WONOSOBO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi. Fenomena ini terjadi lantaran kekhawatiran terhadap kewajiban pajak dan pungutan daerah.
Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disparbud Wonosobo, Hapipi, mengatakan persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah belum tersedianya data akurat mengenai jumlah dan sebaran usaha pariwisata di wilayahnya. Saat ini, data yang dimiliki hanya mencakup usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP.
“Banyak pelaku usaha enggan mengurus izin karena khawatir terhadap kewajiban pajak dan pungutan lain. Bahkan sebagian di antaranya diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu,” ujar Hapipi, dikutip pada Jumat (7/11/2025).
Menurutnya, kekhawatiran tersebut membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Pemerintah menduga sebagian pelaku usaha beroperasi dengan dukungan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.
Hapipi menjelaskan, terdapat 13 jenis usaha pariwisata dengan 60 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang wajib diawasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menetapkan 22 sektor usaha pariwisata yang wajib memiliki izin berbasis risiko.
Pemerintah daerah menilai penertiban perizinan usaha wisata penting dilakukan tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. Upaya seperti ini juga tengah digencarkan di berbagai daerah lain.
Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang.
Langkah serupa juga dilakukan oleh fiskus di Kabupaten Sambas yang tengah menyisir potensi pajak dari bangunan pribadi.
Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi.
“Sejumlah camat sudah mulai mendata pelaku usaha wisata di wilayahnya. Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor agar penataan dan pengawasan usaha wisata berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Hapipi.
Namun, Hapipi mengakui langkah ini belum berjalan optimal karena masih ada kendala sosial serta kekhawatiran pelaku usaha terhadap sanksi hukum dan beban pajak. Meski demikian, Pemkab Wonosobo menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan sektor pariwisata agar lebih sehat dan berkelanjutan.















