“Pembebasan PBB-P2 berlaku bagi ketetapan pajak hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, dan ini diberlakukan tanpa batas waktu.”
— Adi Mulyadi, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bogor
Relaksasi Lengkap: Bebas PBB Kecil, Hapus Denda, Diskon 100%
Selain pembebasan PBB-P2 di bawah Rp100 ribu, Pemkab Bogor juga memberikan penghapusan denda untuk semua tunggakan PBB tanpa melihat tahun pajaknya. Kebijakan ini memungkinkan warga yang menunggak sejak lama untuk mengurus kewajibannya tanpa takut terbebani bunga atau denda yang menumpuk.
- Pembebasan PBB-P2 ≤ Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan (tanpa batas waktu).
- Penghapusan denda untuk seluruh tunggakan PBB-P2, semua tahun pajak.
- Diskon 100% untuk PBB tahun 1994–2011, dengan syarat WP telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.
Seluruh relaksasi ini berlaku pada periode 1 September–31 Desember 2025, sehingga warga masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan fasilitas ini.
Menyasar Kelompok Rentan, Dampaknya Signifikan
Menurut Plt Kepala Bapenda, Adi Mulyadi, fokus kebijakan diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kebijakan ini, wajib pajak perorangan dengan ketetapan PBB ≤ Rp100.000 dianggap lunas untuk 2025 sehingga tidak perlu melakukan pembayaran.
Ia menegaskan, jumlah penerima manfaat diperkirakan cukup signifikan. Banyak di antaranya adalah petani, buruh, pensiunan, serta keluarga dengan penghasilan terbatas yang terbebas dari kewajiban PBB kecil. Dengan demikian, anggaran rumah tangga mereka bisa lebih difokuskan pada kebutuhan pokok.
Adi juga menjelaskan, pembebasan ini bukan hanya sebatas keringanan administratif, tetapi bagian dari strategi Pemkab Bogor untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Warga yang merasa terbantu akan terdorong untuk lebih aktif melunasi kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.
Belajar dari Daerah Lain
Program serupa sebenarnya juga sudah dijalankan di berbagai daerah lain. Sejumlah pemda memberikan diskon atau insentif PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, di Berau dan Palangka Raya, kebijakan pemutihan dan diskon juga berlaku hingga akhir September 2025. Hal ini menunjukkan adanya tren positif di berbagai daerah untuk memberikan insentif fiskal yang langsung dirasakan masyarakat.
Kebijakan Pemkab Bogor dapat menjadi contoh nyata bagaimana pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana pemerintah menunjukkan keberpihakan pada warganya. Dengan cara ini, pajak diposisikan sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan.
Dampak Ekonomi Jangka Panjang
Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek. Dengan adanya penghapusan denda dan pembebasan PBB kecil, warga memiliki lebih banyak ruang untuk konsumsi dan investasi kecil, seperti perbaikan rumah atau modal usaha. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.
Menurut para pengamat pajak daerah, langkah ini bisa menjadi stimulus fiskal kecil yang efektif. Ketika daya beli masyarakat meningkat, maka perputaran ekonomi di Kabupaten Bogor juga akan lebih sehat.
Cara Memanfaatkan Insentif
Wajib pajak dapat memeriksa ketetapan dan status tagihan melalui kanal resmi pemda, loket layanan, atau kanal digital yang disediakan Bapenda. Untuk kemudahan, Pemkab Bogor juga menyediakan layanan konsultasi langsung di kecamatan dan desa.
Informasi lebih lanjut tersedia pada laman resmi Pemkab Bogor dan Bapenda Kabupaten Bogor. Adi berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku insentif berakhir pada 31 Desember 2025.