JAKARTA – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mempertegas era baru administrasi perpajakan nasional. Otoritas pajak menyatakan bahwa seluruh pelayanan administrasi kini telah bermigrasi total ke dalam Coretax Administration System.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, dalam keterangannya mengimbau agar Wajib Pajak tidak menunda proses aktivasi akun Coretax. Langkah ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat mutlak agar Wajib Pajak dapat mengakses hak dan menjalankan kewajiban perpajakannya tanpa hambatan.
Tanpa melakukan aktivasi, Wajib Pajak dipastikan akan kesulitan, bahkan tidak bisa memanfaatkan fitur-fitur krusial seperti pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan hingga permintaan bukti potong.
“Seluruh pelayanan perpajakan harus sudah dilakukan melalui coretax. Jadi, untuk mendapatkan manfaat pelayanan perpajakan seperti pelaporan SPT, lalu aktivasi akun, bukti potong, dan segala macam harus melalui coretax.”
— Bimo Wijayanto, Dirjen Pajak
Pernyataan tersebut disampaikan Bimo dalam konferensi pers APBN Kita yang digelar pada Kamis (8/1/2026). Ia menekankan bahwa absennya akun Coretax yang aktif akan membuat Wajib Pajak kehilangan akses leluasa terhadap berbagai fitur layanan administrasi yang kini terintegrasi satu pintu.
Tak Ada Batas Waktu, Bantuan Siap Sedia
Meskipun sistem telah berjalan, Bimo menenangkan masyarakat dengan memastikan bahwa pintu aktivasi masih terbuka lebar. DJP berkomitmen untuk tidak membatasi periode aktivasi akun bagi masyarakat luas, mengingat transisi teknologi membutuhkan waktu adaptasi.
“Sebagai informasi, Direktorat Jenderal Pajak tidak menetapkan batas akhir akun coretax,” tuturnya.
DJP menyadari bahwa pergeseran dari sistem administrasi lama ke Coretax mungkin menimbulkan kebingungan teknis bagi sebagian Wajib Pajak. Oleh karena itu, otoritas pajak membuka seluruh kanal bantuan seluas-luasnya.
Bimo mendorong Wajib Pajak yang mengalami kendala teknis saat mengakses Coretax untuk proaktif melapor. “Apabila masyarakat menemui kendala coretax, silakan datang ke kantor pelayanan pajak terdekat atau bisa hubungi Kring Pajak. Seluruh kanal resmi DJP siap untuk membantu Wajib Pajak sekalian,” tutupnya.













