JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerbitkan serangkaian surat edaran (SE) strategis di awal tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk memberikan kepastian hukum dan standarisasi layanan, mulai dari tata cara persetujuan bersama (Mutual Agreement Procedure/MAP), mekanisme pengaduan, hingga panduan edukasi perpajakan seiring implementasi sistem inti perpajakan (Coretax System).
Salah satu beleid krusial yang dirilis adalah SE-18/PJ/2025 yang mengatur pedoman pelaksanaan MAP. Aturan ini mencabut ketentuan lama (SE-49/PJ/2021) dan memberikan panduan komprehensif bagi Wajib Pajak dalam negeri yang ingin mengajukan penyesuaian (corresponding adjustment) terkait koreksi harga transfer oleh otoritas pajak mitra.
“SE-18/PJ/2025 memuat pedoman pengajuan MAP, penelitian, perundingan, hingga tindak lanjut atas surat keputusan persetujuan bersama (SKPB).”
— Kutipan Dokumen Surat Edaran DJP
Selain aspek teknis internasional, DJP juga membenahi sisi pelayanan domestik dengan menerbitkan SE-14/PJ/2025 dan SE-15/PJ/2025. Kedua aturan ini menjadi standar baru dalam penanganan pengaduan, baik terkait pelayanan, dugaan tindak pidana perpajakan, maupun pelanggaran kode etik pegawai.
Tujuannya jelas: memberikan respon yang terukur dan berkesinambungan atas setiap keluhan masyarakat, sekaligus mempersiapkan ekosistem pengaduan yang kompatibel dengan Coretax System.
Edukasi Pajak dan Insentif Magang 2026
Tak hanya soal regulasi teknis, DJP melalui SE-13/PJ/2025 juga memperbarui strategi edukasi perpajakan. Sasaran edukasi kini dipetakan menjadi empat kelompok utama: calon wajib pajak, wajib pajak terdaftar/baru, pihak ketiga (seperti tax center dan relawan pajak), serta non-wajib pajak.
Di sisi lain, kabar baik datang bagi dunia pendidikan tinggi. Pemerintah tengah mematangkan aturan fasilitas PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk peserta magang lulusan perguruan tinggi. Insentif yang direncanakan berlaku untuk tahun anggaran 2026 ini diharapkan dapat menjembatani kebutuhan industri akan SDM kompeten.
“Melalui pengaturan perpajakan yang jelas dan terukur, pemerintah berupaya menciptakan iklim yang kondusif bagi penyelenggaraan program pemagangan,” tulis Ditjen Peraturan Perundang-Undangan dalam keterangannya.
Sementara itu, bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), pemerintah memastikan keberlanjutan skema PPh Final 0,5% hingga tahun 2029. Juru bicara Kemenko Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan bahwa paket stimulus ekonomi ini terus dimatangkan regulasinya guna menjaga momentum pertumbuhan usaha rakyat.
Stimulus Berlanjut: Pemerintah matangkan regulasi agar PPh Final UMKM 0,5% dapat terus dinikmati hingga 2029.
Isu Korupsi dan Tantangan Utang
Di tengah pembenahan regulasi, DJP juga menghadapi ujian integritas. Lembaga ini menyatakan dukungan penuh terhadap langkah KPK yang melakukan penggeledahan di Kantor Pusat DJP terkait penyidikan dugaan suap oknum pegawai. Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyarankan percepatan pembahasan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal sebagai solusi sistemik pencegahan korupsi.
Tantangan fiskal lainnya terlihat dari rasio utang pemerintah yang diproyeksikan menembus 41,03% dari PDB pada akhir 2025. Dengan total utang yang diperkirakan mencapai Rp9.549,46 triliun, pengelolaan APBN yang pruden menjadi kunci menjaga stabilitas ekonomi nasional di tahun mendatang.















