website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Friday, 3 July 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bikin Faktur Pajak Mandek Gegara NIK Tak Valid? Ini Solusinya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Bikin Faktur Pajak Mandek Gegara NIK Tak Valid? Ini Solusinya
0
SHARES
66
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax memang membawa banyak kemudahan, namun tak jarang Wajib Pajak (WP) menemui kendala teknis di lapangan. Salah satu isu yang belakangan sering dikeluhkan adalah gagalnya pembuatan faktur pajak akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli yang berstatus tidak valid.

Keluhan ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya di media sosial pada Sabtu (21/3/2026). Ia mengaku kebingungan saat sistem Coretax menolak memproses faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli orang pribadi. Merespons keluhan tersebut, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, langsung turun tangan memberikan asistensi.

“Saya mau membuat faktur pajak ke orang pribadi, tapi NIK dari orang pribadi itu tidak valid. Apa ada solusi dari coretax-nya?”

— Keluhan Wajib Pajak di Media Sosial

Baca Juga: Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Trik Mengatasi NIK yang Ditolak Sistem

Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Kring Pajak merinci langkah-langkah teknis yang harus diperhatikan. Saat membuat faktur pajak dengan identitas pembeli berupa NIK, penjual harus memastikan 16 digit angka tersebut dimasukkan tepat di kolom NPWP. Setelahnya, klik kolom bulat (radio button) NPWP atau NIK di sebelah kanannya agar sistem Coretax menarik dan mengisi identitas pembeli secara otomatis.

Sinkronisasi Dukcapil: Pastikan NIK yang diinput benar-benar valid, karena sistem Coretax akan melakukan validasi silang secara seketika dengan basis data Dukcapil. Baris ini juga menolak penggunaan NPWP sementara.

Jika semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur namun notifikasi “NIK Tidak Valid” masih muncul, masalahnya kemungkinan besar berasal dari status pihak pembeli itu sendiri. Dalam situasi ini, penjual diimbau untuk segera mengonfirmasi status registrasi klien mereka.

“Silakan konfirmasi dengan pihak pembeli untuk memastikan apakah NIK yang bersangkutan sudah didaftarkan di Coretax atau belum, baik yang sudah diaktivasi sebagai NPWP maupun tidak,” jelas tim Kring Pajak.

Baca Juga: Kalkulator Reformasi Pajak Diluncurkan di Guernsey

Coretax Sebagai Tulang Punggung Modernisasi

Sebagai informasi, Coretax merupakan ujung tombak pembenahan administrasi yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem mutakhir ini dikembangkan dengan basis teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang tangguh.

Tujuan utama dari peluncuran Coretax tak lain adalah untuk memodernisasi sekaligus mengintegrasikan seluruh siklus bisnis pajak ke dalam satu pintu. Ke depannya, mulai dari urusan pendaftaran, lapor SPT, pembayaran, hingga tahapan pemeriksaan dan penagihan akan berjalan jauh lebih ringkas, transparan, dan minim hambatan administratif.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 24k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

July 3, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026

Recent News

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

Pemerintah Tahan Tarif Listrik Nonsubsidi Kuartal III/2026

July 3, 2026
Memahami Ketentuan Adjusted Covered Tax dalam Aturan GloBE

Pengemudi Ojol Berhak Nikmati Insentif Pajak UMKM

July 3, 2026
Diskon Pajak PBB Minahasa Utara Berlaku Juni-Agustus!

Ringankan Beban Fiskal Warga, Pemkab Kupang Hapuskan Denda PBB Sembari Kejar Target APBD

July 3, 2026
Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

Tegakkan Hukum Fiskal, KPP Ciamis Sita Paksa Mobil Penunggak Senilai Rp129 Juta

July 3, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version