JAKARTA – Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) secara resmi telah menetapkan target ambisius untuk penerimaan negara di masa mendatang. Otoritas menargetkan tingkat tax ratio 2027 akan berada pada kisaran 10,02% hingga 10,50% dari Produk Domestik Bruto (PDB).
Angka ini menunjukkan konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas fiskal, mengingat target tersebut tidak terpaut jauh dari sasaran tahun ini yang dipatok sebesar 10,48%. Strategi pencapaian ini nantinya akan bertumpu pada penguatan basis pajak melalui berbagai upaya ekstensifikasi serta intensifikasi yang lebih terukur.
“[Target] penerimaan perpajakan sebesar 10,02%–10,50% PDB,” tulis Bappenas dalam Rancangan Awal Rencana Kerja Pemerintah 2027, sebagaimana dikutip pada Sabtu (9/5/2026).
Strategi Reformasi Administrasi dan Digitalisasi
Dalam dokumen rencana tersebut, kebijakan penerimaan negara diarahkan untuk mengonversi pertumbuhan aktivitas ekonomi menjadi pendapatan negara yang lebih optimal melalui reformasi administrasi. Bappenas menegaskan bahwa meskipun optimalisasi terus dilakukan, pemerintah akan tetap menjaga keseimbangan iklim investasi dan keberlanjutan dunia usaha nasional.
Salah satu pilar utama untuk mencapai target tax ratio 2027 adalah modernisasi administrasi perpajakan. Hal ini mencakup integrasi basis data yang didukung penuh oleh teknologi digital. Langkah digitalisasi ini diharapkan mampu mencegah kebocoran pajak dan menangkap potensi dari seluruh aktivitas ekonomi, termasuk yang berada di sektor informal.
Upaya yang ditempuh antara lain modernisasi administrasi perpajakan serta mengintegrasikan basis data yang didukung digitalisasi untuk menangkap seluruh aktivitas ekonomi, termasuk sektor informal.
Pemerintah juga berencana memperkuat sistem pengawasan dan melakukan simplifikasi regulasi guna mengurangi tingkat informalitas di pasar. Menariknya, terdapat pula rencana penerapan windfall tax secara terukur dan terarah sebagai bagian dari instrumen penambah pundi-pundi negara.
Kontribusi Perpajakan dan Struktur Pendapatan Negara
Hingga saat ini, sektor perpajakan masih memegang peran vital sebagai kontributor utama pendapatan negara. Secara akumulatif, total pendapatan negara pada tahun 2027 diproyeksikan mencapai angka 11,82% hingga 12,40% dari PDB.
Selain sumbangan dari tax ratio 2027 yang ditargetkan 10,02%–10,50% PDB, porsi pendapatan negara lainnya akan berasal dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk sektor PNBP sendiri, Bappenas mematok target di kisaran 1,80% hingga 1,89% PDB.
Pada sisi pengeluaran, belanja negara direncanakan sebesar 13,62%–14,80% PDB. Angka ini terdiri atas alokasi belanja pemerintah pusat sebesar 11,08%–11,93% PDB serta transfer ke daerah (TKD) sebesar 2,54%–2,87% PDB. Dengan postur anggaran tersebut, pemerintah optimis defisit anggaran pada 2027 dapat ditekan pada level 1,80% hingga 2,40% PDB.

