website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Regional

Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak

Raihan ibadurrahman afif by Raihan ibadurrahman afif
November 7, 2025
in Regional
0 0
0
Banyak Usaha Wisata di Wonosobo Tak Berizin karena Takut Pajak
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

WONOSOBO – Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha pariwisata yang beroperasi tanpa izin resmi. Fenomena ini terjadi lantaran kekhawatiran terhadap kewajiban pajak dan pungutan daerah.

Kepala Bidang Destinasi Pariwisata Disparbud Wonosobo, Hapipi, mengatakan persoalan utama yang dihadapi pemerintah daerah adalah belum tersedianya data akurat mengenai jumlah dan sebaran usaha pariwisata di wilayahnya. Saat ini, data yang dimiliki hanya mencakup usaha yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS di DPMPTSP.

“Banyak pelaku usaha enggan mengurus izin karena khawatir terhadap kewajiban pajak dan pungutan lain. Bahkan sebagian di antaranya diduga mendapat perlindungan dari oknum tertentu,” ujar Hapipi, dikutip pada Jumat (7/11/2025).

Menurutnya, kekhawatiran tersebut membuat pengawasan menjadi sulit dilakukan. Pemerintah menduga sebagian pelaku usaha beroperasi dengan dukungan pihak-pihak yang memiliki kepentingan pribadi.

Hapipi menjelaskan, terdapat 13 jenis usaha pariwisata dengan 60 Kode Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang wajib diawasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko juga menetapkan 22 sektor usaha pariwisata yang wajib memiliki izin berbasis risiko.

Pemerintah daerah menilai penertiban perizinan usaha wisata penting dilakukan tidak hanya untuk kepatuhan hukum, tetapi juga untuk memperkuat penerimaan pajak daerah. Upaya seperti ini juga tengah digencarkan di berbagai daerah lain.
Baca juga: Manfaatkan Kesempatan Diskon dan Pemutihan Denda Pajak Daerah Palembang.

Langkah serupa juga dilakukan oleh fiskus di Kabupaten Sambas yang tengah menyisir potensi pajak dari bangunan pribadi.
Baca juga: Fiskus Sambas Sisir Potensi Pajak Bangunan Pribadi.

“Sejumlah camat sudah mulai mendata pelaku usaha wisata di wilayahnya. Ke depan, kami akan memperkuat koordinasi lintas sektor agar penataan dan pengawasan usaha wisata berjalan lebih efektif dan transparan,” jelas Hapipi.

Namun, Hapipi mengakui langkah ini belum berjalan optimal karena masih ada kendala sosial serta kekhawatiran pelaku usaha terhadap sanksi hukum dan beban pajak. Meski demikian, Pemkab Wonosobo menegaskan komitmennya untuk mendorong penataan sektor pariwisata agar lebih sehat dan berkelanjutan.

Raihan ibadurrahman afif

Raihan ibadurrahman afif

Next Post
DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara

DJP Blokir 310 Rekening Penunggak Pajak di Sumatera Utara

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Recent News

Aktivasi Coretax Terus Meningkat, 11,39 Juta Wajib Pajak Sudah Terdaftar

Salah Input Data SSP PHTB? Begini Prosedur Penggantian dan Pembatalannya di Coretax

February 1, 2026
Hingga 21 Januari 2026, DJP Terima 398.091 SPT Tahunan via Coretax System

SPT Tahunan Status Lebih Bayar? DJP Imbau Wajib Pajak Jangan Terburu-buru Lapor

February 1, 2026
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version