website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Monday, 9 March 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Batas Lapor SPT Makin Dekat! Begini Syarat dan Cara Ajukan Perpanjangan ke DJP

Muhammad Naufal Arya Saka by Muhammad Naufal Arya Saka
March 8, 2026
in Nasional
0 0
0
Ingat! Dipotong Pajak Bukan Berarti Bebas Lapor, Simak Penjelasan DJP
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang belum merampungkan perhitungan pajaknya dengan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Otoritas memberikan kelonggaran tambahan waktu maksimal dua bulan dari batas normal. Namun, keistimewaan ini tidak turun dari langit alias tidak diberikan secara otomatis.

Fasilitas ini menuntut inisiatif wajib pajak untuk segera melayangkan pemberitahuan resmi kepada DJP. Pemahaman mendalam terkait periode pengajuan menjadi kunci agar permohonan perpanjangan waktu tersebut tidak kandas di tengah jalan.

Baca Juga: Opsen dan Perubahan KBLI Bikin Ratusan Truk Tak Bisa Bayar Pajak

“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … berakhir.”

— Pasal 97 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025

Prosedur dan Tenggat Waktu Pengajuan

Dalam kalender kepatuhan normal, tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, ruang waktu sedikit lebih longgar diberikan kepada Wajib Pajak Badan, yakni empat bulan pasca-penutupan tahun pajak.

Batas Kritis: Wajib pajak orang pribadi harus mengajukan permohonan penundaan sebelum akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan punya waktu hingga sebelum akhir April.

Seiring dengan kemajuan digitalisasi perpajakan, pemerintah mendorong permohonan ini dilakukan secara daring. Beleid Pasal 97 ayat (3) PER-11/PJ/2025 secara tegas menginstruksikan bahwa pemberitahuan perpanjangan tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.

Baca Juga: Tembus 250 Ribu SPT per Hari, Coretax DJP Buktikan Keandalan Jelang Tenggat Waktu

Kendati demikian, DJP tetap menyediakan jalur alternatif bagi wajib pajak yang gagap teknologi atau terkendala akses internet. Pengajuan dapat dieksekusi secara manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Opsi lainnya adalah mengirimkan surat permohonan fisik melalui layanan pos, kurir, maupun jasa ekspedisi tercatat.

Setiap dokumen yang masuk akan langsung diberikan tanda bukti penerimaan. Setelah itu, DJP akan melakukan proses verifikasi dan menerbitkan surat keputusan paling lambat lima hari kerja setelah bukti terima dikeluarkan.

Baca Juga: Pemprov Bakal Ganjar Hadiah Menarik bagi WP Patuh Bayar Pajak

Surat balasan dari DJP ini akan menyatakan bahwa permohonan diterima, asalkan seluruh kriteria dan dokumen telah dilengkapi dengan benar. Namun, wajib pajak harus tetap waspada. DJP berhak penuh menolak dan menganggap pemberitahuan tersebut tidak sah jika pemohon abai dalam memenuhi syarat-syarat yang telah diundangkan.

Sumber Terkait:

  • Situs Resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP)
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
Muhammad Naufal Arya Saka

Muhammad Naufal Arya Saka

Next Post
Awas Salah Pilih! Ini Beda SPT Tahunan dan SPT Bagian Tahun Pajak.

Istri Gabung NPWP Suami? Jangan Lupa, Tetap Wajib Aktivasi Akun Coretax!

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

February 9, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Recent News

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

Begini Kalkulasi Purbaya Soal Skenario Terburuk Lonjakan Harga Minyak

March 9, 2026
World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

World Bank: Threshold PKP Rp4,8 Miliar Hambat UMKM Naik Kelas

March 9, 2026
Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

Harga Minyak Melambung, Purbaya Bersiap Efisiensi Belanja Termasuk MBG

March 9, 2026
Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

Edukasi WP Lapor SPT, Unduh Bukti Potong Kini di Menu e-Bupot Coretax

March 9, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version