website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Muhammad Nur Izzuddin by Muhammad Nur Izzuddin
March 9, 2026
in Nasional
0 0
0
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pemerintah telah melakukan berbagai simulasi terkait dampak lonjakan harga minyak dunia terhadap ketahanan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Perhitungan tersebut dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap ketidakpastian global, khususnya akibat konflik geopolitik di Timur Tengah yang berpotensi mendorong kenaikan harga minyak dunia.

Purbaya menjelaskan bahwa pemerintah telah menyiapkan beberapa skenario, termasuk skenario terburuk apabila harga minyak dunia melonjak hingga US$92 per barel.

“Skenario normal itu yang sekarang di asumsi makro APBN. Begitu ada gejolak, skenario jeleknya harga minyak sampai US$72 per barel masih aman.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Saat ini, harga minyak dunia bahkan telah menyentuh sekitar US$115 per barel, sementara minyak mentah jenis Brent berada di kisaran US$116 per barel.

Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu menyiapkan berbagai langkah mitigasi guna menjaga stabilitas fiskal.

Baca Juga: Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Subsidi BBM Masih Mampu Menahan Harga

Purbaya menilai APBN saat ini masih mampu menahan tekanan harga bahan bakar minyak (BBM) melalui skema subsidi energi.

Subsidi tersebut menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas harga BBM di dalam negeri ketika harga minyak dunia mengalami kenaikan tajam.

Namun demikian, pemerintah tetap mempertimbangkan berbagai opsi kebijakan apabila tekanan terhadap anggaran negara semakin besar.

“Kalau memang anggarannya tidak kuat lagi, tidak ada jalan lain, kita harus berbagi beban dengan masyarakat.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Pernyataan tersebut merujuk pada kemungkinan pemerintah menaikkan harga BBM apabila beban subsidi tidak lagi dapat ditanggung oleh APBN.

Baca Juga: World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

Defisit APBN Berpotensi Naik

Dalam skenario terburuk yang disimulasikan pemerintah, lonjakan harga minyak dunia hingga US$92 per barel berpotensi mendorong defisit APBN mencapai sekitar 3,6% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut berada di atas batas maksimal defisit APBN sebesar 3% PDB sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Keuangan Negara.

Meski demikian, Purbaya memastikan pemerintah akan menyiapkan langkah penyesuaian kebijakan guna menjaga defisit tetap berada dalam batas aman.

“Kalau tidak ada langkah kebijakan, defisit kita bisa naik ke 3,6% PDB. Tetapi biasanya kita bisa melakukan penyesuaian agar tetap di bawah 3%.”

— Purbaya Yudhi Sadewa

Baca Juga: Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Pemerintah pun terus memantau perkembangan harga minyak dunia serta dinamika geopolitik global guna menentukan langkah kebijakan fiskal yang tepat dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
  • Database Peraturan Perundang-undangan
Muhammad Nur Izzuddin

Muhammad Nur Izzuddin

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Recent News

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version