JAKARTA – Langkah taktis untuk memperlancar arus logistik dan memangkas hambatan birokrasi di kawasan Asia Tenggara terus diperkuat oleh otoritas kepabeanan nasional. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) secara resmi memperluas jangkauan mitra internasional lewat kesepakatan *Mutual Recognition Arrangement on Authorized Economic Operator* atau MRA AEO dengan Vietnam, yang dikukuhkan melalui penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-146/BC/2026.
Melalui penerbitan regulasi baru tersebut, Vietnam secara sah menambah daftar panjang negara mitra strategis yang bergabung dalam ekosistem kesepakatan pabean antara DJBC dengan sesama negara anggota ASEAN. Sebelum perluasan ini disepakati, DJBC tercatat telah menjalin ikatan kemitraan serupa dengan 8 administrasi kepabeanan di ASEAN melalui payung hukum KEP-46/BC/2026.
Vietnam Lengkapi Daftar Kemitraan Kepabeanan ASEAN
Penyatuan sistem pengawasan ini diharapkan mampu mendongkrak volume ekspor-impor bilateral secara signifikan. Komitmen bersama ini sekaligus menegaskan kesiapan kedua belah pihak untuk menerapkan integrasi validasi pelaku usaha berstandar internasional secara penuh di lapangan.
“…Administrasi Kepabeanan Vietnam akan mengimplementasikan secara penuh Kesepakatan Pengakuan Timbal Balik Operator Ekonomi Bersertifikat pada tanggal 30 Juni 2026,” bunyi klausul pertimbangan KEP-146/BC/2026, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Secara struktural, keputusan KEP-146/BC/2026 diposisikan sebagai draf revisi ketiga atas peraturan induk KEP-173/BC/2024. Otoritas menjelaskan bahwa perubahan ini murni ditujukan untuk menambahkan negara Vietnam ke dalam klaster kemitraan regional, sedangkan seluruh ketentuan substansial lain beserta lampiran teknis operasional yang berlaku masih tetap mengacu sepenuhnya pada KEP-173/BC/2024.
Secara garis besar, penerapan kesepakatan MRA AEO ini dirancang untuk mempermudah proses perdagangan internasional lintas batas melalui pemberian aneka fasilitas kepabeanan khusus. Keuntungan utama yang paling diincar oleh para pelaku industri dari fasilitas ini di antaranya berupa akselerasi dan percepatan proses pengeluaran barang dari pelabuhan (*customs clearance*).
Tiga Ketentuan Utama Fasilitas Akselerasi Impor
Untuk dapat menikmati keistimewaan percepatan dokumen logistik eksternal tersebut, para pelaku usaha wajib memenuhi 3 koridor ketentuan kepabeanan. Ketentuan pertama mensyaratkan bahwa komoditas barang impor bersangkutan harus dikirimkan langsung dari pelabuhan muat yang berada di wilayah Brunei Darussalam, Malaysia, Thailand, Singapura, Filipina, Laos, Kamboja, Myanmar, atau Vietnam.
Ketentuan kedua mewajibkan pihak importir untuk mencantumkan kode fasilitas khusus 451 pada draf pelaporan mereka. Pengisian kode tersebut wajib dibarengi dengan pencantuman Nomor Identifikasi AEO (*AEO Trader Identification Number*) serta tanggal otorisasi (*authorization date*) resmi dari perusahaan peraih sertifikasi AEO di negara anggota ASEAN asal.
Sedangkan ketentuan ketiga menegaskan bahwa jenis komoditas tersebut merupakan barang impor yang ditujukan untuk dipakai langsung, di mana dokumen pemberitahuan pabeannya wajib diproses menggunakan skema Pemberitahuan Impor Barang (PIB) BC 2.0. Sebagai informasi edukasi hukum, AEO (*Authorized Economic Operator*) merupakan operator ekonomi tepercaya yang memperoleh pengakuan resmi dari DJBC sehingga berhak atas perlakuan kepabeanan tertentu yang lebih prioritas.
Sementara itu, istilah MRA merujuk pada kesepakatan pengakuan timbal balik yang landasan regulasi teknisnya tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 227/2014. Berdasarkan rumusan Pasal 1 angka 18 PMK 227/2014, MRA diartikan sebagai ikatan kesepakatan formal antara dua atau lebih administrasi kepabeanan yang menguraikan situasi kondisi di mana program-program AEO diakui secara timbal balik.
Selaras dengan ketentuan Pasal 16 PMK 227/2014, terjalinnya kemitraan MRA AEO antara DJBC dengan otoritas negara lain memastikan bahwa kedudukan status perusahaan AEO asal Indonesia diakui sepenuhnya di negara mitra. Implikasinya, korporasi AEO dalam negeri berhak menikmati berbagai kemudahan birokrasi komersial pabean yang disepakati bersama di negara tujuan ekspor tersebut.
