website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Internasional

Blunder Revisi UU, Kasino Online Estonia Mendadak Bebas Pajak

Johannes Albert by Johannes Albert
January 14, 2026
in Internasional
0 0
0
Blunder Revisi UU, Kasino Online Estonia Mendadak Bebas Pajak
0
SHARES
2
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

TALLINN – Gelombang kritik tajam menghantam Pemerintah dan Parlemen Estonia setelah terungkapnya kesalahan fatal dalam revisi Undang-Undang Pajak Perjudian. Akibat kekeliruan redaksional tersebut, kasino online secara tidak sengaja terbebas dari kewajiban pajak pada tahun 2026, memicu kekhawatiran publik akan potensi hilangnya pendapatan negara.

Insiden ini bermula saat RUU tersebut disahkan pada Desember 2025. Istilah krusial “games of chance” (permainan untung-untungan) secara tidak sengaja terhapus dari pasal perpajakan, sehingga regulasi hanya mencakup pajak atas “skill games” (permainan ketangkasan).

“Para pejabat telah menyampaikan permintaan maaf dan saya pikir kita harus menerimanya. Manusia memang melakukan kesalahan. Kami akan merevisi [RUU Pajak Perjudian], dan parlemen dapat memperbaikinya.”

— Kristen Michal, Perdana Menteri Estonia

Baca Juga: Cegah Ragu, Fiskus Surakarta Edukasi Guru SMP Soal Pajak Dana BOS

Situasi ini dinilai mencederai rasa keadilan, mengingat pajak kasino online merupakan salah satu tulang punggung pendanaan Dana Kebudayaan dan Olahraga di negara Baltik tersebut. Perdana Menteri Kristen Michal berjanji perbaikan akan dilakukan secepat kilat, dengan target penyelesaian antara Januari hingga Februari 2026.

Kementerian Keuangan Akui Kelalaian

Kementerian Keuangan Estonia melalui Wakil Sekjen Bidang Kebijakan Keuangan dan Pajak, Evelyn Liivamagi, juga menyampaikan permintaan maaf terbuka. Ia menegaskan bahwa tidak ada intensi untuk membebaskan kasino dari pajak dan pemerintah berkomitmen menjaga kepastian hukum.

“Langkah selanjutnya adalah memperbaiki kesalahan untuk mengembalikan kejelasan hukum dan mengurangi risiko kehilangan penerimaan pajak. Hingga saat ini, telah dipahami dengan jelas bahwa perjudian online turut dikenakan pajak,” tegas Evelyn.

Baca Juga: Sudah Daftar NPWP Tapi Email Tak Kunjung Masuk? Ini Langkah Saran DJP

Meski terjadi kekosongan regulasi sementara, pemerintah menjamin aliran dana untuk sektor kebudayaan dan olahraga tidak akan terganggu. Dana talangan akan disiapkan selama masa transisi perbaikan undang-undang tersebut.

Di sisi parlemen, anggota DPR Tanel Tein meluruskan isu yang beredar. Ia menekankan bahwa niat awal revisi hanyalah penyesuaian tarif secara bertahap, bukan penghapusan pajak sepenuhnya.

Rencana Awal: Revisi sebenarnya bertujuan menurunkan tarif pajak judi online secara bertahap dari 6% menjadi 4%, bukan menghapusnya.

Baca Juga: DJP Endus Siasat Nakal Pecah Usaha Demi Tarif Pajak UMKM 0,5%

Sumber Terkait:

  • Ministry of Finance of Estonia
  • Riigikogu (Parliament of Estonia)
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Bali Siapkan Template Excel SPT Masa PPh 21

Gandeng Kantor Pajak, Pemprov Bali Siapkan Template Excel SPT Masa PPh 21

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version