website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
Tuesday, 26 May 2026
Putusan Pajak
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak
No Result
View All Result
website Berita Pajak TerUpdate Cepat, Akurat, dan Mendalam."
No Result
View All Result
Home Berita Nasional

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Yesaya Dapot Tua Sitompul by Yesaya Dapot Tua Sitompul
May 26, 2026
in Nasional
0 0
0
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pemerintah terus melakukan penajaman klaster penerima manfaat program jaminan sosial guna mempercepat penurunan prevalensi gangguan pertumbuhan pada anak. Badan Gizi Nasional (BGN) secara resmi memerintahkan seluruh jajaran Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah untuk mengoptimalkan dan menggenjot penyaluran makan bergizi gratis (MBG) yang menyasar kelompok prioritas khusus, yakni ibu hamil, ibu menyusui, serta balita.

Wakil Kepala BGN Nanik Sudaryati Deyang memaparkan bahwa langkah penguatan distribusi di luar kelompok siswa sekolah ini merupakan bagian dari draf strategi intervensi pemenuhan gizi yang mendesak. Akselerasi penyerapan di tingkat hilir dinilai krusial untuk memotong rantai darurat malnutrisi sekaligus menekan angka stunting nasional secara masif.

“Sekrungnya hingga 2 pekan ke depan, seluruh SPPG harus punya penerima manfaat 3B (ibu hamil, ibu menyusui, dan balita). Saat ini capaian kita baru sekitar 9 juta, sementara data dari Kementerian Kesehatan mencapai 22 juta sampai 26 juta,” urai Nanik pada Rabu (13/5/2026).

Refocusing Kelompok Sasaran dan Sanksi Suspend Bagi Pelaksana

Kebijakan peningkatan volume distribusi ini merupakan bagian dari agenda penataan ulang atau refocusing agar anggaran negara yang dikucurkan dapat memberikan dampak instan pada lapisan masyarakat yang paling membutuhkan perlindungan kesehatan. Setiap pengelola SPPG diinstruksikan proaktif melakukan validasi data lapangan serta modernisasi layanan guna memicu lompatan grafik penyerapan logistik pangan bergizi dalam waktu singkat.

Baca Juga: DPR Sahkan RUU BUMN: Transaksi dengan Holding dan BPI Akan Punya Aturan Pajak Khusus

Guna memastikan instruksi ini berjalan efektif, BGN menetapkan pakem sanksi operasional yang tegas. Satuan pelayanan yang dinilai lamban atau tidak mampu memenuhi target pengumpulan data serta gagal memperluas jangkauan penerima kuota ibu hamil, ibu menyusui, dan balita akan dikenai tindakan administratif berupa penghentian operasional sementara (suspend).

“Kalau penerima manfaat 3B di SPPG masih sedikit, maka SPPG akan di-suspend,” pungkas Nanik mengonfirmasi ketegasan draf aturan evaluasi tersebut. Ketetapan ini diharapkan mampu mendisiplinkan para pelaksana teknis agar mengarahkan seluruh daya operasional demi mencapai esensi pokok program pemulihan gizi makro.

Baca Juga: Cukai Rokok Tetap 2026, Purbaya Janji Tegas Lawan Rokok Ilegal

Realisasi Anggaran MBG dari Kontribusi APBN Sektor Pajak

Berdasarkan data laporan pembukuan fiskal, nilai realisasi anggaran keuangan untuk program nasional ini menunjukkan kurva pertumbuhan yang signifikan. Hingga posisi 31 Maret 2026, penyerapan dana di lapangan tercatat sudah menembus angka Rp55,34 triliun, atau mengalami grafik pertumbuhan sebesar 41,99% jika dibandingkan dengan perolehan pagu pada periode tahun lalu.

Secara jangkauan distribusi, paket konsumsi sehat ini telah berhasil dialokasikan kepada 49,5 juta siswa di berbagai jenjang pendidikan, serta menyasar 12,3 juta jiwa penerima manfaat di luar kategori siswa sekolah. Seluruh sokongan likuiditas program berskala kuantum ini bersumber dari instrumen belanja APBN.

Baca Juga: USKP B Oktober 2025: Jawaban Salah Tak Lagi Kurangi Skor Peserta

Perlu dipahami oleh publik, pembiayaan program kesejahteraan sosial ini ditopang secara dominan oleh setoran pajak masyarakat. Sektor perpajakan menempati porsi paling dominan dalam struktur penerimaan kas negara, di mana sekitar 70% dari total postur ketersediaan dana APBN ditopang oleh kinerja penerimaan pajak yang dikelola oleh kementerian keuangan.

Sumber Terkait:

  • Kementerian Keuangan Republik Indonesia
  • Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Yesaya Dapot Tua Sitompul

Yesaya Dapot Tua Sitompul

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

Aturan Baru DHE SDA Mulai Berlaku 1 Juni 2026

May 18, 2026
PBPK Jadi Tonggak Baru Keseragaman Pelaporan Keuangan Nasional

Email Tak Aktif Saat Aktivasi Coretax? Ini Solusi Resmi dari DJP

December 30, 2025
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Cara Isi Daftar Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh di SPT Tahunan WPOP

April 30, 2026
Begini Cara Update Data Pemegang Saham di Sistem Coretax

Mudah dan Cepat! Ini Cara Ambil e-SPPT PBB Jakarta Secara Online

April 23, 2026
Lupa Sampaikan Pemberitahuan NPPN, Ini Risikonya bagi WP Orang Pribadi

Faktur Pajak “Tidak Ada” Tidak Dapat Dikreditkan, Namun Faktur Terlambat Masa Pajak Masih Bisa Dikreditkan: Putusan Majelis Dalam Sengketa Ppn

4
MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

MA Turunkan Biaya Kasasi dan PK Elektronik, Sekaligus Resmikan Pendaftaran HUM Daring

4
Banjir Aturan Baru DJP: Dari Pedoman MAP, Pengaduan, hingga Insentif Magang

DJP Bongkar Sindikat ‘Desa’ Faktur Pajak Fiktif, Negara Rugi Rp180 Miliar

4
Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

Pemerintah Targetkan PDB Manufaktur Nonmigas Tumbuh 5,51% pada 2026

3
Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Recent News

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

Awas Peretasan Rekening! Kenali Modus Penipuan Mengatasnamakan Pajak

May 26, 2026
Aturan Tegas DJP: SPT Lebih Bayar Tak Bisa Diikhlaskan!

Reformasi Perda Pajak Daerah NTB: Pemprov Bidik Angin Segar PAD Rp160 Miliar

May 26, 2026

Kanwil DJP Jakarta Barat Bersama DJKN Siap Lepas Mercedes-Benz hingga Kompresor Industri via Online

May 26, 2026
Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

Badan Gizi Nasional Genjot Penyaluran Makan Bergizi Gratis

May 26, 2026

Graha Binakarsa
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. C RT.2/RW.5, Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi Kota Jakarta Selatan, Jakarta 12940 (021) 21909087

Menu

  • Home
  • Berita
  • Literasi Perpajakan
  • Putusan dan Analisis
  • PajakNow Tools

Layanan Informasi

  • Pedoman Media Siber
  • Hak Cipta
  • Kebijakan Privasi
  • Media Partner
  • Hubungi
  • Disclaimer

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Berita
    • Regional
    • Nasional
    • Internasional
    • Info Grafis
  • Literasi Perpajakan
    • Edukasi Perpajakan
    • Panduan Pajak
  • PajakNow Tools
    • Kurs Pajak
    • Narasi Data Pajak
    • Tarif bunga dan sanksi pajak
    • Kalkulator Pajak
  • Putusan dan Analisis
    • Analisis dan insight
    • Putusan Pengadilan Pajak

© 2026 pajaknow.id - Berita Pajak yang Akurat, Cepat dan Lengkap

Go to mobile version