website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Saturday, 9 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bikin Faktur Pajak Mandek Gegara NIK Tak Valid? Ini Solusinya

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 21, 2026
in Nasional
0 0
0
Bikin Faktur Pajak Mandek Gegara NIK Tak Valid? Ini Solusinya
0
SHARES
15
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Era baru digitalisasi administrasi perpajakan melalui sistem Coretax memang membawa banyak kemudahan, namun tak jarang Wajib Pajak (WP) menemui kendala teknis di lapangan. Salah satu isu yang belakangan sering dikeluhkan adalah gagalnya pembuatan faktur pajak akibat Nomor Induk Kependudukan (NIK) pembeli yang berstatus tidak valid.

Keluhan ini mencuat setelah seorang warganet membagikan pengalamannya di media sosial pada Sabtu (21/3/2026). Ia mengaku kebingungan saat sistem Coretax menolak memproses faktur pajak untuk transaksi dengan pembeli orang pribadi. Merespons keluhan tersebut, contact center resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kring Pajak, langsung turun tangan memberikan asistensi.

“Saya mau membuat faktur pajak ke orang pribadi, tapi NIK dari orang pribadi itu tidak valid. Apa ada solusi dari coretax-nya?”

— Keluhan Wajib Pajak di Media Sosial

Baca Juga: Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Trik Mengatasi NIK yang Ditolak Sistem

Untuk mengurai kebuntuan tersebut, Kring Pajak merinci langkah-langkah teknis yang harus diperhatikan. Saat membuat faktur pajak dengan identitas pembeli berupa NIK, penjual harus memastikan 16 digit angka tersebut dimasukkan tepat di kolom NPWP. Setelahnya, klik kolom bulat (radio button) NPWP atau NIK di sebelah kanannya agar sistem Coretax menarik dan mengisi identitas pembeli secara otomatis.

Sinkronisasi Dukcapil: Pastikan NIK yang diinput benar-benar valid, karena sistem Coretax akan melakukan validasi silang secara seketika dengan basis data Dukcapil. Baris ini juga menolak penggunaan NPWP sementara.

Jika semua tahapan sudah dilakukan sesuai prosedur namun notifikasi “NIK Tidak Valid” masih muncul, masalahnya kemungkinan besar berasal dari status pihak pembeli itu sendiri. Dalam situasi ini, penjual diimbau untuk segera mengonfirmasi status registrasi klien mereka.

“Silakan konfirmasi dengan pihak pembeli untuk memastikan apakah NIK yang bersangkutan sudah didaftarkan di Coretax atau belum, baik yang sudah diaktivasi sebagai NPWP maupun tidak,” jelas tim Kring Pajak.

Baca Juga: Kalkulator Reformasi Pajak Diluncurkan di Guernsey

Coretax Sebagai Tulang Punggung Modernisasi

Sebagai informasi, Coretax merupakan ujung tombak pembenahan administrasi yang diamanatkan melalui Perpres Nomor 40 Tahun 2018 tentang Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). Sistem mutakhir ini dikembangkan dengan basis teknologi Commercial Off-the-Shelf (COTS) yang tangguh.

Tujuan utama dari peluncuran Coretax tak lain adalah untuk memodernisasi sekaligus mengintegrasikan seluruh siklus bisnis pajak ke dalam satu pintu. Ke depannya, mulai dari urusan pendaftaran, lapor SPT, pembayaran, hingga tahapan pemeriksaan dan penagihan akan berjalan jauh lebih ringkas, transparan, dan minim hambatan administratif.

Sumber Terkait:

  • Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Ditjen Dukcapil Kemendagri
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Recent News

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

Syarat WP Kriteria Tertentu Makin Ketat, Telat Bayar Pajak Jadi Sorotan

May 9, 2026
DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

DJP Kencangkan Audit Pajak demi Kejar Target Penerimaan 2026

May 9, 2026
DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

DJP Terapkan Batas 80 Persen Restitusi PKP Berisiko Rendah

May 9, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Panduan Dokumen SPOP PBB-P5L untuk Pelaporan Pajak Resmi

May 8, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version