website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga

Johannes Albert by Johannes Albert
September 7, 2025
in Regional
0 0
0
Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB, Rp16,9 Miliar Dikembalikan ke Warga
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PATI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati, Jawa Tengah, resmi mengembalikan kelebihan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak. Kebijakan ini diambil setelah Bupati Pati Sudewo membatalkan kenaikan PBB-P2 pada 8 Agustus 2025.

“Per tanggal 2 kemarin, posisi uang sudah kami transfer ke rekening PBB-P2 desa. Tidak mungkin melayani ratusan ribu wajib pajak satu per satu di kantor, jadi distribusi dilakukan melalui 401 desa dan 5 kelurahan,” kata Plt Kepala BPKAD Pati, Febes Mulyono, Kamis (4/9/2025).

Febes menjelaskan, pengembalian dilakukan dengan sistematis melalui Nomor Obyek Pajak (NOP). Artinya, warga yang sudah membayar lebih akan menerima kembali selisih sesuai ketetapan PBB tahun 2024. Jika pada 2024 wajib pajak membayar Rp100.000, maka ketetapan 2025 juga Rp100.000. Apabila sudah membayar Rp200.000, maka selisih Rp100.000 dikembalikan.

Baca Juga: Pekanbaru Imbau Warga Segera Manfaatkan Pemutihan PBB

Realisasi penerimaan PBB-P2 di Pati sejauh ini sudah mencapai 50% dari target, dengan nilai pembayaran sekitar Rp30 miliar. Dari jumlah tersebut, total pengembalian kelebihan pembayaran mencapai Rp16,9 miliar.

“Uang yang masuk hampir Rp30 miliar, dan Rp16,9 miliar itu kami kembalikan. Semuanya transparan, kembali ke ketetapan 2024,” tegas Febes.

Tercatat ada sekitar 340.000 NOP yang akan menerima pengembalian. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp68 hingga mencapai Rp77 juta per NOP. Pemkab menugaskan koordinator di tiap desa untuk menyalurkan pengembalian, dengan pencairan melalui Bank Jateng.

Baca Juga: Subang Belum Hapus Tunggakan PBB, Ini Respons Bupati

Kebijakan ini mendapat perhatian karena dianggap berpihak pada rakyat. Febes menambahkan, langkah pembatalan kenaikan dan pengembalian dana dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik sekaligus meringankan beban ekonomi masyarakat.

“Harapan kami desa segera mengambil dana di Bank Jateng dan menyalurkannya sesuai NOP. Ini bentuk komitmen pemerintah untuk adil dan transparan,” pungkasnya, dilansir murianews.com.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemkab Pati berharap kepatuhan pajak tetap terjaga tanpa memberatkan masyarakat. Di sisi lain, transparansi pengelolaan pajak daerah diharapkan dapat menjadi contoh positif bagi daerah lain di Jawa Tengah.

Untuk informasi kebijakan pajak daerah lainnya, Direktorat Jenderal Pajak.

Tags: BPKADPajak DaerahPatiPBBPengembalian PajakSudewo
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

Penting! Kode Pembayaran STP & SKP Berubah Pasca-Coretax

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version