website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Wednesday, 18 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Bebas PPN! 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago Kini Ringankan Beban Rumah Tangga

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
October 20, 2025
in Regional
0 0
0
Bebas PPN! 16 Produk Makanan Utama di Trinidad & Tobago Kini Ringankan Beban Rumah Tangga
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

PORT OF SPAIN — Pemerintah Trinidad & Tobago secara resmi mengumumkan bahwa 16 jenis produk makanan kini dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN/VAT). Kebijakan ini disampaikan oleh Menteri Keuangan Davendranath Tancoo saat membacakan APBN 2025/2026.

“Langkah ini akan segera dirasakan oleh konsumen — harga dapat segera disesuaikan oleh pengecer dan supermarket.”

Mengapa Kebijakan Ini Penting

Selama ini, pembebasan PPN di Trinidad & Tobago hanya berlaku untuk bahan pangan yang belum diproses. Kini, fasilitas pajak tersebut diperluas hingga mencakup sejumlah produk makanan olahan rumah tangga.

Produk-Produk yang Kini Bebas PPN

  • Garam dapur (table salt)
  • Bubuk kakao (cocoa powder)
  • Mauby (minuman lokal)
  • Gula halus (icing sugar)
  • Esens vanila (vanilla essence)
  • Kecap / saus kedelai (soy sauce)
  • Mustard siap saji (prepared mustard)
  • Selai dan jeli guava (guava jams & jellies)
  • Minuman berisi kakao (beverages containing cocoa)
  • Sayuran lokal seperti labu, semangka, ketimun, selada, tomat
  • Keripik singkong (cassava chips)
  • Saus dan bumbu campuran seperti pepper sauce, anchar, kuchela
  • Produk substitusi daging vegetarian (soya, tahu, gluten)
  • Kue dan muffin lokal (cakes & muffins)

Dampak bagi Produsen & Konsumen

Bagi produsen lokal, kebijakan ini menjadi angin segar: “Produsen lokal dapat memproses dan mengemas hasil pertanian menjadi produk olahan tanpa beban PPN.” Dengan demikian, produk lokal diharapkan menjadi lebih kompetitif terhadap barang impor.

Baca Juga: Norwegia siap akhiri insentif PPN mobil listrik pada 2027

Sementara itu, pemerintah telah meminta seluruh supermarket dan pengecer untuk segera memperbarui sistem harga agar manfaat kebijakan segera dirasakan konsumen.

Catatan Strategis

Beberapa hal yang perlu diperhatikan:

  • Kebebasan PPN ini mulai berlaku efektif 17 Oktober 2025.
  • Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya lebih luas untuk mereformasi sistem pajak konsumsi — termasuk rencana penggantian VAT dengan sales tax yang lebih sederhana.

Bagi masyarakat, semakin banyak produk pokok dan olahan yang menjadi lebih terjangkau — langkah yang diharapkan membawa dampak langsung terhadap kesejahteraan rumah tangga.

Baca Juga: Norwegia hapus insentif pajak mobil listrik mulai 2027

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
Deposit Pajak Bikin PPN Turun, Kemenkeu: Bukan Ekonomi Lesu

TKD Naik ke Rp644,9 Triliun, Belanja Pemda Masih Lesu dan Kas Menumpuk di Bank

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Recent News

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

Daerah Ini Siapkan Insentif Rp34 M untuk ASN Pemungut Pajak

March 18, 2026
Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

Bayar Pajak Tak Perlu Bawa BPKB, Jumlah Pembayar Diyakini Meningkat

March 18, 2026
Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

Kalkulator reformasi pajak diluncurkan di Guernsey.

March 18, 2026
Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

Meski Cuti Lebaran, Batas Waktu Upload Faktur Pajak Tetap 20 Maret

March 17, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version