website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
Sunday, 1 February 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan

Johannes Albert by Johannes Albert
October 27, 2025
in Nasional
0 0
0
Bank Mandiri Serap Dana Rp55 Triliun, Pemerintah Siapkan Tambahan
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Bank Mandiri telah menyalurkan seluruh dana pemerintah yang sebelumnya ditempatkan di bank tersebut untuk mendorong pembiayaan ke sektor riil. Serapan penuh ini disebut menjadi sinyal bahwa likuiditas yang disuntikkan negara terserap oleh dunia usaha dan masyarakat.

“Sepertinya Bank Mandiri akan minta lagi karena uangnya sudah habis yang Rp55 triliun itu.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan — Senin (27/10/2025)

Melihat tingginya serapan tersebut, pemerintah berencana menambah kembali penempatan dana di Bank Mandiri guna menjaga momentum penyaluran kredit. Menurut Purbaya, mekanisme ini terbukti membantu memperkuat daya dorong pembiayaan di tengah kebutuhan pendanaan yang meningkat.

Baca Juga: Bapenda Sukabumi Soroti Desa yang Belum Setor Titipan Pajak PBB

Purbaya menegaskan, pemerintah akan melakukan penambahan secara bertahap mengikuti perkembangan serapan kredit dan kondisi likuiditas. “Begitu habis saya gelontorkan lagi. Jadi itu sudah mendorong pertumbuhan kredit kan,” ujarnya. Ia menambahkan, sejumlah indikator konsumsi, termasuk retail sales Bank Indonesia (BI), mulai menunjukkan perbaikan sejalan dengan aliran kredit yang lebih lancar.

Rincian Penempatan Dana Pemerintah di Perbankan BUMN

Berdasarkan KMK 276/2025, pemerintah telah menempatkan total Rp200 triliun pada perbankan milik negara untuk memperkuat intermediasi:

  • Bank Mandiri: Rp55 triliun
  • BRI: Rp55 triliun
  • BNI: Rp55 triliun
  • BTN: Rp25 triliun
  • BSI: Rp10 triliun

Skema penempatan ini diharapkan memperluas akses pembiayaan di berbagai segmen, mulai dari korporasi, UMKM, hingga kredit konsumsi produktif, dengan tetap menjaga prinsip kehati-hatian perbankan.

Baca Juga: DJP Ungkap Cara Atasi Status Signing in Progress e-Bupot

Kinerja Intermediasi dan Tantangan

Meski dana pemerintah telah diserap penuh di Bank Mandiri, data Bank Indonesia menunjukkan pertumbuhan kredit September 2025 sebesar 7,7% (yoy), relatif mendekati capaian Agustus 2025 sebesar 7,56% (yoy). Gubernur BI Perry Warjiyo menjelaskan, permintaan kredit masih dipengaruhi oleh sejumlah faktor penahan.

“Permintaan kredit belum kuat dipengaruhi oleh sikap pelaku usaha yang masih wait and see, optimalisasi pembiayaan internal, dan suku bunga kredit yang masih relatif tinggi.”

Perry Warjiyo, Gubernur Bank Indonesia

Fenomena kehati-hatian pelaku usaha tercermin dalam undisbursed loan (kredit yang belum ditarik) per September 2025 yang mencapai Rp2.374,8 triliun atau sekitar 22,54% dari plafon kredit tersedia. Kondisi ini menandakan adanya kapasitas pembiayaan yang cukup besar namun belum termanfaatkan optimal karena faktor ekspektasi dan perencanaan investasi di sektor riil.

Apa Itu Penempatan Dana Pemerintah?

Penempatan dana pemerintah di perbankan adalah kebijakan fiskal untuk memperkuat likuiditas bank agar dapat mempercepat penyaluran kredit ke sektor prioritas. Secara umum, bank penerima berkewajiban:

  1. Menjaga likuiditas agar siap menyalurkan pembiayaan ke sektor riil.
  2. Mengalokasikan kredit pada sektor-sektor produktif yang mendorong pertumbuhan.
  3. Menerapkan prinsip kehati-hatian sehingga kualitas aset tetap terjaga.

Dengan instrumen ini, pemerintah dapat mempercepat transmisi kebijakan sehingga permodalan dan kebutuhan modal kerja dunia usaha terpenuhi, terutama saat perekonomian memerlukan dorongan tambahan.

Baca Juga: Kring Pajak: Panduan Unduh NPWP Digital lewat Coretax DJP

Dampak yang Diharapkan

  • Pertumbuhan Kredit Lebih Kuat: Penempatan dana yang diserap penuh berpotensi mempercepat realisasi kredit baru, baik korporasi maupun UMKM.
  • Penyerapan Tenaga Kerja: Akses pembiayaan yang membaik mendorong ekspansi usaha dan penciptaan lapangan kerja.
  • Penguatan Konsumsi: Ketersediaan kredit konsumsi produktif dapat menopang permintaan domestik seiring perbaikan retail sales.

Risiko dan Mitigasi

  • Kualitas Aset: Perlu pengelolaan risiko kredit agar NPL tetap terkendali.
  • Biaya Dana dan Suku Bunga: Penyesuaian bertahap suku bunga kredit dibutuhkan agar permintaan tidak tertahan terlalu lama.
  • Ekspektasi Pelaku Usaha: Kejelasan arah kebijakan dan stabilitas makro akan mengurangi sikap wait and see.

Langkah Selanjutnya

Pemerintah membuka ruang penambahan penempatan dana secara terukur mengikuti perkembangan serapan kredit dan indikator makro. Fokus diarahkan pada sektor-sektor bernilai tambah dan padat karya, sembari memastikan transmisi kebijakan berjalan efektif di seluruh perbankan BUMN penerima dana.

“Yang paling penting anda lihat di perekonomian ini kelihatannya mulai bergeliat ya. Kalau retail sales Bank Indonesia mulai naik.”

Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri Keuangan


Panduan Singkat untuk Pelaku Usaha

Bagi pelaku usaha yang ingin memanfaatkan momentum perbaikan pembiayaan, berikut beberapa langkah praktis:

  1. Siapkan rencana bisnis dan proyeksi arus kas untuk mempercepat evaluasi kredit oleh bank.
  2. Optimalkan struktur pembiayaan (modal kerja vs investasi) sesuai kebutuhan operasi.
  3. Perkuat tata kelola dan transparansi laporan keuangan guna meningkatkan kelayakan kredit.
  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Direktorat Jenderal Pajak
Johannes Albert

Johannes Albert

Next Post
Purbaya Dalami Modus Pecah Usaha UMKM Lewat Integrasi Data Kemenkumham

Purbaya Tugaskan Itjen Tangani Aduan Pajak dan Kepabeanan

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Panduan Lengkap Cara Menanggapi SPKKP di Coretax DJP

Panduan Lengkap Menggunakan Simulator Coretax untuk Pengisian SPT Tahunan PPh Badan

October 9, 2025
Ingin Download NPWP Elektronik? Pastikan Akun Coretax Anda Sudah Aktif, Ini Langkah Resminya

Bukti Potong A1 Kini Bisa Diunduh di Coretax, Ini Panduan Lengkap Lapor SPT

January 6, 2026
DJP Gunakan Data Beneficial Ownership untuk Pemeriksaan

Catat! Laporan Keuangan Satu Pintu Resmi Berlaku Mulai 2027

October 20, 2025
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

Makan Bergizi Gratis untuk 15 Juta Warga Didukung Pajak Rp8,2T

0
HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

HUT 80 RI, Mimika Hapus Sanksi Pajak Daerah

0
PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

PKB Ingatkan Sri Mulyani: Pajak dan Zakat Berbeda, Jangan Disamakan

0
Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Recent News

Shortfall Pajak 2025 Berpotensi Melebar, Purbaya Janji Evaluasi Total

Menkeu Purbaya Siapkan ‘Gebrakan’ Rotasi Besar-besaran Pejabat Pajak Pekan Depan

February 1, 2026
KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

KPP Surakarta Kerahkan Satgas Khusus: Pastikan Wajib Pajak Lancar Lapor SPT via Coretax

February 1, 2026

Kabar Gembira! Pemerintah Siapkan Diskon Tiket Mudik Lebaran 2026 untuk Dongkrak Daya Beli

February 1, 2026
Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

Negosiasi Tarif dengan AS Diklaim Lancar, Ada ‘Kejutan’ Besar Bagi Eksportir Nasional

February 1, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
    • Studi Kasus
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan MA
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version