JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan angin segar bagi wajib pajak yang belum merampungkan perhitungan pajaknya dengan fasilitas perpanjangan waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Otoritas memberikan kelonggaran tambahan waktu maksimal dua bulan dari batas normal. Namun, keistimewaan ini tidak turun dari langit alias tidak diberikan secara otomatis.
Fasilitas ini menuntut inisiatif wajib pajak untuk segera melayangkan pemberitahuan resmi kepada DJP. Pemahaman mendalam terkait periode pengajuan menjadi kunci agar permohonan perpanjangan waktu tersebut tidak kandas di tengah jalan.
“Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … disampaikan sebelum batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh … berakhir.”
— Pasal 97 ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2025
Prosedur dan Tenggat Waktu Pengajuan
Dalam kalender kepatuhan normal, tenggat pelaporan SPT Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Orang Pribadi jatuh pada tiga bulan setelah tahun pajak berakhir. Sementara itu, ruang waktu sedikit lebih longgar diberikan kepada Wajib Pajak Badan, yakni empat bulan pasca-penutupan tahun pajak.
Batas Kritis: Wajib pajak orang pribadi harus mengajukan permohonan penundaan sebelum akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan punya waktu hingga sebelum akhir April.
Seiring dengan kemajuan digitalisasi perpajakan, pemerintah mendorong permohonan ini dilakukan secara daring. Beleid Pasal 97 ayat (3) PER-11/PJ/2025 secara tegas menginstruksikan bahwa pemberitahuan perpanjangan tersebut wajib disampaikan secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak.
Kendati demikian, DJP tetap menyediakan jalur alternatif bagi wajib pajak yang gagap teknologi atau terkendala akses internet. Pengajuan dapat dieksekusi secara manual dengan mendatangi langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat. Opsi lainnya adalah mengirimkan surat permohonan fisik melalui layanan pos, kurir, maupun jasa ekspedisi tercatat.
Setiap dokumen yang masuk akan langsung diberikan tanda bukti penerimaan. Setelah itu, DJP akan melakukan proses verifikasi dan menerbitkan surat keputusan paling lambat lima hari kerja setelah bukti terima dikeluarkan.
Surat balasan dari DJP ini akan menyatakan bahwa permohonan diterima, asalkan seluruh kriteria dan dokumen telah dilengkapi dengan benar. Namun, wajib pajak harus tetap waspada. DJP berhak penuh menolak dan menganggap pemberitahuan tersebut tidak sah jika pemohon abai dalam memenuhi syarat-syarat yang telah diundangkan.















