pendapatan daerah.

“Masyarakat Sidoarjo diharapkan taat dalam membayar pajak daerah. Terutama seluruh ASN Sidoarjo yang diharapkannya menjadi contoh masyarakat dalam membayar pajak lebih awal.”

— Subandi, Bupati Sidoarjo

Baca Juga: Omzet Tembus Rp4,8 Miliar? Tenang, Angsuran PPh 25 Tahun Pertama Tetap Nihil

Integritas Abdi Negara Diuji

Subandi meminta ASN tidak hanya memandang pajak sebagai kewajiban administratif semata, melainkan sebagai wujud integritas dan bakti kepada daerah. Sebagai garda terdepan pemerintahan, ASN memiliki beban moral untuk menjadi panutan (role model) bagi masyarakat umum dalam hal kepatuhan perpajakan.

Fokus utama gerakan ini menyasar pada percepatan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Keteladanan ASN diharapkan dapat memicu efek domino positif terhadap kesadaran pajak warga Sidoarjo secara luas.

Pesan Bupati: “ASN Sidoarjo taat pajak adalah panutan rakyat Sidoarjo untuk pembangunan Sidoarjo yang lebih baik.”

Baca Juga: Kabar Gembira! Ojol dan Kurir Dapat Diskon Iuran JKK-JKM 50 Persen Hingga Maret 2027

Untuk mendukung gerakan ini, Pemkab Sidoarjo telah mempermudah kanal pembayaran melalui digitalisasi. Subandi mengingatkan bahwa alasan birokrasi yang rumit tidak lagi relevan. Wajib pajak kini dapat menunaikan kewajibannya hanya melalui genggaman ponsel pintar.

“Sekarang bayar pajak daerah dapat menggunakan handphone. Mari bayar pajak sekarang, bisa pakai QRIS atau virtual account agar lebih cepat dan transparan,” pungkasnya.


Sumber Terkait:

  • Pemerintah Kabupaten Sidoarjo
  • BPPD Kabupaten Sidoarjo
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Laporan Terbaru WHO: Segera Naikkan Cukai Alkohol dan Minuman Manis!

Laporan Terbaru WHO: Segera Naikkan Cukai Alkohol dan Minuman Manis!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version