Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
Saturday, 13 September 2025
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
Berita Pajak Terbaru, Data Lengkap, Analisis Tajam
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega

Johannes Albert by Johannes Albert
September 3, 2025
in Regional
0 0
0
Bogor Bebaskan PBB-P2 di Bawah Rp100 Ribu, Warga Lega
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter
BOGOR — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, resmi mengumumkan kebijakan pembebasan PBB-P2 bagi wajib pajak perorangan dengan ketetapan pajak hingga Rp100.000. Langkah ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat serta meningkatkan keadilan pajak daerah di tengah kondisi ekonomi yang menantang.

“Pembebasan PBB-P2 berlaku bagi ketetapan pajak hingga Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan, dan ini diberlakukan tanpa batas waktu.”
— Adi Mulyadi, Plt Kepala Bapenda Kabupaten Bogor

Relaksasi Lengkap: Bebas PBB Kecil, Hapus Denda, Diskon 100%

Selain pembebasan PBB-P2 di bawah Rp100 ribu, Pemkab Bogor juga memberikan penghapusan denda untuk semua tunggakan PBB tanpa melihat tahun pajaknya. Kebijakan ini memungkinkan warga yang menunggak sejak lama untuk mengurus kewajibannya tanpa takut terbebani bunga atau denda yang menumpuk.

  • Pembebasan PBB-P2 ≤ Rp100.000 bagi wajib pajak perorangan (tanpa batas waktu).
  • Penghapusan denda untuk seluruh tunggakan PBB-P2, semua tahun pajak.
  • Diskon 100% untuk PBB tahun 1994–2011, dengan syarat WP telah melunasi PBB-P2 tahun 2025.

Seluruh relaksasi ini berlaku pada periode 1 September–31 Desember 2025, sehingga warga masih memiliki waktu yang cukup panjang untuk memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga: Diskon PBB 10% di Berau Berlaku hingga 30 September 2025

Menyasar Kelompok Rentan, Dampaknya Signifikan

Menurut Plt Kepala Bapenda, Adi Mulyadi, fokus kebijakan diarahkan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah. Dengan kebijakan ini, wajib pajak perorangan dengan ketetapan PBB ≤ Rp100.000 dianggap lunas untuk 2025 sehingga tidak perlu melakukan pembayaran.

Ia menegaskan, jumlah penerima manfaat diperkirakan cukup signifikan. Banyak di antaranya adalah petani, buruh, pensiunan, serta keluarga dengan penghasilan terbatas yang terbebas dari kewajiban PBB kecil. Dengan demikian, anggaran rumah tangga mereka bisa lebih difokuskan pada kebutuhan pokok.

Adi juga menjelaskan, pembebasan ini bukan hanya sebatas keringanan administratif, tetapi bagian dari strategi Pemkab Bogor untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Warga yang merasa terbantu akan terdorong untuk lebih aktif melunasi kewajiban pajak di tahun-tahun berikutnya.

Baca Juga: Pemutihan PBB Palangka Raya Berlaku hingga 30 September 2025

Belajar dari Daerah Lain

Program serupa sebenarnya juga sudah dijalankan di berbagai daerah lain. Sejumlah pemda memberikan diskon atau insentif PBB untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Misalnya, di Berau dan Palangka Raya, kebijakan pemutihan dan diskon juga berlaku hingga akhir September 2025. Hal ini menunjukkan adanya tren positif di berbagai daerah untuk memberikan insentif fiskal yang langsung dirasakan masyarakat.

Kebijakan Pemkab Bogor dapat menjadi contoh nyata bagaimana pajak daerah tidak hanya menjadi kewajiban, tetapi juga sarana pemerintah menunjukkan keberpihakan pada warganya. Dengan cara ini, pajak diposisikan sebagai instrumen pembangunan yang berkeadilan.

Dampak Ekonomi Jangka Panjang

Manfaat dari kebijakan ini tidak hanya dirasakan dalam jangka pendek. Dengan adanya penghapusan denda dan pembebasan PBB kecil, warga memiliki lebih banyak ruang untuk konsumsi dan investasi kecil, seperti perbaikan rumah atau modal usaha. Secara tidak langsung, kebijakan ini juga mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.

Menurut para pengamat pajak daerah, langkah ini bisa menjadi stimulus fiskal kecil yang efektif. Ketika daya beli masyarakat meningkat, maka perputaran ekonomi di Kabupaten Bogor juga akan lebih sehat.

Cara Memanfaatkan Insentif

Wajib pajak dapat memeriksa ketetapan dan status tagihan melalui kanal resmi pemda, loket layanan, atau kanal digital yang disediakan Bapenda. Untuk kemudahan, Pemkab Bogor juga menyediakan layanan konsultasi langsung di kecamatan dan desa.

Informasi lebih lanjut tersedia pada laman resmi Pemkab Bogor dan Bapenda Kabupaten Bogor. Adi berharap masyarakat segera memanfaatkan kesempatan ini sebelum masa berlaku insentif berakhir pada 31 Desember 2025.

Catatan: Kebijakan berlaku 1 Sep–31 Des 2025; pembebasan PBB-P2 ≤ Rp100.000 untuk WP perorangan diberlakukan tanpa batas waktu. Pemkab Bogor berharap insentif ini meningkatkan kepatuhan sekaligus meringankan beban warga.

Tags: Insentif PajakKabupaten BogorPajak DaerahPBBPBB-P2Pemutihan Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Insentif Pajak Manufaktur Dievaluasi, Pemerintah Ingin Pastikan Efektivitas

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Menjangkau 53 Juta Pelajar Indonesia

September 3, 2025
Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

Perubahan Pajak Bisa Buat Pertanian Cotswolds Tidak Layak

September 10, 2025
Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

Supertax Deduction Baru Diminati 30 Wajib Pajak

September 3, 2025
Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

Puan Maharani Singgung “Cinta Segitiga” Politik Aspirasi, Anggaran, dan Aturan

September 3, 2025
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

Hak Angket Bupati Sudewo Pati: 12 Dugaan Pelanggaran

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Recent News

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

Transformasi Sistem Pajak Dividen di Indonesia: Akhir Pajak Berganda

September 13, 2025
Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

Korsel Urungkan Revisi Pajak Capital Gain Saham, Ambang Tetap KRW5 Miliar

September 13, 2025
Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

Insentif PPh 21 DTP Bakal Diperluas, Pemerintah Gas Daya Beli Jelang Akhir Tahun

September 13, 2025
Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Gas Likuiditas & Kredit

September 13, 2025

Graha Binakrsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C
RT.2/RW.5, Karet Kuningan,
Kecamatan Setiabudi
Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940
(021) 21909087
  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools
  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2025 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Pengadilan Pajak

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Go to mobile version